• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Kasus Narkotika Tidak Terbukti, Terdakwa Koya Divonis Bebas

PantauNews

Jumat, 13 Agustus 2021 22:27:08 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Setelah lebih dari lima bulan hidup dalam bui sebagai tahanan. Kayarudin alias Koyo (35), warga Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB akhinya keluar dari rutan kelas IIB Singkil.

Seiring jalannya persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang dipimpin Hamzah Sulaiman, SH, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, dan Antoni Febriansyah, SH masing-masing anggota memberikan vonis bebas terhadap Koyo pada Kamis (12/8/2021), karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pasal 115 Ayat (1)  Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bermula Koyo ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Subulussalam pada tanggal 24 Februari 2021 lalu, di Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.

Dianya Koyo pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Buluh Dori. Koyo diberhentikan saat mengendarai sepeda motor karena polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan narkotika di bawa didalam sepeda motor. 

Pada saat dihentikan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram di jok sepeda motor milik koyo dan dari situ koyo langsung di tahan di Mapolres Subulussalam.

Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH. menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri.

Kliennya tidak terbukti bersalah dan hakim memutus bebas, Terhadap Koyo. Jaksa mendakwa tiga pasal yaitu pasal 115 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 subsidair tiga bulan Penjara.

"Alhamdulillah, klien kami tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, sehingga koyo di vonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Singkil. Tadi, pihak keluarga sudah menjemput Koyo dari Rutan kelas IIB Singkil untuk di bawa pulang ke rumahnya" ungkap Kaya Alim.

Masih kata Kaya Alim, kliennya memang tidak mengetahui sama sekali adanya barang haram itu di sepeda motor miliknya sehingga saat kepolisian menemukan sabu tersebut di jok sepeda motor nya, Koyo tidak mengakui bahwa itu miliknya.

Tegas Alim, Sebab klien nya memang tidak pernah melihat yang namanya narkotika jenis apapun sehingga saat ditanya oleh polisi, koyo malah bingung karena tidak mengetahui barang apa yang ditunjukkan oleh polisi yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang ia kendarai.

"Dalam persidangan, kami menghadirkan tiga saksi A, de, charge, dan ketiganya menyampaikan di muka persidangan bahwa koyo tidak pernah memiliki riwayat  baik kriminal maupun kejatahan lainnya. Sebab, koyo kerjaan nya sehari-hari hanya mendodos kelapa sawit milik warga dan kadang menyupiri mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit dari kebun ke tempat toke nya"jelas Alim.

Kaya Alim yang kerap di sapa ogek Alim itu pun sangat mengapresiasi keputusan hakim yang telah memutus bebas klien nya karena memang kliennya tidak bersalah. (*)

Penulis: Juliadi


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tuntut Janji Walikota Subulussalam, AMPeS Unras di Banda Aceh

Kasrem 042/Gapu Hadiri Simulasi Sispamkota

MTQ Tingkat Kecamatan Nan Sabaris Resmi Dibuka Wakil Bupati Padang Pariaman

Warga Desa Lae Ikan Geruduk Inspektorat Kota Subulussalam

Kerja Nyata! Pj Kepala Kampong Sikelondang Bagikan Bibit Ketahanan Pangan

Tiga Titik Ruas Jalan Provinsi di Subulussalam Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah Aceh

Ex NII Di Sumbar Telah Cabut Baiat, Kapolda Sumbar: Terima Kasih dan Apresiasi Seluruhnya Telah Sadar

KAMMI Komisariat Sada Kata Kota Subulussalam Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Walikota Subulussalam Pesta Pakai Adat Singkil, Mukim Kombih: Cintailah Adat dan Budaya Kita

SMKN 1 Simpang Kiri Kota Subulussalam Raih Juara Satu Pentas Seni Milenial

Dolly S Cibro Sesalkan Salah Satu Pernyataan Rekannya di Komisi A

Pengurus PPKJ Kecamatan Sultan Daulat Lakukan Aksi Penggalangan Dana

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 652 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1187 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved