Putusan PTUN Nur Ayis di Kabulkan, Walikota Subulussalam Banding
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, tuntutan Nur Ayis Kepala Kampong Makmur Jaya terpilih di kabulkan, melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA. kini, Walikota Subulussalam melakukan banding.
Putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim Adillah Rahman SH MH melalui sidang e-court pada hari Rabu (12/4/2023), di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.
Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota
Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong tersebut.
Dikesempatan itu, Majelis Hakim juga Mememerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan Pengesahan dan Pelantikan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam.
Bahkan, diujung amar putusan, Majelis Hakim juga Menghukum Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 297.500,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Terlepas dari itu, saat dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Subulussalam, Supardi, mengatakan, terkait putusan gugatan PTUN Nur Ayis dikabulkan, Walikota Subulussalam saat ini sedang melakukan upaya banding.
Menurut, Supardi, dalam putusan gugatan PTUN Nur Ayis di kabulkan itu merupakan hak nya untuk melakukan banding. "Kalau memang peraturan walikota tidak berlaku ngapain kita buat peraturan lagi," ujar, Supardi, Rabu, (3/5/23), diruangan kerjanya.
Bahkan, dikatakan Supardi, Walikota Subulussalam melakukan upaya banding dikarenakan adanya indikasi putusan ke tidak sesuaian dari PTUN Banda Aceh, terkait panitia Pilkampong
Seperti yang tertuang dalam Pasal 60, ayat Satu. Tambahan surat suara digunakan sebagai cadangan di TPS untuk mengganti surat suara yang rusak. Yang keDua. Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat Satu, dicatat dan dibuatkan berita acara.
"Kita tidak menyalahkan kandidat, yang salah itu para panitia berdasarkan inilah kita melakukan upaya banding," tambahnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Belum Ada Kepastian Pemasangan, Rambu Forbidden di Jalan Baru Ditutup Plastik Kresek
Lapas Kelas III Alahan Panjang Gelar Sholat Ghoib dan Do'a Bersama
Pelantikan Empat Kepala Kampong Terpilih di Kota Subulussalan Ditunda
PUPR Riau Turunkan Tiga Alat Berat Perbaiki Jalan Bandur Picak Kampar yang Rusak Berat
Kaya Alim Nahkodai Dua Perwakilan YARA Singkil dan Gayo Lues
Momentum Ramadhan, KAMMI Subulussalam Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa
Statement AMPeS dan Jubir Wako Subulussalam, Ini Reaksi Panitia Sadakata Fair
Mengejutkan! Spanduk Tim Pokja Untuk Tuan Kini Terpasang di Kota Banda Aceh
Terkait Persoalan Si J dan H, Rahman Manik: Kita Semua Orang Dekat BL 1
AKBP Werdha Susetyo: Amar Maruf Nahi Munkar Tugas Semua Komponen Masyarakat
Camat Lembah Gumanti Dampingi Bupati Kabupaten Solok dalam Pengukuhan KAN Nagari Aie Dingin
Jalan Penghubung Subulussalam-Aceh Selatan Akan Segera Dibangun