• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Kasus Narkotika Tidak Terbukti, Terdakwa Koya Divonis Bebas

PantauNews

Jumat, 13 Agustus 2021 22:27:08 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Setelah lebih dari lima bulan hidup dalam bui sebagai tahanan. Kayarudin alias Koyo (35), warga Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB akhinya keluar dari rutan kelas IIB Singkil.

Seiring jalannya persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang dipimpin Hamzah Sulaiman, SH, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, dan Antoni Febriansyah, SH masing-masing anggota memberikan vonis bebas terhadap Koyo pada Kamis (12/8/2021), karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pasal 115 Ayat (1)  Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bermula Koyo ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Subulussalam pada tanggal 24 Februari 2021 lalu, di Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.

Dianya Koyo pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Buluh Dori. Koyo diberhentikan saat mengendarai sepeda motor karena polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan narkotika di bawa didalam sepeda motor. 

Pada saat dihentikan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram di jok sepeda motor milik koyo dan dari situ koyo langsung di tahan di Mapolres Subulussalam.

Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH. menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri.

Kliennya tidak terbukti bersalah dan hakim memutus bebas, Terhadap Koyo. Jaksa mendakwa tiga pasal yaitu pasal 115 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 subsidair tiga bulan Penjara.

"Alhamdulillah, klien kami tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, sehingga koyo di vonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Singkil. Tadi, pihak keluarga sudah menjemput Koyo dari Rutan kelas IIB Singkil untuk di bawa pulang ke rumahnya" ungkap Kaya Alim.

Masih kata Kaya Alim, kliennya memang tidak mengetahui sama sekali adanya barang haram itu di sepeda motor miliknya sehingga saat kepolisian menemukan sabu tersebut di jok sepeda motor nya, Koyo tidak mengakui bahwa itu miliknya.

Tegas Alim, Sebab klien nya memang tidak pernah melihat yang namanya narkotika jenis apapun sehingga saat ditanya oleh polisi, koyo malah bingung karena tidak mengetahui barang apa yang ditunjukkan oleh polisi yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang ia kendarai.

"Dalam persidangan, kami menghadirkan tiga saksi A, de, charge, dan ketiganya menyampaikan di muka persidangan bahwa koyo tidak pernah memiliki riwayat  baik kriminal maupun kejatahan lainnya. Sebab, koyo kerjaan nya sehari-hari hanya mendodos kelapa sawit milik warga dan kadang menyupiri mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit dari kebun ke tempat toke nya"jelas Alim.

Kaya Alim yang kerap di sapa ogek Alim itu pun sangat mengapresiasi keputusan hakim yang telah memutus bebas klien nya karena memang kliennya tidak bersalah. (*)

Penulis: Juliadi


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Apkasindo Kota Subulussalam Beraudiensi dengan DPRK Komisi B

Isu Maju di Pilgub, Ini Kata Muslim Ayub

Peduli Terhadap Yusniati, KNPI Bersama Masyarakat Subulussalam Serahkan Hasil Penggalangan Dana

Tokoh Pemekaran ini Desak Pemko Subulussalam, Ada Apa?

Kapolres Tanjab Barat Dimutasi Ke Polres Muara Bungo

Proyek Jembatan Penghubung Jalan Kecamatan Simpang Kiri dan Longkib Diduga Sarat Masalah

PCNU Kabupaten Solok Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an, Makna Al-qur'an di Tengah Pandemi Covid-19

Rois Syuriah PCNU Kabupaten Solok: Pentingnya Meneladani Akhlak Rasullulah SAW

Kurangnya Minat Vaksin di Subulussalam, Masnawiyah: Ayo Vaksin!

Tiga Ketua LSM Sambangi PT Laot Bangko, Hasilnya Sangat Mengecewakan

Setelah PAN dan PKS, Hanura Daftarkan Berkas Bacaleg ke KIP Subulussalam

Begini Isi Surat Wasiat Warga Kulonprogo yang Gantung diri karena Kalah Judi Online

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1007 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 713 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 487 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved