• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Kasus Narkotika Tidak Terbukti, Terdakwa Koya Divonis Bebas

PantauNews

Jumat, 13 Agustus 2021 22:27:08 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Setelah lebih dari lima bulan hidup dalam bui sebagai tahanan. Kayarudin alias Koyo (35), warga Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB akhinya keluar dari rutan kelas IIB Singkil.

Seiring jalannya persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang dipimpin Hamzah Sulaiman, SH, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, dan Antoni Febriansyah, SH masing-masing anggota memberikan vonis bebas terhadap Koyo pada Kamis (12/8/2021), karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pasal 115 Ayat (1)  Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bermula Koyo ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Subulussalam pada tanggal 24 Februari 2021 lalu, di Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.

Dianya Koyo pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Buluh Dori. Koyo diberhentikan saat mengendarai sepeda motor karena polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan narkotika di bawa didalam sepeda motor. 

Pada saat dihentikan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram di jok sepeda motor milik koyo dan dari situ koyo langsung di tahan di Mapolres Subulussalam.

Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH. menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri.

Kliennya tidak terbukti bersalah dan hakim memutus bebas, Terhadap Koyo. Jaksa mendakwa tiga pasal yaitu pasal 115 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 subsidair tiga bulan Penjara.

"Alhamdulillah, klien kami tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, sehingga koyo di vonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Singkil. Tadi, pihak keluarga sudah menjemput Koyo dari Rutan kelas IIB Singkil untuk di bawa pulang ke rumahnya" ungkap Kaya Alim.

Masih kata Kaya Alim, kliennya memang tidak mengetahui sama sekali adanya barang haram itu di sepeda motor miliknya sehingga saat kepolisian menemukan sabu tersebut di jok sepeda motor nya, Koyo tidak mengakui bahwa itu miliknya.

Tegas Alim, Sebab klien nya memang tidak pernah melihat yang namanya narkotika jenis apapun sehingga saat ditanya oleh polisi, koyo malah bingung karena tidak mengetahui barang apa yang ditunjukkan oleh polisi yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang ia kendarai.

"Dalam persidangan, kami menghadirkan tiga saksi A, de, charge, dan ketiganya menyampaikan di muka persidangan bahwa koyo tidak pernah memiliki riwayat  baik kriminal maupun kejatahan lainnya. Sebab, koyo kerjaan nya sehari-hari hanya mendodos kelapa sawit milik warga dan kadang menyupiri mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit dari kebun ke tempat toke nya"jelas Alim.

Kaya Alim yang kerap di sapa ogek Alim itu pun sangat mengapresiasi keputusan hakim yang telah memutus bebas klien nya karena memang kliennya tidak bersalah. (*)

Penulis: Juliadi


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

BPBD Pekanbaru Siagakan Posko dan Team Reaksi Cepat Dalam Tangani Karhutla Dan Bencana

Putusan PTUN Nur Ayis di Kabulkan, Walikota Subulussalam Banding

Hj Asmidar Beserta Keluarga Besar PA Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Subulussalam

"Pandemi Covid-19 Belum Pulih, Optimis Tingkatkan Pembangunan Daerah"

Bahagia Maha Sepakat dengan Aliansi Pemuda dan Anti Korupsi Subulussalam

Jelang Lebaran, F-SPTI SPSI DPC Kota Subulussalam Berbagi Kepada Umat Muslim

Ramai soal Dukhan dan Dentuman di Pertengahan Ramadhan, Ini Penjelasan MUI

Pimpinan Komisi VIII DPR-RI Angkat Bicara: Sekalipun Tersangka, Tidak Boleh Diperlakukan dengan Cara Kekerasan

Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat HUT PMI ke-78 di Kota Bukittinggi

Murabbi MPTT-I Resmikan Gapura Tauhid Tasawuf Sufi Syekh Hamzah Fansury di Subulussalam

Kembali, Kadisdikbud Subulussalam Adakan Pertemuan Seluruh Kepsek Di Sultan Daulat

Ketua DPC PDIP Subulussalam Tanggapi Surat Terbuka Kepada Presiden

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 500 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved