Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota pada Jumat (01/07/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Baru Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
Saat dikonfirmasi Senin (29/08/2022), dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada saat korban AS (18) mendapatkan kabar bahwa orangtua korban akan dipukul oleh tersangka EY Alias YT (52) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
“Mendapati informasi tersebut, korban AS (18) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setibanya dilokasi korban AS (18) melihat orang tuanya sedang ribut dengan tersangka EY Alias YT (52). Korban yang datang untuk membela orangtuanya, kemudian ditahan dan ditenangkan oleh sejumlah saksi dilokasi agar tidak terjadi keributan. Namun saat korban AS (18) telah diamankan dan ditenangkan oleh masyarakat sekitar, tiba-tiba tersangka EY Alias YT (52) datang dari arah sebelah kiri korban dan langsung memukul mata bagian sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka EY Alias YT (52) sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka dibagian mata korban,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, pada hari Sabtu (27/08/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan untuk menanyakan keberadaan tersangka EY Alias YT (52). Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan berhasil membawa tersangka EY Alias YT (52) sekira pukul 11.30 WIB ke Mapolres Dumai untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EY Alias YT (52) dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Kemudian belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam Undang – Undang dan dijerat dengan pidana penjara,” himbau Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H. (rls)


Berita Lainnya
Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Amankan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.
Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"
Eks Bendahara Amil Zakat Dumai Ditahan Diduga Korupsi 1,4 M
KAMAR-AKSI Desak Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 'Massal' Segera Dituntaskan
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita
Operasi Rutin Kegiatan di Seputar Gerbang Tol Permai, Polsek Bukit Kapur Amankan 11 Remaja Balapan Liar
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf
Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Korupsi Menghantui, Ini Ide Gila Rusmin untuk BUMN
Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan