Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti
MERANTI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Selasa (23/8/2022) dini hari, membekuk seorang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial Nz (50 th) dan Kr (49 th) ini ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal dilapangan. Dimana, diketahui bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu
Mendapat informasi itu, tim dari Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr).
Mengetahui kedatangan anggota Satresnarkoba, kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara di buang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur.
Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut di beli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di kota Selatpanjang.
Dari hasil interogasi, Nr mengaku dia sebagai pengedar, sedangkan Kr selaku kurir barang haram tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu seberat 1,58 Gram, 2 unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan Digital, dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet, uang tunai Rp1.950.000, sebuah dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalu Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, Rabu (24/8/2022) siang.
Terhadap pelaku, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rls)


Berita Lainnya
Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO
Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi
Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
Perjuangan FAPTekal Dumai Berbuah Manis: Ratusan Pekerja Kontrak PT SIL Resmi Jadi Karyawan PT IBP
Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Pelaku Pembawa Narkoba
Pekerja J-Mex Karoke& Pub Dibekuk Polres Dumai, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri