Diketuai Megawati, Ini Daftar Dewan Pengarah BRIN
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri didapuk menjadi ketuanya.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Rabu (13/10/21). Pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelantikan ini didasari Keppres No 45 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.
Berikut daftar Dewan Pengarah BRIN yang baru saja dilantik:
1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua
2. Menteri Keuangan sebagai wakil ketua
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai wakil ketua
4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris
5. Profesor Emil Salim sebagai anggota
6. Profesor I Gede Wenten sebagai anggota
7. Bambang Kesowo sebagai anggota
8. Profesor Adi Utarini sebagai anggota
9. Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota
10. Tri Mumpuni sebagai anggota
Tugas Dewan Pengarah BRIN
Penjelasan soal BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Di Perpres ini tertuang soal pengertian, teknis pejabat Dewan Pengarah hingga anggotanya, dan unsur pelaksananya.
BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4.
Adapun BRIN terdiri atas dua unsur, yakni Dewan Pengarah dan Pelaksana. Tugas Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenanganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila."


Berita Lainnya
Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19
Kapolri: Kita Butuh Bersatu Melawan Covid-19
Alasan Fadjroel Singgung Rintisan Jokowi-Ahok soal Transportasi DKI Juara Dunia
Rakornas PB Tahun 2021 Tetap Patuhi Prokes
Korban akan Laporkan Influencer Selain Indra Kenz, Siapa Saja Mereka?
Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci
MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
DPP Pro Jurnalismedia Siber Siap Gelar Rakernas dan Munaslub Khusus Ganti Nama Organisasi
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras
Bakamla RI PROAKSI Menggaung Hingga ke Zona Maritim Barat
Mumun Warga Bandung Bahagia Setelah Penantian Sertipikat 59 Tahun
Pemerintah Pusat Wacanakan PNS Digantikan dengan Robot, Berikut Keterangannya!