Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 di Istana Negara
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin aksi 1812 yang dilakukan Anak NKRI. Rencananya aksi digelar di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tidak akan mengeluarkan STTP atau izin keramaian kepada peserta aksi yang akan menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan menyelesaikan kasus penembakan 6 laskar FPI. (Baca juga: Senyum Habib Rizieq dari Balik Jeruji Besi Polda Metro Jaya)
“Kita akan lakukan operasi kemanusiaan dan tentunya tidak akan memberikan izin atau mengeluarkan STTP-nya,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Dia menegaskan aksi tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan timbulnya klaster baru sehingga guna menjaga masyarakat yang aman dan sehat, maka pihaknya akan melakukan operasi kemanusiaan demi membubarkan kerumunan. (Baca juga: FPI, GNPF, dan PA 212 Minta Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat)
Aksi 1812 bersama Anak NKRI nanti bertajuk "Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI" dengan beberapa tuntutan yaitu usut tuntas pembunuhan 6 laskar FPI, bebaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, stop kriminalisasi ulama, dan stop diskriminasi hukum. Aksi tersebut bakal dihadiri FPI, GNPF-Ulama, PA 212, dan ormas lainnya. ***


Berita Lainnya
Bangun Sinergitas, DPC PJS Tebingtinggi Sambangi BNN Tebingtinggi
POM TNI Tangkap Pelaku yang Gunakan Plat Dinas Palsu 3423-00
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru, Doakan Kedamaian dan Berkah bagi Bangsa
Di Balik Senyum: Luka Pasien BPJS di RSUD Jambi
Gibran dan Kaesang Cium Tangan Megawati, Megawati Abaikan Kaesang: Ini Analisis dan Kesimpulannya
Kasum TNI Buka Rakorpers TNI Tahun 2021
DPD PJS Sulteng Bangkit dan Berbenah Menuju Profesionalisme
Bupati Waykanan Resmikan Kantor PJS Rumah Kita
Anton Medan Meninggal karena Penyakit Diabetes
Pernyataan Dirjen Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP
Jenderal Sigit: Pemerintah Konsen Dan Fokus Bangun Papua
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN