Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.: Mendesak, Undang Undang tentang Wartawan
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Hingga kini, Wartawan, adalah satu-satunya profesi di negeri ini, yang belum memiliki undang-undang.
"Seyogianya, di Hari Pers Nasional ke-77 ini, gagasan dan pemikiran untuk melahirkan undang-undang tentang wartawan bisa jadi momen yang tepat," kata Wartawan Senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., di Pekanbaru, Kamis (9/2).
Tampil sebagai narasumber dalam Dialog Hari Pers Nasional di Studio TVRI Riau, Wahyudi menyebut UU No.40 Tahun 1999 sebenarnya tidak memadai sebagai konstitusi yang mengatur Wartawan.
Dua narasumber lainnya: Dekan Fakultas Dakwah, Universitas Syarif Qasim, Dr. Imron Rosidi, M.A., dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Provinsi Riau, Zumansyah Sekedang.
"Selain kurang akomodatif, beberapa pasal dalam UU Pers juga sudah tidak relevan lagi," kata Wahyudi yang juga Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.
Wahyudi mencontohkan, penyebutan "Wartawan" hanya pada kewajiban menaati kode etik, menjadi anggota organisasi pers dan mendapat perlindungan hukum.
Menurut Wahyudi yang juga penulis buku-buku jurnalistik itu, ketika pasal-pasal di UU Nomor 40 Tahun 1999 berbicara tentang kewenangan, tidak lagi mememakai kata 'Wartawan'. Tetapi, 'Pers Nasional'. Bukan Wartawan.
Sementara itu, jelas Wahyudi Pasal 1 UU Pers dijelaskan bahwa Pers adalah lembaga komunikasi massa. "Coba ditelaah lagi Pasal 4 UU Pers ini," ketusnya.
Jadi, lanjutnya, UU Pers itu, tidak pernah berbicara tentang kewenangan wartawan. Justru menyebut kewenangan, fungsi dan peran pers nasional.
"Kemudian, disebut: "Dalam menjalankan tugasnya Wartawan mendapat perlindungan hukum. Hukum perlindungan yang dimaksud, undang-undang yang mana?" tanya Wahyudi.
Untuk itulah Wahyudi mengimbau pada segenap praktisi pers, organisasi pers dan pihak terkait untuk bersama-sama menggalang kekuatan demi terwujudnya Undang-Undang tentang Wartawan.
Dengan adanya Undang Undang tentang Wartawan, harapnya peripersoalan yang melingkupi profesi Wartawan beroleh pengaturan yang jelas.
"Jika tidak sekarang, kapan lagi?" Wahyudi bertanya.***


Berita Lainnya
New Normal di Pelindo I Cabang Dumai
Kondisi Air Laut di Dumai Makin Kotor dan Hitam, Apa Penyebabnya?
Rumah Pangkas Kita Binaan Apical , Kini Ramai Dikunjungi Pelanggan
Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
Banyak Ikan Mati di Sungai Lalo, Diduga Sengaja Diracun Orang Tak Bertanggungjawab
Update Perkembangan Covid-19 Kota Dumai, Terjadi Penambahan 2 Kasus Hari Ini
Zulkifli Hasan Titip Pesan untuk Kader PAN se-Riau: Dukung dan Sukseskan Syamsuar
Pandawa Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kelurahan Bumi Ayu Kota Dumai
Dinas PUPR PKPP Riau Bangun 7 Unit RLH Untuk Korban Kebakaran Di Rambah Hilir
Ketua P3B Tolak Keras Pindah Ke Pasar Kelakap Tujuh, Endra: Jika Merugi, Siapa yang Bertanggungjawab!
Irjen Iqbal: Terimakasih Saya Kepada Pemkab dan Masyarakat Kampar
Hasil Rapat Konsultasi PIPPIB di Meranti Stagnan, Intsiawati Ayus: Saya Kecewa