PILIHAN
Terindikasi Judi, Satpol PP Kepulauan Meranti Panggil Pengelola E Zone

Selatpanjang (PantauNews.co.id) - Pengelola E Zone di Ramayana Selatpanjang yang terindikasi melakukan praktek perjudian segera dipanggil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti sudah mengirimkan surat pemanggilan tersebut.
Setelah diinvestigasi, pengelola E Zone ini rencananya akan diberikan pembinaan pada Rabu (25/09/2019) hari ini.
"Semalam sudah kita surati pengelola untuk menghadap memberikan klarifikasi pada hari ini. Tentunya nanti bisa diketahui permasalahannya, kemudian sudah kita turunkan tim untuk menginvestigasi. Dari pengakuan mereka itu hanya permainan anak dan tidak ada penukaran voucher dengan uang," kata Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi.
Dikatakan mantan Camat Tebing Tinggi itu pihaknya belum mengetahui adanya indikasi perjudian disana, namun jika terbukti maka pihaknya akan segera menutup tempat permainan tersebut.
"Terhadap adanya indikasi perjudian, nanti saya pelajari dulu seperti apa perjudian itu menurut peraturan perundangan. Jika memang terbukti maka akan kita tindak sesuai mekanisme yang berlaku. Karena izin yang diberikan itu permainan anak bukan tempat perjudian, jika ada indikasi itu dan terbukti maka bisa kita tutup," terangnya.
Seperti yang diketahui, E Zone yang terletak dilantai dua Minimarket Ramayana jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga ada unsur perjudian.
Diketahui tempat permainan anak tersebut dijadikan tempat praktek perjudian. Dari pantauan dilapangan, terlihat tempat permainan anak-anak tersebut diramaikan oleh mayoritas orang dewasa untuk melakukan permainan diduga judi di sana.
Modusnya, pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di bagian kasir. Dengan koin itu pemain dapat memainkan game. Jika menang para pemain dapat menukarkannya koin menjadi voucher.
Menurut keterangan salah satu pemain yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, setiap 110 koin dihitung menjadi satu voucher, sementara 1 voucher ditukar dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000,
"Jika mau menukar voucher itu dengan uang bisa langsung ke lantai bawah saja," sambil menunjuk ke arah lantai satu minimarket Ramayana itu.
Sementara itu, Asun sebagai pemilik tempat usaha tersebut mengatakan penukaran voucher menjadi uang itu tidak benar adanya, hanya saja voucher ditukar dengan belanja. Dia pun berkilah jika dia hanya bekerjasama dengan e zone tersebut, dimana yang punya usaha tersebut diketahui bernama Herry warga Pekanbaru.
"Tak betul itu, voucher itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembaliannya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucher tersebut," pungkasnya
Sumber : Goriau.com
Berita Lainnya
KNPI Riau Resmi Buat Laporan Sekdaprov SF Haryanto ke Polisi
Penyegelan SDN 006 Merupakan Hal yang Dianggap melanggar hukum
Ketua DPK ALUN Dumai Tuding PT DRT Ikut Bertanggungjawab, Dugaan Pembiaran
Dukung Kampanye Hemat Energi, KPI RU Dumai Jalankan Program Earth Hour 2023
Pemerintah Dumai Membangun Solidaritas Bersama Hadapi Corona
Ranperda Perubahan Penyertaan Modal BUMD Disetujui DPRD Pekanbaru
Untuk Memberikan Perlindungan Kepada Konsumen, UPT Metrologi Disdag Dumai Lakukan Penertiban
Memperjuangkan Hak Pekerja: Peran SPN Kota Dumai dalam Peringatan Hari Buruh
Dandim 0715 Dapat Penghargaan dari KPU Kendal
Herdi Salioso Pimpin Prosesi Pemberhentikan dengan Hormat 13 ASN di Lingkungan Pemko Dumai
Gelar Berbuka Bersama, DPW ISAA Undang Santri Tanfidz Al Qur'an Babul Jannah
Ketua P2B: Saya Harap Jangan Ada Upaya Pemaksaan ke Pedagang