Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.: Mendesak, Undang Undang tentang Wartawan

PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Hingga kini, Wartawan, adalah satu-satunya profesi di negeri ini, yang belum memiliki undang-undang.
"Seyogianya, di Hari Pers Nasional ke-77 ini, gagasan dan pemikiran untuk melahirkan undang-undang tentang wartawan bisa jadi momen yang tepat," kata Wartawan Senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., di Pekanbaru, Kamis (9/2).
Tampil sebagai narasumber dalam Dialog Hari Pers Nasional di Studio TVRI Riau, Wahyudi menyebut UU No.40 Tahun 1999 sebenarnya tidak memadai sebagai konstitusi yang mengatur Wartawan.
Dua narasumber lainnya: Dekan Fakultas Dakwah, Universitas Syarif Qasim, Dr. Imron Rosidi, M.A., dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Provinsi Riau, Zumansyah Sekedang.
"Selain kurang akomodatif, beberapa pasal dalam UU Pers juga sudah tidak relevan lagi," kata Wahyudi yang juga Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.
Wahyudi mencontohkan, penyebutan "Wartawan" hanya pada kewajiban menaati kode etik, menjadi anggota organisasi pers dan mendapat perlindungan hukum.
Menurut Wahyudi yang juga penulis buku-buku jurnalistik itu, ketika pasal-pasal di UU Nomor 40 Tahun 1999 berbicara tentang kewenangan, tidak lagi mememakai kata 'Wartawan'. Tetapi, 'Pers Nasional'. Bukan Wartawan.
Sementara itu, jelas Wahyudi Pasal 1 UU Pers dijelaskan bahwa Pers adalah lembaga komunikasi massa. "Coba ditelaah lagi Pasal 4 UU Pers ini," ketusnya.
Jadi, lanjutnya, UU Pers itu, tidak pernah berbicara tentang kewenangan wartawan. Justru menyebut kewenangan, fungsi dan peran pers nasional.
"Kemudian, disebut: "Dalam menjalankan tugasnya Wartawan mendapat perlindungan hukum. Hukum perlindungan yang dimaksud, undang-undang yang mana?" tanya Wahyudi.
Untuk itulah Wahyudi mengimbau pada segenap praktisi pers, organisasi pers dan pihak terkait untuk bersama-sama menggalang kekuatan demi terwujudnya Undang-Undang tentang Wartawan.
Dengan adanya Undang Undang tentang Wartawan, harapnya peripersoalan yang melingkupi profesi Wartawan beroleh pengaturan yang jelas.
"Jika tidak sekarang, kapan lagi?" Wahyudi bertanya.***
Berita Lainnya
Kader PDI Perjuangan Inhu di Tes Kemampuan
Didampingi Oleh Babinsa, Tim Dari Puskesmas Bagan Besar Tracing Contack Covid-19 Ke Rumah Warga
DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Menggelar Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat
Himbau Larangan Mudik, Bidhumas Polda Riau Bagikan Brosur
Grup PW Inhu Rebut Juara di Open Tournamen Domino SAH 2023
Gubri: Segera Tindaklanjuti Temuan OPD
LAZ Madani Human Care Launching Berkah Box Ramadhan
Melalui Musrembang RKPD, Bupati Sukiman Jelaskan 5 Program Unggulan Pembangunan Rohul
Kabupaten Rokan Hilir Terima Sertifikat Adipura 2022
Warga Teluk Binjai Keluhkan Semrawutnya Kabel Jaringan Listrik Milik PLN
Himip Fisip Unri Gelar Fosil Edisi III
Kerjasama Lapas Pasir Pengaraian dengan Disnakbun Latih Warga Binaan Ternak Bebek Dan Ayam Petelur