• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Opini

Perkara Pungli Pengurusan Paspor Sudah Dijatuhi Vonis,

Bayar Denda Rp800 Juta ke Kejari Pekanbaru, Agung Irawan: Sudah Dibayarkan Pihak Keluarga Ketiga Terpidana Korupsi

PantauNews

Rabu, 16 Maret 2022 20:18:37 WIB
Cetak
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan SH MH

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda dari tiga terpidana perkara korupsi sebesar Rp800 juta. Mereka adalah Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi.

Ahmad Fauzi merupakan eks Kepala Kantor Wilayah Regional BNI 46 Sumatera Barat yang menjadi terpidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Keduanya terlibat perkara pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Keduanya tidak mengajukan banding.

"Kami telah menerima pembayaran denda dari terpidana Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi sebesar Rp800 juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (16/3/2022).

Pembayaran denda oleh Ahmad Fauzi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 November 2015. "Denda dibayarkan terpidana Ahmad Fauzi sebesar Rp700 juta," kata Agung.

Untuk terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi, pembayaran denda berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, tanggal 25 Oktober 2021. Denda yang dibayar masing-masing Rp50 juta.

Pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siaahan serta staf Pidana Khusus.

"Pembayaran denda sejak Januari hingga 15 Maret. Selanjutnya uang denda disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejari Pekanbaru," tutur Agung. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Korban Meninggal Erupsi Gunung Semeru Bertambah Jadi 14 Orang

IKLIM ORGANISASI || KINERJA

Syamsuar Selamatkan 'Nyawa Nelayan' Kecil

SOSIAL MAPPING || PARTISIPASI MASYARAKAT

Pilkada 2020 Arena Adu Kekuatan dan Potensi Perang Medsos

KADO || HUT RI KE 77

Peran Manajemen Pemasaran dalam Perspektif Teamwork

RSUD Dumai Akan Lakukan Pembenahan Pelayanan RSUD Yang Lebih Baik

Sentil KPI, Deddy Corbuzier Bandingkan Aturan Bermasker di Talkshow-Sinetron

Lantik DPW dan DPD PAN se-Riau, Zulhas Minta Pengurus Fokus Bantu Rakyat

PENGELOLAAN ANGGARAN

Upaya Peningkatan Produktivitas Perekonomian Dalam Negara, Infrastruktur Pembangunan Sangat Dibutuhkan

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1019 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 739 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved