Wagub Riau Apresiasi Tinggi Kinerja Kapolda dan Jajaran
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memuji gerak cepat Polda Riau dalam penindakan peredaran gelap Narkotika. Dalam medio Januari 2022, aparat hukum mencatatkan prestasi mencegangkan di mana telah menggagalkan peredaran Sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 orang tersangka.
Kinerja tersebut menurutnya diberikan apreasiasi tinggi. Banyak masyarakat Riau yang terselamatkan dari dampak negatif jika seandainya barang haram itu sempat beredar.
“Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau," kata Edy Natar dalam acara pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolda Riau, Kamis (10/2/2022) pagi.
"Terimakasih kepada Pak Kapolda Riau. Dalam waktu satu bulan (Januari) sudah mengamankan sebanyak ini, seperti kita lihat di depan. Saya sangat apresiasi dengan kinerja Kapolda Riau yang sudah bergerak cepat memberantas Narkoba," sambung Wakil Gubernur Riau (Wagubri) ini.
Disatu sisi upaya Polda Riau dalam pemberantasan Narkoba patut diacungi jempol. Namun disisi lain, lanjut Wagubri, hal tersebut sebagai gambaran miris bahwa masih maraknya peredaran Narkotika di Provinsi Riau. Hal itu perlu kerja bersama seluruh stake holder untuk meminimalisirnya, termasuk masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai para bandar Narkoba.
"Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif," sambungnya.
"Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat Narkoba. Hukuman berat juga akan menanti para pelaku, yang berjumlah 23 tersangka itu.
Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram Sabu. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau, Kamis pagi.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undag RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan menggunakan kendaraan insenarator milik BNN Provinsi Riau. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin yang kemudian dipanaskan dengan suhu tinggi hingga hancur. Selain itu, Sabu-sabu juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai. (*)


Berita Lainnya
Patroli Bersama TNI-Polri Cipta Situasi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Aman
Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Kecelakaan Beruntun di PT KPI RU II Dumai, HSSE Dipertanyakan Pekerja Jadi Korban
Tiga Pelaku Tindak Kejahatan Hipnotis Dibekuk Polsek Simpang Kiri
32 Sepeda Motor Diamankan Polisi
Kritik Pedas Aktivis 98: Defisit Triliunan, Tapi Kasur Mewah Rp149 Juta Tetap Kebeli
Kejari Dumai Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025: Komitmen Pelayanan Bersih dan Humanis
Kapolri Minta Usut Tuntas Peredaran Narkoba, Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menggulung 9 Tersangka
Arogansi PT KPI: Andi Setiawan melapor ke Polda Riau atas Dugaan Pengrusakan dan Pengusiran Paksa
FAP-TEKAL Desak Investigasi Enam Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bukara