PILIHAN
Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Inhu, PantauNews.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus salah seorang Napi yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanannya.
Napi yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang diketahui berinisial S (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu 3 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut.
Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah Inhu, bahkan untuk didalam Rutan itu sendiri.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan S.AP berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S dikamar tahanan blok B dengan Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik besar, 5 (lima) bungkus plastik sedang, 95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik kecil, 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir di duga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, 2 (dua) pak plastik bening, Uang tunai Rp 21.400.000, 2 (dua) unit hp, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) dompet warna cream.
Kemudian dilakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian kembali polisi berhasil mengamankan Z (38) yang juga Napi Rutan Rengat, warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.
Selanjutnya, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang Napi Rutan Rengat DD (31) dengan BB 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3 gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir bruto 6 gram dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
"Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran (rls)
Editor: Erwin Komeng



Berita Lainnya
Asisten Administrasi Umum Sekdakab Rohil Nurmansyah Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Yang ke X
Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Rokok Dominasi Penindakan
32 Sepeda Motor Diamankan Polisi
Istri Caleg Di Lingga Tersandung Kasus Penipuan, Modusnya Investasi
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia
Azis Syamsuddin Berdalih Isoman, Ternyata Negatif Saat Dijemput KPK
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun
Sempena HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Rohil Gelar Run Goes To Riau
Fap Tekal Resmi Melayangkan Laporan ke Polres Dumai, kecelakaan kerja Maut Merenggut Nyawa pekerja LS di PT Kilang Pertamina Internasional
Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM