Aksi Jemput Paksa Wartawan, Ketua DPD PJS Sulut Minta Kapolda Copot Kapolres Tomohon
PANTAUNEWS.CO.ID, MANADO - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam mengecam aksi oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JL), Sabtu (29/10) kemarin.
Menurut Nando demikian demikian Ketua DPD PJS Sulut itu disapa, ini buntut ketidakcermatan oknum Polres Tomohon dalam bertindak dan menilai sebuah masalah.
Untuk itu DPD PJS Sulut meminta agar Kapolda Polda Sulut menindak dan mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.
"Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan," tegasnya.
Dijelaskan Nando, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.
“Selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon seharusnya menempuh cara-cara yang elegan termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab,” tandas Pemred media siber Barometersulut.com itu.
Dikatakannya juga, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Atas tindakan penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, dirinya mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam aksi yang tidak terpuji itu.
Diduga aksi penjemputan tersebut terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.
Lebih miris lagi, saat dijemput paksa wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.*(fjr)


Berita Lainnya
PT Timah Tbk Kembali Bantu Pembangunan Rumah Adat Setana Jering Amantubillah
Kapolda Riau Diganjar Penghargaan Oleh Komnas Perlindungan Anak dan Polisi Selebriti
Pertamina Berambisi Menjadi Perusahaan Energi Global Terkemuka Dengan Reputasi Baik, Diakui Sebagai Environmentally Friendly
Hasil Musda, Rian Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PJS Kepri
Bangun Kekuatan Wujudkan Kesejahteraan, MUNAS SPPK FSPMI Tegaskan Arah Perjuangan Buruh Nasional
Panglima TNI Kerahkan Prajurit dan Alutsista Bantu Korban Bencana Alam di NTT dan NTB
Disambut Dewan Pers, Ridwan Mooduto Sampaikan Rencana Munas I PJS
DPC PJS Karimun Apresiasi Datuk Azman Zainal
Rapimnas PJS Dibuka Dewan Pers, Ketua KPK Beri Orasi Anti Korupsi
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Menteri AHY Pimpin Penanaman 100.000 Pohon
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman, Kelanjutan Penanganan Perkara Tidak akan Terlalu Terganggu
Kunker ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito