Perkara Pungli Pengurusan Paspor Sudah Dijatuhi Vonis,
Bayar Denda Rp800 Juta ke Kejari Pekanbaru, Agung Irawan: Sudah Dibayarkan Pihak Keluarga Ketiga Terpidana Korupsi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda dari tiga terpidana perkara korupsi sebesar Rp800 juta. Mereka adalah Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi.
Ahmad Fauzi merupakan eks Kepala Kantor Wilayah Regional BNI 46 Sumatera Barat yang menjadi terpidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.
Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Keduanya terlibat perkara pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Keduanya tidak mengajukan banding.
"Kami telah menerima pembayaran denda dari terpidana Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi sebesar Rp800 juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (16/3/2022).
Pembayaran denda oleh Ahmad Fauzi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 November 2015. "Denda dibayarkan terpidana Ahmad Fauzi sebesar Rp700 juta," kata Agung.
Untuk terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi, pembayaran denda berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, tanggal 25 Oktober 2021. Denda yang dibayar masing-masing Rp50 juta.
Pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siaahan serta staf Pidana Khusus.
"Pembayaran denda sejak Januari hingga 15 Maret. Selanjutnya uang denda disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejari Pekanbaru," tutur Agung. (*)


Berita Lainnya
Eksekutif dan Legislatif Cenderung Masih Pandang Sebelah Mata Terhadap Media Online
Tarik Ulur Dukungan Menjelang Penetapan, Sejumlah Balon Pilkada Dumai Mulai 'Gelisah'
JASA TOKOH
PAGUYUBAN || GONJONG LIMO DUMAI
Harga BBM Meningkat Berdampak Terhadap APBN dan Mendorong Terjadinya Inflasi
Kader Tinggalkan Partainya demi Maju Pilkada, Ini Kata Pengamat
Gagal dan Sukses
Ransom Ware, Siapa Berani Lawan?
Ada Grand Design Asing Untuk Adu Domba, Dibalik Pelarangan Ibadah Natal Oleh Kelompok Intoleran
Nikel Sultra: Potensi Terpendam di Antara Kemiskinan dan Bencana
The Power of "Hedonisme"
RSUD Dumai Akan Lakukan Pembenahan Pelayanan RSUD Yang Lebih Baik