• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.: Mendesak, Undang Undang tentang Wartawan

PantauNews

Jumat, 10 Februari 2023 10:12:19 WIB
Cetak
Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.

PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Hingga kini, Wartawan, adalah satu-satunya profesi di negeri ini, yang belum memiliki undang-undang. 

"Seyogianya, di Hari Pers Nasional ke-77 ini, gagasan dan pemikiran untuk melahirkan undang-undang tentang wartawan bisa jadi momen yang tepat," kata Wartawan Senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., di Pekanbaru,  Kamis (9/2). 

Tampil sebagai narasumber dalam Dialog Hari Pers Nasional di Studio TVRI Riau, Wahyudi menyebut UU No.40 Tahun 1999 sebenarnya tidak memadai sebagai konstitusi yang mengatur Wartawan. 

Dua narasumber lainnya: Dekan Fakultas Dakwah, Universitas Syarif Qasim, Dr. Imron Rosidi, M.A., dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Provinsi Riau, Zumansyah Sekedang. 

"Selain kurang akomodatif, beberapa pasal dalam UU Pers  juga sudah tidak relevan lagi," kata Wahyudi yang juga Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu. 

Wahyudi mencontohkan, penyebutan "Wartawan" hanya pada kewajiban menaati kode etik, menjadi anggota organisasi pers dan mendapat perlindungan hukum. 

Menurut Wahyudi yang juga  penulis buku-buku jurnalistik itu, ketika pasal-pasal di UU Nomor 40 Tahun 1999 berbicara tentang kewenangan,  tidak lagi mememakai kata  'Wartawan'. Tetapi, 'Pers Nasional'. Bukan Wartawan. 

Sementara itu, jelas Wahyudi Pasal 1 UU Pers dijelaskan bahwa Pers adalah lembaga komunikasi massa. "Coba ditelaah lagi Pasal 4 UU Pers ini," ketusnya. 

Jadi, lanjutnya, UU Pers itu, tidak pernah berbicara tentang kewenangan wartawan. Justru menyebut  kewenangan, fungsi dan peran pers nasional. 

"Kemudian, disebut: "Dalam menjalankan tugasnya Wartawan mendapat perlindungan hukum. Hukum perlindungan yang dimaksud, undang-undang yang mana?" tanya Wahyudi. 

Untuk itulah Wahyudi mengimbau pada segenap praktisi pers, organisasi pers dan pihak terkait untuk bersama-sama menggalang kekuatan demi terwujudnya Undang-Undang tentang Wartawan. 

Dengan adanya Undang Undang tentang Wartawan, harapnya peripersoalan yang melingkupi profesi Wartawan beroleh pengaturan yang jelas. 

"Jika tidak sekarang, kapan lagi?" Wahyudi bertanya.***


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Babinsa Bagan Besar Ikut Serta Dalam Pencarian Orang Hilang

H Kamsol Dilantik Sebagai Sekda Definitif Kabupaten Kepulauan Meranti

BPN Dumai Laksanakan Penyuluhan Kegiatan PTSL di Kecamatan Bukit Kapur

Ketua YBN Indra Ramos SHI: Kasus yang Menjerat Kades Teluk Aur Harus Dijadikan Pelajaran

PDJI Riau Rayakan Anniversary Perdana, Master Tony Roy Guncang Panggung J-Mex Dumai

DPC Lembaga Laskar Melayu Bersatu Akan Hadir Di Sungai Sembilan

Afrizal Sintong Resmi Buka Festival Drumband Rebut Piala Bergilir

Tragedi Kanjuruhan Malang, Polres Dumai Bersama Forkopimda Gelar Doa Bersama

Dumai Tetap Aman dan Kondusif Pasca Pilkada, Apresiasi dari Ketua DPC GRIB Jaya Dumai

Afrizal Sintong Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai

Kepengurusan DHC BPK 45 Inhu Dilantik, Bupati Rezita Berpesan Begini

Prihatin dengan Kondisi Rizky Febian Bocah Pengidap Penyakit Langka, Ketua DPRD Pekanbaru Pastikan Bantuan Mengalir

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved