• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kapolsek Dumai Timur

PantauNews

Rabu, 06 Maret 2024 14:12:02 WIB
Cetak
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut RZ (45)warga Kelurahan Bumi Ayu , FZ (43) warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. 

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut RZ (45) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan namun alamat domisili berada di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur dan FZ (43) warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan. 

Keduanya yang diduga bertindak sebagai pengedar barang haram tersebut, turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 8 paket kecil dan 3 paket sedang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 8,3 Gram, 4 buah plastik bening sedang pembungkus, 1 unit Handphone Android merk Vivo warna hitam, 1 unit Handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam merk Antarestar, 1 buah tas sandang warna hitam merk Young dan 1 lembar tisu. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial RZ (45) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Timur dan sekitarnya. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap RZ (45) saat sedang berada di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama rekannya FZ (43), Minggu (3/3/2024) sore. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas dari kedua pelaku yang diduga akan melakukan transaksi barang haram tersebut. 

Saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Yusup Purba, S.H, M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmat Taufik Harahap, S.Kom, M.H, membenarkan penangkapan dua pria yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RZ (45) dan FZ (43) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. 

“Tersangka RZ (45) dan FZ (43) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Timur Kompol Yusup Purba, S.H, M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmat Taufik Harahap, S.Kom, M.H.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tertangkap di Dumai Barat, Polisi Amankan 24,89 Gram Sabu dalam Upaya Bersih Narkoba

Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Tim Buser Polres Inhu

Polres Dumai Bekuk 4 Pelaku Pungli yang Viral di Medsos

Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE

Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor

Rutan Dumai Gelar Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas

Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres

Polres Dumai Bekuk 4 Pelaku Pungli yang Viral di Medsos

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved