• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Kasus Narkotika Tidak Terbukti, Terdakwa Koya Divonis Bebas

PantauNews

Jumat, 13 Agustus 2021 22:27:08 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Setelah lebih dari lima bulan hidup dalam bui sebagai tahanan. Kayarudin alias Koyo (35), warga Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB akhinya keluar dari rutan kelas IIB Singkil.

Seiring jalannya persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang dipimpin Hamzah Sulaiman, SH, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, dan Antoni Febriansyah, SH masing-masing anggota memberikan vonis bebas terhadap Koyo pada Kamis (12/8/2021), karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pasal 115 Ayat (1)  Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bermula Koyo ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Subulussalam pada tanggal 24 Februari 2021 lalu, di Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.

Dianya Koyo pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Buluh Dori. Koyo diberhentikan saat mengendarai sepeda motor karena polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan narkotika di bawa didalam sepeda motor. 

Pada saat dihentikan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram di jok sepeda motor milik koyo dan dari situ koyo langsung di tahan di Mapolres Subulussalam.

Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH. menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri.

Kliennya tidak terbukti bersalah dan hakim memutus bebas, Terhadap Koyo. Jaksa mendakwa tiga pasal yaitu pasal 115 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 subsidair tiga bulan Penjara.

"Alhamdulillah, klien kami tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, sehingga koyo di vonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Singkil. Tadi, pihak keluarga sudah menjemput Koyo dari Rutan kelas IIB Singkil untuk di bawa pulang ke rumahnya" ungkap Kaya Alim.

Masih kata Kaya Alim, kliennya memang tidak mengetahui sama sekali adanya barang haram itu di sepeda motor miliknya sehingga saat kepolisian menemukan sabu tersebut di jok sepeda motor nya, Koyo tidak mengakui bahwa itu miliknya.

Tegas Alim, Sebab klien nya memang tidak pernah melihat yang namanya narkotika jenis apapun sehingga saat ditanya oleh polisi, koyo malah bingung karena tidak mengetahui barang apa yang ditunjukkan oleh polisi yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang ia kendarai.

"Dalam persidangan, kami menghadirkan tiga saksi A, de, charge, dan ketiganya menyampaikan di muka persidangan bahwa koyo tidak pernah memiliki riwayat  baik kriminal maupun kejatahan lainnya. Sebab, koyo kerjaan nya sehari-hari hanya mendodos kelapa sawit milik warga dan kadang menyupiri mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit dari kebun ke tempat toke nya"jelas Alim.

Kaya Alim yang kerap di sapa ogek Alim itu pun sangat mengapresiasi keputusan hakim yang telah memutus bebas klien nya karena memang kliennya tidak bersalah. (*)

Penulis: Juliadi


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tanggapi Statement Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam, Kabid Damkar: Tetap Kita Tindak

Tingkatkan Vaksinasi Masyarakat, Aipda Maigos Datangi Rumah Warga Binaannya yang Belum Vaksin

Asisten I Pemko Subulussalam Instruksikan BPN, Pengamat: Sairun Offside

Pangkogabwilhan I Hadiri Penanaman Pohon Jati Emas Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Batam

YARA Nilai Asisten I Setdako Subulussalam tak Paham Kewenangannya

Menanti Peresmian Taman ke Hati Kota Subulussalam

Pengukuhan Pokja Modernisasi Beragama Kemenag Kabupaten Solok

Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah

Tak Bayar Pajak, Pemko Subulussalam Segel Ratusan Kios di Pasar Modern

KNPI Subulussalam Berikan Bantuan Kepada Pemilik Becak

Ini Tanggapan Kapolres Subulussalam Terkait Laporan Masyarakat Dugaan Ijazah Palsu Di Pilmukim

Repdem Aceh Adakan Rapat Koordinasi Bersama Repdem dan Kader PDIP Kota Subulussalam

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 202 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved