Diketuai Megawati, Ini Daftar Dewan Pengarah BRIN

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri didapuk menjadi ketuanya.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Rabu (13/10/21). Pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelantikan ini didasari Keppres No 45 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.
Berikut daftar Dewan Pengarah BRIN yang baru saja dilantik:
1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua
2. Menteri Keuangan sebagai wakil ketua
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai wakil ketua
4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris
5. Profesor Emil Salim sebagai anggota
6. Profesor I Gede Wenten sebagai anggota
7. Bambang Kesowo sebagai anggota
8. Profesor Adi Utarini sebagai anggota
9. Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota
10. Tri Mumpuni sebagai anggota
Tugas Dewan Pengarah BRIN
Penjelasan soal BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Di Perpres ini tertuang soal pengertian, teknis pejabat Dewan Pengarah hingga anggotanya, dan unsur pelaksananya.
BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4.
Adapun BRIN terdiri atas dua unsur, yakni Dewan Pengarah dan Pelaksana. Tugas Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenanganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila."
Berita Lainnya
Mahfud Md: Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam
Edi Triono Nakhoda Baru DPD PJS Sumsel
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi
Berikan Pelatihan Jurnalistik Untuk Mahasiswa, DPC PJS Metro: Jadi Wartawan Bukan karena Pilihan Terakhir
Prof Widodo Muktiyo Tegaskan Produk Rancangan Revisi RUU Penyiaran Bukan Dari Menteri Kominfo
Jokowi soal Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru
Tahun 2023 Pengaduan Karya Jurnalistik Melalui Aplikasi Elektronik
SPN Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan Yes We!
Pembina DPP PJS Saipul A Mbuinga Dukung Persiapan Musda DPD PJS Provinsi Gorontalo
FANTASTIS!! Bitcoin Tembus 1 Milyar, Indodax : Banyak Trader Kipto Jadi OKB
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru, Doakan Kedamaian dan Berkah bagi Bangsa
115 Exs Anggota NII Dibai'at Anton Mantan Kapolda Jabar dan Ceng Mujib Almagari di Garut