Ilham Permana: Usai Konsolidasi, PT KAS Kita Suarakan
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pasca konsolidasi internal Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Inhu dengan beberapa utusan organisasi mahasiswa Inhu di Sekretariat SAPMA PP Inhu akan dikeluarkan beberapa rekomendasi hasil keputusan akan apa sikap yang akan diambil terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS).
Diantaranya akan dilakukan pergerakan masif dilapangan terkait Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan pelayangan surat kepada beberapa instansi yang berwenang menangani kasus ini.
Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu, Tim Gakkum LHK Riau, Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD -PTSP) Inhu dan Komisi Persaingan Usaha di Kota Medan Sumut.
Demikian disampakan Ketua SAPMA PP Inhu Ilham Permana kepada media ini, Rabu (21/9) malam. Dikatakannya, bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan visi dan misi akademisi selama ini yang mereka lakukan sebelum turun melaksanakan aksi demonstrasi dilapangan.
"Di Kabupaten inhu ini sekarang cara elegan dengan audiensi sudah tidak didengar. Jadi harus langsung aksi baru didengar. Tapi pola ini tetap akan kami coba lakukan dengan mengedepankan pendekatan secara aktif dan persuasif. Apabila rumusan baca diskusi aksi tidak menemui hasil, maka kita akan rubah menjadi baca - aks i- diskusi," kata Ilham.
Seperti diketahui bersama, kata Ilham, bahwa PKS PT KAS ini ada tiga permasalahan besar yang sengaja mereka timbulkan..
Pertama, terkait dugaan pencemaran limbah yang sengaja dialirkan ke anak Sungai Langlam dan Sungai Cenaku.
Kemudian, monopoli pembelian DO buah sawit atau TBS terhadap satu person yang sangat merugikan masyarakat. Karena pemilik DO tersebut sesuka hati menetapkan harga.
Dilain pihak, kecurigaan tentang dugaan penerimaan buah sawit dari kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum tersebut juga tidak ditegur oleh pihak perusahaan.
Padahal jelas ini mereka melanggar hukum yang telah ditetapkan di negara ini.
Satu hal lagi, sambung Ilham, terkait dukungan dari KUD masyarakat itu, bener memang didukung dan KUD nya dibina oleh perusahaan atau hanya untuk pelengkap berkas agar dapat beroperasi.
"Bukan sedikit itu tanah masyarakat yang harus masyarakat jaminkan sebagai faktor pendukung berdirinya perusahaan. Ada ribuan hektar. Jangan sampai mereka coba-coba membodohi masyarakat. Kami akan berdiri disana mengawal kasus ini," tegasnya. (stone)


Berita Lainnya
Respon Cepat Polsek Ramhil atas Dinamika Masyarakat Keberadaan Kafe Remang-remang
Polres Inhil Larang Keramaian di Malam Pergantian Tahun
35 Orang di Inhu Meninggal Dunia Karena Covid-19
Wali Kota Dumai H. Paisal Hadiri Penandatanganan Perjanjian Dengan Kepala KLHK
PT Ekadura Indonesia Serahkan 250 Sertifikat Petani Plasma
Antusias Warga Binaan Rutan Dumai Mengikuti Perlombaan Pesantren Kilat dan Amaliyah Ramadhan
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Tinjau Persiapan Lomba LKBB Duta Pancasila Sambut Hari Pahlawan 2025
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono Tinjau Pos Pelayanan Mudik, Pastikan Arus Mudik Lancar
Update Perkembangan Covid-19 Kota Dumai, Terjadi Penambahan 1 Pasien Positif Hari Ini
Ribuan Warga Ramaikan Pembukaan MTQ ke XXIII Tingkat Kabupaten Rohul Tahun 2023
DPC GRIB Jaya Dumai Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dua Kecamatan
Ketua Yayasan Bening Nusantara Pertanyakan Pencapaian Perumda RHJ