PILIHAN
Terindikasi Judi, Satpol PP Kepulauan Meranti Panggil Pengelola E Zone
Selatpanjang (PantauNews.co.id) - Pengelola E Zone di Ramayana Selatpanjang yang terindikasi melakukan praktek perjudian segera dipanggil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti sudah mengirimkan surat pemanggilan tersebut.
Setelah diinvestigasi, pengelola E Zone ini rencananya akan diberikan pembinaan pada Rabu (25/09/2019) hari ini.
"Semalam sudah kita surati pengelola untuk menghadap memberikan klarifikasi pada hari ini. Tentunya nanti bisa diketahui permasalahannya, kemudian sudah kita turunkan tim untuk menginvestigasi. Dari pengakuan mereka itu hanya permainan anak dan tidak ada penukaran voucher dengan uang," kata Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi.
Dikatakan mantan Camat Tebing Tinggi itu pihaknya belum mengetahui adanya indikasi perjudian disana, namun jika terbukti maka pihaknya akan segera menutup tempat permainan tersebut.
"Terhadap adanya indikasi perjudian, nanti saya pelajari dulu seperti apa perjudian itu menurut peraturan perundangan. Jika memang terbukti maka akan kita tindak sesuai mekanisme yang berlaku. Karena izin yang diberikan itu permainan anak bukan tempat perjudian, jika ada indikasi itu dan terbukti maka bisa kita tutup," terangnya.
Seperti yang diketahui, E Zone yang terletak dilantai dua Minimarket Ramayana jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga ada unsur perjudian.
Diketahui tempat permainan anak tersebut dijadikan tempat praktek perjudian. Dari pantauan dilapangan, terlihat tempat permainan anak-anak tersebut diramaikan oleh mayoritas orang dewasa untuk melakukan permainan diduga judi di sana.
Modusnya, pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di bagian kasir. Dengan koin itu pemain dapat memainkan game. Jika menang para pemain dapat menukarkannya koin menjadi voucher.
Menurut keterangan salah satu pemain yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, setiap 110 koin dihitung menjadi satu voucher, sementara 1 voucher ditukar dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000,
"Jika mau menukar voucher itu dengan uang bisa langsung ke lantai bawah saja," sambil menunjuk ke arah lantai satu minimarket Ramayana itu.
Sementara itu, Asun sebagai pemilik tempat usaha tersebut mengatakan penukaran voucher menjadi uang itu tidak benar adanya, hanya saja voucher ditukar dengan belanja. Dia pun berkilah jika dia hanya bekerjasama dengan e zone tersebut, dimana yang punya usaha tersebut diketahui bernama Herry warga Pekanbaru.
"Tak betul itu, voucher itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembaliannya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucher tersebut," pungkasnya
Sumber : Goriau.com



Berita Lainnya
Bakti Sosial Bantuan Covid 19 Kejari Dumai
Esa Asa Kita Gencar Salurkan Bantuan di Tengah Pandemi Covid-19
Teropong Peduli BANG DEL: Kisah Indra Sang Penjaja Koran
Waka DPRD Kota Tangerang: Pemko Harus Komitmen dengan Aturan yang Dibuatnya Sendiri
D.Supriyanto: DPP PWRI Akan Gelar UKW Massal
Serius Perangi Narkoba, PJS Siantar Gelar Seminar Anti Narkoba
H Tasril Jamal, Sosok Anggota DPRD Kota Tangerang yang Dinilai Peduli Pelayanan Publik
Serius Perangi Narkoba, PJS Siantar Gelar Seminar Anti Narkoba
DPD LEMTARI Kota Dumai Resmi di Kukuhkan, Datuk Maulana Pimpin Lembaga Adat Ini
Kapolsek Sepatan Himbau Masyarakat Serahkan Sajam Yang Berpotensi Untuk Tawuran dan Aksi Gangster
RSUD Pakuhaji Kabupaten Tangerang Rayakan Hari Jadi Ke-4
Memaksimalkan Fungsi Surau Sebagai Tempat Pendidikan Dasar Karakter Anak Minang