Putusan PTUN Nur Ayis di Kabulkan, Walikota Subulussalam Banding
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, tuntutan Nur Ayis Kepala Kampong Makmur Jaya terpilih di kabulkan, melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA. kini, Walikota Subulussalam melakukan banding.
Putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim Adillah Rahman SH MH melalui sidang e-court pada hari Rabu (12/4/2023), di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.
Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota
Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong tersebut.
Dikesempatan itu, Majelis Hakim juga Mememerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan Pengesahan dan Pelantikan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam.
Bahkan, diujung amar putusan, Majelis Hakim juga Menghukum Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 297.500,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Terlepas dari itu, saat dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Subulussalam, Supardi, mengatakan, terkait putusan gugatan PTUN Nur Ayis dikabulkan, Walikota Subulussalam saat ini sedang melakukan upaya banding.
Menurut, Supardi, dalam putusan gugatan PTUN Nur Ayis di kabulkan itu merupakan hak nya untuk melakukan banding. "Kalau memang peraturan walikota tidak berlaku ngapain kita buat peraturan lagi," ujar, Supardi, Rabu, (3/5/23), diruangan kerjanya.
Bahkan, dikatakan Supardi, Walikota Subulussalam melakukan upaya banding dikarenakan adanya indikasi putusan ke tidak sesuaian dari PTUN Banda Aceh, terkait panitia Pilkampong
Seperti yang tertuang dalam Pasal 60, ayat Satu. Tambahan surat suara digunakan sebagai cadangan di TPS untuk mengganti surat suara yang rusak. Yang keDua. Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat Satu, dicatat dan dibuatkan berita acara.
"Kita tidak menyalahkan kandidat, yang salah itu para panitia berdasarkan inilah kita melakukan upaya banding," tambahnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kapolres Subulussalam Ajak Masyarakat untuk Menciptakan Kamtibmas
Camat Yusri Lantik Peutuha Puet Desa Meunasah Blang
Kepala Kampong Panji Bantah Gandakan Cap Stempel BPK
YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN Dua Simpang Kiri
Ketum DPP KNPI di Serang OTK, KNPI Subulussalam Minta Kapolri Segera Tangkap Pelaku
Terkait Mutasi JPT Tanpa Rekomendasi, YARA Surati KASN Minta Dibatalkan
Diduga Kurang Transparan Penggunaan Dana Desa, Eks Kepala Kampong Darul Makmur Dilaporkan ke Walikota
Gonjang-ganjing Terkait Rekomendasi IUP Nomor 503.2/27/II.3/I/2022 Tanggal 13 Januari 2022
Warga Desa Dah Dambakan Jalan Aspal Sepanjang 500 Meter
Sempat Diberitakan Pukul Staf, BM: Saya Tidak Ada Memukul
Pemakaman Almarhum Bripda Calvin Noval Nevada Dilaksanakan Secara Dinas Kepolisian
Tenaga Honorer 7 Bulan Belum Gajian, Pemko Subulussalam Tahun 2022 Rencanakan Beli Mobdin