• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Atasi Asap, Pemerintah Harus Verifikasi Perizinan Perkebunan dan Kehutanan

PantauNews

Selasa, 10 September 2019 14:20:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Legislator Riau dari PAN Ade Hartati Rahmad berpendapat, masalah terjadinya kabut asap di Provinsi Riau tiap tahun tidak akan pernah sirna sepanjang izin usaha perkebunan yang ada ditertibkan.

Ia kemudian meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan tegas meninjau ulang atau lakukan verifikasi terhadap izin perkebunan dan kehutanan yang ada.

"Masalah asap berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan dan hutan. Penguasaan lahan berkaitan dengan perizinan. Jadi minta Pemprov tegas dengan melakukan verifikasi perizinan. Mengingat luas perizinan yang diberikan baik perkebunan/kehutanan, di lapangan banyak yang melebihi dari yang diberikan," sebutnya.

Jadi menurut Dapil Kota Pekanbaru ini lagi, lahan yang terbakar itu adalah lahan yang diluar izin perusahaan tapi jadi penguasaan (lahan ilegal) dari perusahaan.

"Jadi inilah yang diverifikasi kembali. Lahan yang tidak ada pemilik diberikan pada masyarakat untuk dijaga.  Sementara yang ada pemiliknya, perusahaan itu harus bertanggungjawab," tambahnya.

Sementara itu dikatakan juga, dalam usaha perkebunan itu sesuai dengan ketentuan, untuk ketersediaan air, harus dibuatkan kansl-kanal. Apakah hal ini sudah berjalan di lapangan, sehingga terjadi kebakaran tersrdia air dalam memadamkan.

"Jadi pemerintah harus tegas terkait masalah ini. Kalau tidak, persoalan asap tidak akan pernah habis di Riau.  Masalah izin dikeluarkan pusat, tapi rekom bupati setempat," katanya juga.

sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian sudah meningkatkan dan memperkuat database sistem informasi perizinan perkebunan kelapa sawit lewat aplikasi Siperibun atau Sistem Informasi Perizinan Perkebunan yang  merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK untuk pengembangan dan pelengkapan data perizinan perkebunan se-Indonesia.

Sumber :Media Center Riau




[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polsek Batu Ceper Dirikan Pospam Nataru dan Gelar Operasi Pengamanan 3in1

Destiansi Wisata Pulau Pinang Ramai Dikunjungi Wisatawan, Tapi Minim Fasilitas Bagi Pengunjung

Disnakertrans Matim Gelar Sosialisasi UU Ketenagakerjaan

Peringati HANI 2020, DPC GANN Dumai Ajak Masyarakat Sinergi Lawan Narkoba

Sah! Kakek 90 Tahun di Sleman Ini Resmi Nikahi Nenek 72 Tahun

Prospek Usaha Kuliner Lotek Pak Men,Asli Indonesia

Penutupan Asian Games ke 18 Di sambut Luapan Kegembiraan Masyarakat

Insan Pers dan Kesbangpol Kendal Adakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan 2021

Buruan Daftar! Kementerian ATR Buka Lowongan Kerja buat 120 Posisi

Kadishub Dumai Tekesan 'Tutup Mata' dan Pembiaran, Proyek Abal-abal dan Amburadul

Pengurus DPD dan DPC MCI Se-Tangerang Raya Tampil Semakin Percaya Diri

Gokil! Yamaha Mulai Produksi Motor Listrik Bertenaga 268 dk!

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved