• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Putusan PTUN Nur Ayis di Kabulkan, Walikota Subulussalam Banding

PantauNews

Rabu, 03 Mei 2023 14:08:38 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, tuntutan Nur Ayis Kepala Kampong Makmur Jaya terpilih di kabulkan, melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA. kini, Walikota Subulussalam melakukan banding.

Putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim Adillah Rahman SH MH melalui sidang e-court pada hari Rabu (12/4/2023),  di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.

Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota
Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong tersebut.

Dikesempatan itu, Majelis Hakim juga Mememerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan Pengesahan dan Pelantikan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam.

Bahkan, diujung amar putusan, Majelis Hakim juga Menghukum Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 297.500,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Terlepas dari itu, saat dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Subulussalam, Supardi, mengatakan, terkait putusan gugatan PTUN Nur Ayis dikabulkan, Walikota Subulussalam saat ini sedang melakukan upaya banding.

Menurut, Supardi, dalam putusan gugatan PTUN Nur Ayis di kabulkan itu merupakan hak nya untuk melakukan banding. "Kalau memang peraturan walikota tidak berlaku ngapain kita buat peraturan lagi," ujar, Supardi, Rabu, (3/5/23), diruangan kerjanya.

Bahkan, dikatakan Supardi, Walikota Subulussalam melakukan upaya banding dikarenakan adanya indikasi putusan ke tidak sesuaian dari PTUN Banda Aceh, terkait panitia Pilkampong

Seperti yang tertuang dalam Pasal 60, ayat Satu. Tambahan surat suara digunakan sebagai cadangan di TPS untuk mengganti surat suara yang rusak. Yang keDua. Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat Satu, dicatat dan dibuatkan berita acara.

"Kita tidak menyalahkan kandidat, yang salah itu para panitia berdasarkan inilah kita melakukan upaya banding," tambahnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tim Satgas Cegah Covid-19 Pantau Pelaksanaan Prokes di MAN 1 Mukomuko

Rehab Dua Rumah Warga Miskin, Pemdes Gunong Kapho Alokasikan Dana 59 Juta

Babinsa Koramil 02/Simeulue Laksanakan Pendampingan Kepada Petani Cabe di Wilayah Binaan

Abpednas Kota Subulussalam Peduli Korban Kebakaran di Singgersing

Mahasiswa/i KPM STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya Gelar Festival Anak Saleh

Mengisi Kekosongan Pimpinan Daerah, Irwandi Ditunjuk Plh Bupati Tanah Datar

SD Tualang Berantakan, Ini Penjelasan Kepseknya

Dandim Aceh Selatan Coffee Night Bersama Insan Pers

ACT dan MRI Banda Aceh Ajak Komunitas Kolaborasi Peduli Korban Erupsi Semeru

Tingkatkan Vaksinasi Masyarakat, Aipda Maigos Datangi Rumah Warga Binaannya yang Belum Vaksin

Ibra Yasser: Sekarang Nasib Buruh Ada Padamu Bapak Presiden, Hapuslah Air Mata Rakyatmu

Ops Seulawah, Kapolres Subulussalam Bagikan Masker dan Helm

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved