• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

MA Bebaskan Koyo Dari Dakwaan Jaksa, Pengacara: Keadilan Pasti Menang

PantauNews

Kamis, 25 Agustus 2022 09:43:38 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Subulussalam terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang memutus bebas Kayarudin alias Koyo dalam kasus narkotika jenis sabu tahun lalu.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Koyo, Kaya Alim, SH kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Kata Kaya Alim, putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 2433 K/Pid.Sus/2022 yang ia peroleh dari direktori putusan website Mahkamah Agung. Dalam amar putusan, Majelis Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam pada tahun 2021 lalu.

" Alhamdulillah, setelah kami cek direktori putusan di website Mahkamah Agung, putusan kasasi sudah keluar dan putusan nya menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Artinya, putusan terhadap klien kami yaitu Kayarudin sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) " kata Kaya Alim.

Menurut Kaya Alim, Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi perkara tersebut, yakni Salman Luthan sebagai Hakim Ketua, dan Soesilo , H. Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim anggota, dengan panitera Nurjamal.

 " Amar putusan yang tertera pada laman website itu berbunyi "TOLAK KASASI , dan diputuskan pada tanggal 28 Juni 2022 lalu." tambah Kaya Alim.
Kayarudin alias Koyo sebelumnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Subulussalam dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu yang ditemukan di jok sepeda motor milik Koyo. Di Pengadilan Negeri Singkil, Koyo yang merupakan warga Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri itu didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam. Koyo divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Singkil. Kemudian jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

" Saat ini tinggal menunggu Relaas Pemberitahuan Isi Penetapan Perkara dari Pengadilan Negeri Singkil yang mengadili dan memeriksa sebagai pengadilan tingkat pertama " ungkapnya.

Kaya Alim mengaku sejak awal mendampingi Koyo mulai dari tingkat penyidikan maupun di Persidangan yakin tidak bersalah, dan terbukti di PN Singkil memvonis bebas di tambah putusan hakim mahkamah agung menolak kasasi jaksa penuntut umum " keadilan pasti menang " tutup Kaya Alim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa   Koyo tiga pasal yaitu, pasal 115 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 subsidair tiga bulan Penjara.

Namun, pada Hari Kamis, (12/8/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang diketuai H. Hamzah Sulaiman, SH, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, dan Antoni Febriansyah, SH, masing-masing hakim anggota memvonis bebas Koyo. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Wahh!! Baru Empat yang Mengantongi SIU Perternakan Ayam Broiler Di Kota Subulussalam

Pelaku Curas Diamankan Polres Lampung Utara

Terkait Persoalan Si J dan H, Rahman Manik: Kita Semua Orang Dekat BL 1

8 Bulan Sebanyak 82 Desa Belum Menerima ADD APBK di Kota Subulussalam

Perkenalan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Nurmala: Mohon Masukan dan Dukungan

Zakaria Terpilih Menjadi Kepala Kampong Lae Oram

Terkait Statement Kadisdikbud Kota Subulussalam Mengenai Guru PPPK, Dedy: Ini Semacam Intimidasi

Rapat Konsolidasi DPD, DPC Partai NasDem Se-Kota Subulussalam Dihadiri Muslim Ayub

Keren! Yara Sambut Kepulangan DPRK Singkil Dengan Memasang Papan Bunga

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Silaturahmi ke Polda Sumbar

YARA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Plasma

Operasi Ketupat Singgalang di Sumbar, Ratusan Kendaraan yang Diputar Balik

Terkini +INDEKS

Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol

13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 329 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 202 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved