Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.: Mendesak, Undang Undang tentang Wartawan
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Hingga kini, Wartawan, adalah satu-satunya profesi di negeri ini, yang belum memiliki undang-undang.
"Seyogianya, di Hari Pers Nasional ke-77 ini, gagasan dan pemikiran untuk melahirkan undang-undang tentang wartawan bisa jadi momen yang tepat," kata Wartawan Senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., di Pekanbaru, Kamis (9/2).
Tampil sebagai narasumber dalam Dialog Hari Pers Nasional di Studio TVRI Riau, Wahyudi menyebut UU No.40 Tahun 1999 sebenarnya tidak memadai sebagai konstitusi yang mengatur Wartawan.
Dua narasumber lainnya: Dekan Fakultas Dakwah, Universitas Syarif Qasim, Dr. Imron Rosidi, M.A., dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Provinsi Riau, Zumansyah Sekedang.
"Selain kurang akomodatif, beberapa pasal dalam UU Pers juga sudah tidak relevan lagi," kata Wahyudi yang juga Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.
Wahyudi mencontohkan, penyebutan "Wartawan" hanya pada kewajiban menaati kode etik, menjadi anggota organisasi pers dan mendapat perlindungan hukum.
Menurut Wahyudi yang juga penulis buku-buku jurnalistik itu, ketika pasal-pasal di UU Nomor 40 Tahun 1999 berbicara tentang kewenangan, tidak lagi mememakai kata 'Wartawan'. Tetapi, 'Pers Nasional'. Bukan Wartawan.
Sementara itu, jelas Wahyudi Pasal 1 UU Pers dijelaskan bahwa Pers adalah lembaga komunikasi massa. "Coba ditelaah lagi Pasal 4 UU Pers ini," ketusnya.
Jadi, lanjutnya, UU Pers itu, tidak pernah berbicara tentang kewenangan wartawan. Justru menyebut kewenangan, fungsi dan peran pers nasional.
"Kemudian, disebut: "Dalam menjalankan tugasnya Wartawan mendapat perlindungan hukum. Hukum perlindungan yang dimaksud, undang-undang yang mana?" tanya Wahyudi.
Untuk itulah Wahyudi mengimbau pada segenap praktisi pers, organisasi pers dan pihak terkait untuk bersama-sama menggalang kekuatan demi terwujudnya Undang-Undang tentang Wartawan.
Dengan adanya Undang Undang tentang Wartawan, harapnya peripersoalan yang melingkupi profesi Wartawan beroleh pengaturan yang jelas.
"Jika tidak sekarang, kapan lagi?" Wahyudi bertanya.***


Berita Lainnya
Kodim dan Kesbangpol Berikan Pembekalan Wasbang dan Nilai Luhur Bangsa Kepada Tomas Inhu
Aktivis Mahasiswa Riau Ini Minta Unit Tipikor Polda Riau Periksa Oknum ASN Disnakertrans
Breaking News: SPBU Kuala Cenaku Inhu Terbakar
Brimob Polda Riau Perketat Posko Perbatasan Antar Provinsi
Warga Desa Sialang Jaya Rohul Bubuhkan Tanda Tangan Pemberhentian Kades
Bupati Rohul H Sukiman Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Wabup Rohul Ingatkan Agar Jadikan Alquran Sebagai Pedoman Hidup
Dukungan INPEST Kota Dumai untuk Warga Nerbit, Sungai Harus Dikembalikan Seperti Semula
Polwan Polres Rohul Bersama LPAI Sisir Para Pelajar Keluyuran Pada Jam Belajar
Situs "MAKAM JAUH" Pelalawan Dirusak OTK, GP ANSOR Bergerak Cepat Merawat Peninggalan Sejarah
Ilham Permana: Usai Konsolidasi, PT KAS Kita Suarakan
Dipimpin Kapolri, Polres Rohul Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual