Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.: Mendesak, Undang Undang tentang Wartawan
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Hingga kini, Wartawan, adalah satu-satunya profesi di negeri ini, yang belum memiliki undang-undang.
"Seyogianya, di Hari Pers Nasional ke-77 ini, gagasan dan pemikiran untuk melahirkan undang-undang tentang wartawan bisa jadi momen yang tepat," kata Wartawan Senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., di Pekanbaru, Kamis (9/2).
Tampil sebagai narasumber dalam Dialog Hari Pers Nasional di Studio TVRI Riau, Wahyudi menyebut UU No.40 Tahun 1999 sebenarnya tidak memadai sebagai konstitusi yang mengatur Wartawan.
Dua narasumber lainnya: Dekan Fakultas Dakwah, Universitas Syarif Qasim, Dr. Imron Rosidi, M.A., dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Provinsi Riau, Zumansyah Sekedang.
"Selain kurang akomodatif, beberapa pasal dalam UU Pers juga sudah tidak relevan lagi," kata Wahyudi yang juga Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.
Wahyudi mencontohkan, penyebutan "Wartawan" hanya pada kewajiban menaati kode etik, menjadi anggota organisasi pers dan mendapat perlindungan hukum.
Menurut Wahyudi yang juga penulis buku-buku jurnalistik itu, ketika pasal-pasal di UU Nomor 40 Tahun 1999 berbicara tentang kewenangan, tidak lagi mememakai kata 'Wartawan'. Tetapi, 'Pers Nasional'. Bukan Wartawan.
Sementara itu, jelas Wahyudi Pasal 1 UU Pers dijelaskan bahwa Pers adalah lembaga komunikasi massa. "Coba ditelaah lagi Pasal 4 UU Pers ini," ketusnya.
Jadi, lanjutnya, UU Pers itu, tidak pernah berbicara tentang kewenangan wartawan. Justru menyebut kewenangan, fungsi dan peran pers nasional.
"Kemudian, disebut: "Dalam menjalankan tugasnya Wartawan mendapat perlindungan hukum. Hukum perlindungan yang dimaksud, undang-undang yang mana?" tanya Wahyudi.
Untuk itulah Wahyudi mengimbau pada segenap praktisi pers, organisasi pers dan pihak terkait untuk bersama-sama menggalang kekuatan demi terwujudnya Undang-Undang tentang Wartawan.
Dengan adanya Undang Undang tentang Wartawan, harapnya peripersoalan yang melingkupi profesi Wartawan beroleh pengaturan yang jelas.
"Jika tidak sekarang, kapan lagi?" Wahyudi bertanya.***


Berita Lainnya
Gelar Patroli Sinergitas Bersama Bea Cukai dan KSOP Dumai, Dirpolair Ajak Masyarakat Disiplin
Larshen Yunus: Selamat Jalan Kombes Kris Pramono!
Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja, KPI RU Dumai Gelar Fire Fighting Contest
HUT Humas Polri ke-71 Tahun, AKBP Nurhadi Ismanto Kapolres Dumai Taja Giat Syukuran bersama dengan Insan Pers
PC Ansor Dan Banser Kabupaten Pelalawan Sukses Menyelenggarakan DTD Angkatan VIII
Dalam Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Standard Pelayanan Publik, OPD Lakukan Rapat Persiapan
Polsek Rambah Samo Santuni Anak Yatim dan Doa Bersama Pada Pergantian Malam Tahun Baru
PSBB Riau Usai, Gugus Tugas Covid-19 Waspadai Datangnya Gelombang Kedua
Direktur PKS PT SJML Bambang Suryanto Dituding Berbohong dan Sengaja Menutup-nutupi
Luhut Harianja Minta Pengawas Disdikbud 'Turun Usut' Pakaian Seragam di SMPN 5 Dumai
Peduli Sesama Pemuda Sintong Bagikan Sembako Ke Warga Kurang Mampu
Pimpin Sertijab Wakapolres, 4 PJU dan Lima Kapolsek, Ini Pesan Strategis Kapolres Rohul