Ilham Permana: Usai Konsolidasi, PT KAS Kita Suarakan
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pasca konsolidasi internal Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Inhu dengan beberapa utusan organisasi mahasiswa Inhu di Sekretariat SAPMA PP Inhu akan dikeluarkan beberapa rekomendasi hasil keputusan akan apa sikap yang akan diambil terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS).
Diantaranya akan dilakukan pergerakan masif dilapangan terkait Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan pelayangan surat kepada beberapa instansi yang berwenang menangani kasus ini.
Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu, Tim Gakkum LHK Riau, Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD -PTSP) Inhu dan Komisi Persaingan Usaha di Kota Medan Sumut.
Demikian disampakan Ketua SAPMA PP Inhu Ilham Permana kepada media ini, Rabu (21/9) malam. Dikatakannya, bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan visi dan misi akademisi selama ini yang mereka lakukan sebelum turun melaksanakan aksi demonstrasi dilapangan.
"Di Kabupaten inhu ini sekarang cara elegan dengan audiensi sudah tidak didengar. Jadi harus langsung aksi baru didengar. Tapi pola ini tetap akan kami coba lakukan dengan mengedepankan pendekatan secara aktif dan persuasif. Apabila rumusan baca diskusi aksi tidak menemui hasil, maka kita akan rubah menjadi baca - aks i- diskusi," kata Ilham.
Seperti diketahui bersama, kata Ilham, bahwa PKS PT KAS ini ada tiga permasalahan besar yang sengaja mereka timbulkan..
Pertama, terkait dugaan pencemaran limbah yang sengaja dialirkan ke anak Sungai Langlam dan Sungai Cenaku.
Kemudian, monopoli pembelian DO buah sawit atau TBS terhadap satu person yang sangat merugikan masyarakat. Karena pemilik DO tersebut sesuka hati menetapkan harga.
Dilain pihak, kecurigaan tentang dugaan penerimaan buah sawit dari kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum tersebut juga tidak ditegur oleh pihak perusahaan.
Padahal jelas ini mereka melanggar hukum yang telah ditetapkan di negara ini.
Satu hal lagi, sambung Ilham, terkait dukungan dari KUD masyarakat itu, bener memang didukung dan KUD nya dibina oleh perusahaan atau hanya untuk pelengkap berkas agar dapat beroperasi.
"Bukan sedikit itu tanah masyarakat yang harus masyarakat jaminkan sebagai faktor pendukung berdirinya perusahaan. Ada ribuan hektar. Jangan sampai mereka coba-coba membodohi masyarakat. Kami akan berdiri disana mengawal kasus ini," tegasnya. (stone)


Berita Lainnya
Pengurus DPD dan DPC PWRI Se-Riau Resmi Dilantik DPP
Kapolres Rohul AKBP Budi Dampingi Bupati Pimpin Rakor Penanganan Karhutla Tahun 2023
PT KPI RU II Dumai Selenggarakan Turnamen Tenis Lapangan
Kapolda Riau: InsyaAllah Akan Saya Jaga Amanah Dengan Baik
Ini Kriteria Calon 4 Jabatan BRK yang Diinginkan Gubernur Riau
Kejari dan Pemkab Inhu MoU WBK
Lagi-lagi, Kecelakaan Akibat Pohon Tumbang Tepi Jalan Raya, Pemko Dumai Kurang Tanggap
Dukung Program Presiden dan Swasembada Pangan, Polsek Bangko Panen Raya Jagung Seluas 3 Hektar
Paripurna Penutupan Masa Sidang II 2024, Sekdako Terima Hasil Reses dan Kunker
Kapolres Rohul: Layani Masyarakat Sesuai dengan SOP
Sekdakab Inhu Hendrizal Hadiri Rapat Paripurna Ranperda
Gerak Cepat Komunitas House of Gurupu: Bantu Korban Kebakaran Lansia di Dumai Timur