MA Bebaskan Koyo Dari Dakwaan Jaksa, Pengacara: Keadilan Pasti Menang
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Subulussalam terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang memutus bebas Kayarudin alias Koyo dalam kasus narkotika jenis sabu tahun lalu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Koyo, Kaya Alim, SH kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Kata Kaya Alim, putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 2433 K/Pid.Sus/2022 yang ia peroleh dari direktori putusan website Mahkamah Agung. Dalam amar putusan, Majelis Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam pada tahun 2021 lalu.
" Alhamdulillah, setelah kami cek direktori putusan di website Mahkamah Agung, putusan kasasi sudah keluar dan putusan nya menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Artinya, putusan terhadap klien kami yaitu Kayarudin sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) " kata Kaya Alim.
Menurut Kaya Alim, Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi perkara tersebut, yakni Salman Luthan sebagai Hakim Ketua, dan Soesilo , H. Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim anggota, dengan panitera Nurjamal.
" Amar putusan yang tertera pada laman website itu berbunyi "TOLAK KASASI , dan diputuskan pada tanggal 28 Juni 2022 lalu." tambah Kaya Alim.
Kayarudin alias Koyo sebelumnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Subulussalam dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu yang ditemukan di jok sepeda motor milik Koyo. Di Pengadilan Negeri Singkil, Koyo yang merupakan warga Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri itu didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam. Koyo divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Singkil. Kemudian jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
" Saat ini tinggal menunggu Relaas Pemberitahuan Isi Penetapan Perkara dari Pengadilan Negeri Singkil yang mengadili dan memeriksa sebagai pengadilan tingkat pertama " ungkapnya.
Kaya Alim mengaku sejak awal mendampingi Koyo mulai dari tingkat penyidikan maupun di Persidangan yakin tidak bersalah, dan terbukti di PN Singkil memvonis bebas di tambah putusan hakim mahkamah agung menolak kasasi jaksa penuntut umum " keadilan pasti menang " tutup Kaya Alim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Koyo tiga pasal yaitu, pasal 115 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 subsidair tiga bulan Penjara.
Namun, pada Hari Kamis, (12/8/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang diketuai H. Hamzah Sulaiman, SH, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, dan Antoni Febriansyah, SH, masing-masing hakim anggota memvonis bebas Koyo. (Rls/Juliadi)


Berita Lainnya
Indahnya Kebersamaan TNI Bersama Masyarakat Desa Darussalam
Polres Lampung Utara Gelar Bakti Sosial Serentak
Peringati HUT Humas Polri ke-74, Humas Polres Dumai Gelar Donor Darah Serentak
Kadisdik Subulussalam Tunda Kelulusan Siswa SD Bila tak Mampu Baca Al-Qur'an
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Petani Bahagia, Jitut di Desa Air Lesing Sangat Bermanfaat
7 Anggota DPRK Subulussalam Absen Saat Rapat Paripurna dan Pembacaan LKPJ Walikota
Diduga Kurang Transparan Penggunaan Dana Desa, Eks Kepala Kampong Darul Makmur Dilaporkan ke Walikota
AMPeS Harapkan Pj Walikota Subulussalam Nantinya Asli Putra Daerah
Pegawai Honorer Setdako Subulussalam Belum Terima Gaji Selama Lima Bulan
Jadi yang Pertama, PAN Serahkan Berkas Bacaleg ke KIP Kota Subulussalam
Dorong Terbentuknya TIM Monitoring Harga TBS, Ini Kata Ketua DPRK Subulussalam