• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kapolsek Dumai Timur

PantauNews

Rabu, 06 Maret 2024 14:12:02 WIB
Cetak
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut RZ (45)warga Kelurahan Bumi Ayu , FZ (43) warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. 

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut RZ (45) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan namun alamat domisili berada di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur dan FZ (43) warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan. 

Keduanya yang diduga bertindak sebagai pengedar barang haram tersebut, turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 8 paket kecil dan 3 paket sedang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 8,3 Gram, 4 buah plastik bening sedang pembungkus, 1 unit Handphone Android merk Vivo warna hitam, 1 unit Handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam merk Antarestar, 1 buah tas sandang warna hitam merk Young dan 1 lembar tisu. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial RZ (45) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Timur dan sekitarnya. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap RZ (45) saat sedang berada di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama rekannya FZ (43), Minggu (3/3/2024) sore. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas dari kedua pelaku yang diduga akan melakukan transaksi barang haram tersebut. 

Saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Yusup Purba, S.H, M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmat Taufik Harahap, S.Kom, M.H, membenarkan penangkapan dua pria yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RZ (45) dan FZ (43) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. 

“Tersangka RZ (45) dan FZ (43) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Timur Kompol Yusup Purba, S.H, M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmat Taufik Harahap, S.Kom, M.H.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.

Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila

Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa

Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Direktorat Narkoba Polda Riau Ringkus 2 Pelaku dan Sita 15,8 Kg Sabu

Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban

Tempat Hiburan Malam Diwilkum Polsek Seberida Dirazia

Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB

Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

Satres Narkoba Polres Dumai Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 693 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 362 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1187 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved