Pembentukan Provinsi Sumatra Tengah, Isu Muncul Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
PANTAUNEWS.CO.ID, Isu rencana pemekaran Sumatera Tengah yang menyatukan sebagian wilayah Sumbar, Riau, dan Jambi masih jadi pembicaraan.
Beredar salinan dokumen tentang usulan pemekaran Provinsi Sumatera Tengah. Dokumen yang dibuat di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya tertanggal 27 Oktober 2022 itu, ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Diinisiator oleh ketua H. Zulfikar Atut DT Penghulu Besar dan Sekretaris H. Masful.
Mengutip narasi dari salinan dokumen itu, disebutkan ‘Kami inisiator pembentukan calon pemekaran provinsi Sumatera Tengah, bersama ini mengajukan usulan dan permohonan kepada Bapak Presiden RI, untuk dapat mewujudkan provinsi Sumatera Tengah,
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat nantinya, provinsi Sumatera Tengah merupakan provinsi yang ke 38 di Indonesia’.
Usulan ini, kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 Kabupaten dan kota yang berasal dari provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi, dengan jumlah penduduk 1.847 ribu lebih dan luasnya 23.170 km persegi’.
‘Mengingat usulan inisiatif ini masih jauh dari berbagai kajian, tentu semuanya kami serahkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan kajian dan dengan harapan dapat melahirkan Provinsi baru yang bernama provinsi Sumatera Tengah, nantinya’.
Selain ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), dokumen usulan itu juga ditembuskan ke DPR RI, DPD RI, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Barat.
Terkait dengan rencana tersebut, Gubernur Riau, Syamsuar pun buka suara.
Dikutip dari Detik, ia menolak dengan tegas rencana yang akan membawa Kabupaten Kuansing tersebut keluar dari Riau.
Ia mengatakan pemekaran seperti dalam dokumen yang beredar itu tidak dapat dilakukan karena bukan dalam satu provinsi.
“Kalau namanya pemekaran ini kan mesti satu daerah provinsi. Nggak mungkin kita dicaplok daerah lain, tidak mungkin,” katanya, Jumat (16/12).


Berita Lainnya
Kontrak Operasional Kegiatan Bakamla RI di Tahun 2022 Ditandatangani
13 Bulan Lagi Andika Perkasa 58 Tahun, Batas Usia Pensiun Perwira TNI
Senator Ajiep Padindang Serap Aspirasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel
Bulan Bakti PT Timah Tbk di Pangkalpinang Diikuti Ratusan Peserta, Warga Berharap Tahun Depan Diadakan Lagi
Transisi Energi Butuh Pilihan yang Tepat Agar Masyarakat Tidak Menjadi Korban
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi
Berikut Kata Wasekjen DPP Partai Golkar Terkait Anggota DPRD Riau Sari Antoni
Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi
Halangi Tugas Wartawan, Ketum PJS: TNI Segera Tindaki Oknum Prajurit Itu
Akibat Kabut Asap, Rapi Riders Prabumulih Gelar Pembagian Masker
Pembelian e-Materai CASN 2023, Lebih Mudah di Kantor Pos dan Pospay