Putusan PTUN Nur Ayis di Kabulkan, Walikota Subulussalam Banding
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, tuntutan Nur Ayis Kepala Kampong Makmur Jaya terpilih di kabulkan, melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA. kini, Walikota Subulussalam melakukan banding.
Putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim Adillah Rahman SH MH melalui sidang e-court pada hari Rabu (12/4/2023), di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.
Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota
Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong tersebut.
Dikesempatan itu, Majelis Hakim juga Mememerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan Pengesahan dan Pelantikan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam.
Bahkan, diujung amar putusan, Majelis Hakim juga Menghukum Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 297.500,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Terlepas dari itu, saat dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Subulussalam, Supardi, mengatakan, terkait putusan gugatan PTUN Nur Ayis dikabulkan, Walikota Subulussalam saat ini sedang melakukan upaya banding.
Menurut, Supardi, dalam putusan gugatan PTUN Nur Ayis di kabulkan itu merupakan hak nya untuk melakukan banding. "Kalau memang peraturan walikota tidak berlaku ngapain kita buat peraturan lagi," ujar, Supardi, Rabu, (3/5/23), diruangan kerjanya.
Bahkan, dikatakan Supardi, Walikota Subulussalam melakukan upaya banding dikarenakan adanya indikasi putusan ke tidak sesuaian dari PTUN Banda Aceh, terkait panitia Pilkampong
Seperti yang tertuang dalam Pasal 60, ayat Satu. Tambahan surat suara digunakan sebagai cadangan di TPS untuk mengganti surat suara yang rusak. Yang keDua. Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat Satu, dicatat dan dibuatkan berita acara.
"Kita tidak menyalahkan kandidat, yang salah itu para panitia berdasarkan inilah kita melakukan upaya banding," tambahnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Enam Pejabat Bireuen Positif Covid-19, Sejumlah Kantor Pemerintahan Masih Bebas Bertugas
Proyek Distanbunkan Kota Subulussalam Tahun 2021 Diduga Asal Jadi
IPM Kota Subulussalam Melonjak Peningkatan ke 2 Tertinggi se Aceh
Apakah Boleh Pansel KIP Subulussalam Terbentuk Sebelum AKD DPR di Sahkan, Begini Tanggapan Calon Peserta
Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Yang Ke-74 Tahun, Polres Rohil Gelar Donor Darah Serentak
Walikota Subulussalam Lantik Pejabat Eselon III dan IV Serta Camat
Rapat Paripurna Di Gedung DPRK Subulussalam Terkait Penyampaian LKPJ Walikota TA 2021
Jalan Kecamatan Longkib Masih dalam Masa Pemeliharaan, Safran: Sudahkah Sesuai dengan Spesifikasi?
Tarawih Pertama, Wawako Subulussalam Isi Ceramah di Masjid Agung
Personil Brimobda Sumbar Inisiasi Kegiatan Khitan Massal di Koto Tangah
Ketua Forikan Tanjabar Hj Fadhillah Sadat Buka Sosialisasi Gemar Makan Ikan
KNPI Subulussalam Berikan Bantuan Kepada Pemilik Becak