• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Opini

Perkara Pungli Pengurusan Paspor Sudah Dijatuhi Vonis,

Bayar Denda Rp800 Juta ke Kejari Pekanbaru, Agung Irawan: Sudah Dibayarkan Pihak Keluarga Ketiga Terpidana Korupsi

PantauNews

Rabu, 16 Maret 2022 20:18:37 WIB
Cetak
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan SH MH

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda dari tiga terpidana perkara korupsi sebesar Rp800 juta. Mereka adalah Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi.

Ahmad Fauzi merupakan eks Kepala Kantor Wilayah Regional BNI 46 Sumatera Barat yang menjadi terpidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Keduanya terlibat perkara pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Keduanya tidak mengajukan banding.

"Kami telah menerima pembayaran denda dari terpidana Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi sebesar Rp800 juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (16/3/2022).

Pembayaran denda oleh Ahmad Fauzi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 November 2015. "Denda dibayarkan terpidana Ahmad Fauzi sebesar Rp700 juta," kata Agung.

Untuk terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi, pembayaran denda berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, tanggal 25 Oktober 2021. Denda yang dibayar masing-masing Rp50 juta.

Pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siaahan serta staf Pidana Khusus.

"Pembayaran denda sejak Januari hingga 15 Maret. Selanjutnya uang denda disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejari Pekanbaru," tutur Agung. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

DPO Teuku Muhammad Nasir, Akankah Tertangkap?

Memaknai Kata Janji

Mengenal Dehga Arul Nasruloh Pramugara KAI dan Content Creator Asal Bandung

Minyak Menjerit Di Lumbung Sawit, Perlukah Teliti dan Revisi?

Ransom Ware, Siapa Berani Lawan?

Jangan Rubuhkan Surau Kami

PARADIGMA || PERUBAHAN ORGANISASI

Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?

Proses Tahapan Pemilu Awal Menuju Indonesia Maju

Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong

Akankah SDM Menjadi Salah Satu Elemen Kemajuan Ekonomi Suatu Negara?

Tarik Ulur Dukungan Menjelang Penetapan, Sejumlah Balon Pilkada Dumai Mulai 'Gelisah'

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved