Diketuai Megawati, Ini Daftar Dewan Pengarah BRIN
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri didapuk menjadi ketuanya.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Rabu (13/10/21). Pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelantikan ini didasari Keppres No 45 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.
Berikut daftar Dewan Pengarah BRIN yang baru saja dilantik:
1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua
2. Menteri Keuangan sebagai wakil ketua
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai wakil ketua
4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris
5. Profesor Emil Salim sebagai anggota
6. Profesor I Gede Wenten sebagai anggota
7. Bambang Kesowo sebagai anggota
8. Profesor Adi Utarini sebagai anggota
9. Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota
10. Tri Mumpuni sebagai anggota
Tugas Dewan Pengarah BRIN
Penjelasan soal BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Di Perpres ini tertuang soal pengertian, teknis pejabat Dewan Pengarah hingga anggotanya, dan unsur pelaksananya.
BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4.
Adapun BRIN terdiri atas dua unsur, yakni Dewan Pengarah dan Pelaksana. Tugas Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenanganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila."


Berita Lainnya
PJS dan BPJS-TK Siap Lakukan Kerjasama Perlindungan dan Keselamatan Wartawan
Wahyu Jati Serahkan SK Kepengurusan DPC PJS Batanghari
Kepengurusan DPC PJS Kabupaten Basel Terbentuk, Ini Penyampaian Ketua PJS Babel
Bakamla RI Cermati Tingginya Lalu Lintas Kapal Asing di Indonesia
Komitmen Lakukan Pemberdayaan Masyarakat, PT Timah Tbk Boyong Penghargaan Tamasya Award 2023
Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat Agar Polri Lebih Baik Lagi
Siap Backup Kegiatan Rakernas PJS di Bumi Sriwijaya, Polda Sumsel Apresiasi
Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI
Otto Hasibuan Berpesan Pertahankan Wadah Tunggal Advokat
DPD PJS Jambi Bentuk DPC PJS Sungai Penuh-Kerinci
Pilkada 2020, Masyarakat Makin Paham Pilih Pemimpin yang Berkualitas
Di Balik Senyum: Luka Pasien BPJS di RSUD Jambi