Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota pada Jumat (01/07/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Baru Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
Saat dikonfirmasi Senin (29/08/2022), dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada saat korban AS (18) mendapatkan kabar bahwa orangtua korban akan dipukul oleh tersangka EY Alias YT (52) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
“Mendapati informasi tersebut, korban AS (18) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setibanya dilokasi korban AS (18) melihat orang tuanya sedang ribut dengan tersangka EY Alias YT (52). Korban yang datang untuk membela orangtuanya, kemudian ditahan dan ditenangkan oleh sejumlah saksi dilokasi agar tidak terjadi keributan. Namun saat korban AS (18) telah diamankan dan ditenangkan oleh masyarakat sekitar, tiba-tiba tersangka EY Alias YT (52) datang dari arah sebelah kiri korban dan langsung memukul mata bagian sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka EY Alias YT (52) sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka dibagian mata korban,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, pada hari Sabtu (27/08/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan untuk menanyakan keberadaan tersangka EY Alias YT (52). Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan berhasil membawa tersangka EY Alias YT (52) sekira pukul 11.30 WIB ke Mapolres Dumai untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EY Alias YT (52) dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Kemudian belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam Undang – Undang dan dijerat dengan pidana penjara,” himbau Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H. (rls)


Berita Lainnya
Pertamina Kilang Dumai Siapkan Mitigasi untuk Peningkatan Keselamatan Kerja
Marhan, Korban Dugaan Penipuan Minta Keadilan
Merasa Dirugikan, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota Pekanbaru Senilai Rp.8 Miliar Lebih
Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Pemko Tangerang
Bandar Sabu di Inhu, Brem Tambunan Dibekuk Bersama 3 Wanita Kaki Tangannya
Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata
Rutan Dumai Kembali Geledah Kamar Hunian Warga Binaan
Erwin Sitompul: Sikap Terbuka SF Hariyanto Jadi Sinyal Kuat Komitmen Antikorupsi di Riau
Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 83 Personel Periode 1 Januari 2026
Dishub Dumai dalam Pengawasan APH, Mundurnya Zulkarnain dari Jabatan Dugaan Tak Ingin Jadi Tumbal
Polres Dumai Ungkap kasus Tindakan Pencurian Yang Melibatkan Keluarga
Tindak Lanjuti Atensi Kapolri, Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk 2 Tersangka