• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Opini

Perkara Pungli Pengurusan Paspor Sudah Dijatuhi Vonis,

Bayar Denda Rp800 Juta ke Kejari Pekanbaru, Agung Irawan: Sudah Dibayarkan Pihak Keluarga Ketiga Terpidana Korupsi

PantauNews

Rabu, 16 Maret 2022 20:18:37 WIB
Cetak
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan SH MH

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda dari tiga terpidana perkara korupsi sebesar Rp800 juta. Mereka adalah Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi.

Ahmad Fauzi merupakan eks Kepala Kantor Wilayah Regional BNI 46 Sumatera Barat yang menjadi terpidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Keduanya terlibat perkara pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Keduanya tidak mengajukan banding.

"Kami telah menerima pembayaran denda dari terpidana Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi sebesar Rp800 juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (16/3/2022).

Pembayaran denda oleh Ahmad Fauzi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 November 2015. "Denda dibayarkan terpidana Ahmad Fauzi sebesar Rp700 juta," kata Agung.

Untuk terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi, pembayaran denda berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, tanggal 25 Oktober 2021. Denda yang dibayar masing-masing Rp50 juta.

Pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siaahan serta staf Pidana Khusus.

"Pembayaran denda sejak Januari hingga 15 Maret. Selanjutnya uang denda disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejari Pekanbaru," tutur Agung. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Konsep Perspektif Ekonomi Politik Terhadap Dampak Kenaikan Harga Pertamax

Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar, Mimpi Sang Visioner Nan Agamis

Jalan Menuju Sukses

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

Reza Fahlepi Lagi Sedang Membangun Framing dan Takkan Mungkin Melawan 'Sang Matahari'

HARI PERHUBUNGAN NASIONAL

Catatan Mahmud Marhaba (untuk kalangan sendiri)

Berorganisasi: Antara Harapan dan Kenyataan

Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia

NIKMATNYA || SECANGKIR KOPI

Prof || Riau Berduka

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 500 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved