Pemberitaan Inisial BB dan RL, Dilirik LSM PAKAR Aceh dan MaTA
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Bermula maraknya pemberitaan di media online terkait keterlibatan diduga abang kandung Walikota Subulussalam inisial BB dan temannya RL yang menjadi calo proyek di kota Subulussalam, provinsi Aceh, di penghujung Januari 2021 lalu.
Berdasarkan dokumen yang diterima, menunjukkan kalau BB dan RL meminta fee 15 persen dengan perincian untuk walikota 10 persen dan untuk BB 5 persen untuk paket pekerjaan tebing pengaman di Subulussalam, provinsi Aceh.
Copy surat somasi tersebut begitu melesat tersebar ke Pubilk, khususnya di Media Sosial (Medsos).
Tak Tanggung-tanggung dilansir dari media online DIALEKSIS.COM bahwa Direktur LSM PAKAR Aceh, Muhammad Khaidir SH, juga turut melirik penyebarannya bukti foto dokumen perjanjian, tersebut.
Yang mengejutkan lagi adanya somasi, dan kwitansi penerimaan uang serta janji dari BB untuk mengganti dengan proyek yang baru dan bertanda tangankan materai merupakan bentuk vulgar permainan proyek di Kota Subulussalam.
Laporan somasi tersebut diketahui dari kantor advokat Mhd. Taufik SH dan Rekan yang mendampingi korban inisial AK juga akan melaporkan yang bersangkutan seminggu setelah somasi dikirimkan atau tanggal 01 Februari 2021 ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh.
"Masyarakat sangat menunggu kelanjutan kasus ini," pungkas Khaidir, di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021).
Tidak sampai disitu, bahkan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan jika kasus itu benar, maka dapat disimpulkan ada indikasi suap. Untuk itu, si pemberi dan penerima sama-sama berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, jadi dua pihak tersebut harus dijerat.
Koordinator MaTA itu juga berharap tata kelola sektor pengadaan barang dan jasa Kota Subulussalam, untuk dapat dikelola secara kepatutan, tranparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan peluang broker anggaran dalam sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
"Karena tiap tahun dari hasil monitoring peradilan oleh MaTA terhadap kasus korupsi yang dilakulan penindakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan di Aceh, sektor pengadaan barang dan jasa masih tertinggi wilayah yang rawan terjadinya pidana korupsi," ujarnya Dikutib dari media Dialeksis.com, Selasa (5/10/2021). (Juliadi)


Berita Lainnya
Terkait Kebun Plasma dan Izin HGU, Pundeh: Terlalu Dini Membicarakan Plasma di PT Laot Bangko
Terkait Penangkapan Ketua Umum PPWI, Insan Pers Desak Kapolri Bersikap Gunakan Hati Nurani
Terkait Job Fit Dijajaran Eselon II Pemko Subulussalam, BM: Jangan Hanya Memenuhi Syarat
Ampes: Jelas Melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019
Wako Subulussalam Resmikan Gedung Ruang Belajar SMP N 1 Simpang Kiri
Operasi Kepolisian Terpusat, Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Lakukan Kunjungan dan Supervisi Pos Pengamanan Balam KM.8
Kepala Sekolah SMPN 1 Plimbang Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Bahagia Maha: Gunakan Dana Otsus Sebahagiannya Untuk Pembangunan Jalan
Damkar Bersama DPRK dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Cek Pos Pengamanan, Kapolda Sumbar Berikan Paket Lebaran
Tanggapi Statement Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam, Kabid Damkar: Tetap Kita Tindak
Miris! Ingin Ambil Ijazah, Wali Santriwati Pesantren Hidayatullah Dikenakan Biaya Rp 290 Ribu