Diketuai Megawati, Ini Daftar Dewan Pengarah BRIN
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri didapuk menjadi ketuanya.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Rabu (13/10/21). Pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelantikan ini didasari Keppres No 45 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.
Berikut daftar Dewan Pengarah BRIN yang baru saja dilantik:
1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua
2. Menteri Keuangan sebagai wakil ketua
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai wakil ketua
4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris
5. Profesor Emil Salim sebagai anggota
6. Profesor I Gede Wenten sebagai anggota
7. Bambang Kesowo sebagai anggota
8. Profesor Adi Utarini sebagai anggota
9. Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota
10. Tri Mumpuni sebagai anggota
Tugas Dewan Pengarah BRIN
Penjelasan soal BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Di Perpres ini tertuang soal pengertian, teknis pejabat Dewan Pengarah hingga anggotanya, dan unsur pelaksananya.
BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4.
Adapun BRIN terdiri atas dua unsur, yakni Dewan Pengarah dan Pelaksana. Tugas Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenanganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila."


Berita Lainnya
Pocari Sweat Run Indonesia 2022 Kembali Hadir
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
Pernyataan Lengkap Menteri Agama Yaqut soal Azan dan Gonggongan Anjing
Dentuman Energi Positif: Pembacaan "Janji Laskar Gemoy" dan Konser Dewa-19 Meriahkan Kota Lampung
Cabut Larangan Ekspor, Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih Ke Presiden Jokowi
Kapolri Instruksikan Percepat Penanganan Wilayah Bencana dan Tingkatkan Pelayanan Warga Kebutuhan Khusus
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Menteri AHY Pimpin Penanaman 100.000 Pohon
Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Mundur Setelah 6 Bulan, Joao Mota: Saya Belum Bisa Berkontribusi untuk Negara
Mantan KSAD Jendral (Purn) Wismoyo Arismunandar Wafat
Peringati 1 Muharam 1445 H, PJS Banten Sedekah Pohon di Cikuasa
PJS dan BPJS-TK Siap Lakukan Kerjasama Perlindungan dan Keselamatan Wartawan
Pengurus DPD PJS Bersama DPC 5 Kota Se-DKI Jakarta Gelar Pleno