Diketuai Megawati, Ini Daftar Dewan Pengarah BRIN
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri didapuk menjadi ketuanya.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Rabu (13/10/21). Pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelantikan ini didasari Keppres No 45 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.
Berikut daftar Dewan Pengarah BRIN yang baru saja dilantik:
1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua
2. Menteri Keuangan sebagai wakil ketua
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai wakil ketua
4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris
5. Profesor Emil Salim sebagai anggota
6. Profesor I Gede Wenten sebagai anggota
7. Bambang Kesowo sebagai anggota
8. Profesor Adi Utarini sebagai anggota
9. Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota
10. Tri Mumpuni sebagai anggota
Tugas Dewan Pengarah BRIN
Penjelasan soal BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Di Perpres ini tertuang soal pengertian, teknis pejabat Dewan Pengarah hingga anggotanya, dan unsur pelaksananya.
BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4.
Adapun BRIN terdiri atas dua unsur, yakni Dewan Pengarah dan Pelaksana. Tugas Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenanganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila."


Berita Lainnya
Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat Agar Polri Lebih Baik Lagi
Ke Luar Negeri Karena Sakit, indra Kenz Tetap akan Kooperatif
Rakornas PB Tahun 2021 Tetap Patuhi Prokes
Kapolri Tinjau Vaksinasi Covid-19 Untuk Buruh Di Kabupaten Tangerang
Cerita Sidang Ferdinand Hutahaean: Ngaku Mualaf tapi Kristen di KTP
Kuasa Hukum Sebut Polisi Halang-halangi Habib Bahar bin Smith Lakukan Ceramah
Wakil Bupati Parigi Moutong Gagas Jumat Bersih, Antisipasi Penyebaran Wabah Malaria
UPN Dipercayakan Dewan Pers Laksanakan UKW di Gorontalo, Ini Himbauan Ketum PJS
Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang
Pasukan Elit Bakamla Latihan Menembak Reaksi di Atas RHIB
Komisi I DPR RI: Kelompok Bersenjata di Papua Layak Disebut Teroris
Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Siapa Dalangnya?