Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota pada Jumat (01/07/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Baru Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
Saat dikonfirmasi Senin (29/08/2022), dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada saat korban AS (18) mendapatkan kabar bahwa orangtua korban akan dipukul oleh tersangka EY Alias YT (52) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
“Mendapati informasi tersebut, korban AS (18) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setibanya dilokasi korban AS (18) melihat orang tuanya sedang ribut dengan tersangka EY Alias YT (52). Korban yang datang untuk membela orangtuanya, kemudian ditahan dan ditenangkan oleh sejumlah saksi dilokasi agar tidak terjadi keributan. Namun saat korban AS (18) telah diamankan dan ditenangkan oleh masyarakat sekitar, tiba-tiba tersangka EY Alias YT (52) datang dari arah sebelah kiri korban dan langsung memukul mata bagian sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka EY Alias YT (52) sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka dibagian mata korban,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, pada hari Sabtu (27/08/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan untuk menanyakan keberadaan tersangka EY Alias YT (52). Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan berhasil membawa tersangka EY Alias YT (52) sekira pukul 11.30 WIB ke Mapolres Dumai untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EY Alias YT (52) dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Kemudian belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam Undang – Undang dan dijerat dengan pidana penjara,” himbau Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H. (rls)


Berita Lainnya
Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri
Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu
Modus Sakit dan Minta Tolong Cuci Gelas Kotor, Pria Bejat di Inhu Perkosa Tetangga Sebelah
Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu
Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan
Berhasil Tangani 4 Kasus Besar dengan 6 Tersangka, Kapolres Dumai: Terus Lakukan Pengembangan
Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi