Aktivis Mahasiswa Riau Ini Minta Unit Tipikor Polda Riau Periksa Oknum ASN Disnakertrans
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Aktivis mahasiswa Riau, Bobby meminta kepada Unit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Riau untuk mengusut keterlibatan oknum ASN Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Riau M Faisal, diduga terlibat dalam kasus korupsi Prinsip Izin IUPHHK Hutan Tanaman mantan Bupati Pelalawan TAJ periode 2001-2008.
Dimana, yang bersangkutan, diduga terlibat dalam kasus korupsi mantan Bupati Pelalawan berinisial TAJ.
Menurut Bobby, bahwa mantan Bupati Pelalawan berinisial TAJ yang menjabat pada periode 2001-2008 diduga terlibat dalam kasus Prinsip Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Rimba Mutiara Permai dengan putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru No.04/Pid.Sus TPK/2016/PN.Pbr 13 tanggal 8 Juni 2016.
Serta putusan banding Mahkamah Agung (MA) No.193/K/PID.SUS/2017 tanggal 7 Agustus 2018 yang berkekuatan hukum tetap (Inkrahct) dengan putusan terdakwa TAJ dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.
"Dalam penanganan kasus korupsi TAJ, bahwa M Faisal yang saat ini menjabat (berdinas) sebagai pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Riau merupakan ajudan TAJ, yang pada saat pemeriksaan terdakwa TAJ oleh KPK melarikan diri. Diduga kuat, M Faisal terlibat dalam kasus korupsi TAJ yang saat itu mendirikan CV Tuah Negeri. Dimana, yang bersangkutan melakukan permohonan prinsip izin IUPHHK, sesuai dengan pemberitaan di media "Tempo.co" pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2008 dengan judul "Ajudan Bupati Pelalawan Mangkir". Untuk itu, kita meminta kepada Unit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Riau untuk segera memeriksanya," terang Bobby kepada media ini, Sabtu (24/12).
Bobby menambahkan, bahwa M Faisal merupakan oknum ASN dalam kasus TAJ sempat menghilang dan tidak berdinas dalam waktu cukup lama. Hal itu diduga untuk menghindari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Namun saat ini, kata Bobby, M Faisal kembali aktif sebagai ASN di Disnakertrans Provinsi Riau sebagai petugas pengawas.
"Maka dalam hal ini, saya mengatasnamakan aktivis mahasiswa Riau yang peduli terhadap penegakan hukum, meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Unit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Riau untuk dapat segera memerika M Faisal, yang diduga yang pernah terlibat dalam kasus korupsi mantan Bupati Pelalawan TAJ," pungkasnya.
Dirinya, lanjut Bobby, juga akan melaporkan.M Faisal ke Kemendagri dan KPK RI, sehubungan dengan dugaan pelanggaran dan juga diduga terlibat dalam kasus korupsi mantan Bupati Pelalawan TAJ. (stone)


Berita Lainnya
Ternyata Gubernur Sumbar Dulu Pernah Bersekolah di Dumai
AJI Pekanbaru Buka Penerimaan Anggota Baru, Ini Tahapannya
KNPI Riau Dorong KPK Tahan Adik PJ Wako Pekanbaru, Larshen Yunus: Mardiansyah Berpotensi Mengaburkan Kasus dan Alat Bukti
Pastikan Program Pemerintah Terlaksana, Kapolres Inhu Tinjau Lokasi Vaksinasi
Tinjau ke Lokasi Banjir, Roni Ganda Bakara dan Kamisan Rela 'Basah-Basahan'
Personil Brimob Riau Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap ke 2
Jika Tak Akomodir Pokir Dewan, APBD Riau 2021 Dianggap Cacat Hukum
Aliansi Media Indonesia Organisasi Perusahaan Pers, Berikut Penjelasan Ketua Umum
Proyek Renovasi dan Relokasi Gedung Puskesmas di Rohul Tak Tuntas Tepat Waktu, Kontraktor Didenda
Dihadiri Bupati Rohil, Yayasan Multi Marga Tionghoa Bagikan 2000 Paket Sembako
Sertijab Kasat Lantas, Ini Pesan Kapolres Inhu
Ops Bina Waspada, Polsek Peranap Sambangi Dua Tokoh Masyarakat