• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Opini

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

PantauNews

Ahad, 19 Juni 2022 23:34:29 WIB
Cetak

Oleh : Asep WW  (Ketua DPC MC Kota Tangerang)

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Tahun ini Presiden Jokowidodo  mengeluarkan Inpres No .4 Tahun 2022 , tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrim, di tujukan kepada seluruh menteri dan seluruh kepala daerah.

Tentunya hal itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat , sehingga masyarakat mengetahui terbitnya Inpres tersebut, khususnya  mereka yang aktif tergabung dalam sebuah organisasi kemasyarakatatan, dengan harapan mereka    berani tampil di depan mendampingi sekaligus menyikap secara objektif sampai sejauh mana para pemangku kebijakan mampu mengimplementasikan Impres tersebut, karena bagaimanapun juga para pemangku kebijakan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat harus patuh terhadap pimpinan negara terlebih dalam Inpres tersebut,sudah sangat jelas tercantum point- point yang mengintruksikan kepada para menteri dan seluruh kepala daerah untuk melakukan Percepatan Penghapus Kemiskinan Ekstrim 

Memang betul yang namanya Instruksi walaupun  dari Presiden, bukanlah sebuah keharusan untuk di laksanakan, karena memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih bila instruksi tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku di Megara Kesatuan Republik Ondonesia.. Intrusi tersebut wajib dibantah.

Namun, selama  instruksi itu di pandang akan memberikan dampak yang sangat positif kepada masyarakat,tentunya harus bahkan wajib dilaksanakan oleh para pemangku kebijakan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat.

Kembali kepada Instruksi Persiden No. 4 Tahun 2022,   secara hukum kedudukannya kurang kuat, tetapi secara kedufulan presiden memiliki kekuatan hak prerogatif dan  kewenangan dalam menentukan kebijakan.

Artinya, untuk memperkuat Inpres No.4 Tahun 2022 , akan lebih tepat  bila presiden berani' memanfaatkan kewenangan, memberikan sangki, teguran atau konsekwensi secara objektif serta berkeadilan kepada para menteri dan kepala daerah yang tidak menjalankan Inpres No
4 Tahun 2022 tanpa harus melihat kelompok dari partai politik maupun juga.

Bila hal tersebut dilakukan oleh presiden maka para menteri dan kepala daerah akan semakin bekerja keras meraslisasikan Inpres No 4 Tahun 2022 .

Yang sangat penting untuk diperhatikan  dalam mewujudkan Impres No .4 Tahun 2022, adalah dengan melibatkan seluruh Alanggota DPRD dari mulai tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi maupun  Pusat. 

Tanpa adanya keterlibatan para anggota dewan rasanya akan sangat sulit merealisasikan Impres No.4 Tahun 2022

Anggota dewan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat memiliki potensi atau kekuatan  untuk mendorong terwujudnya  Inpres No 4 Tahun 2022, terlebih bila melibatkan seluruh komponen masyarakat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Dalam kondisi seperti ini, kita kesampingkan dulu  pandangam, prasangka atau opini yang kurang baik terhadap terbitnya Impres No.4 Tahun 2022,  tentang " Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim "

Yang perlu kita pikirkan dan kita lakukan adalah bagaimana Inpres iNo.4 Tahun 2022  bisa benar - benar terwujud di tengah - tengah lingkungan bermasyarakat. (*)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Muara Polemik PPDB Online Dikembalikan Kepada Pihak Sekolah

Pendidikan Politik Anak Sekolah, Walikota Pariaman 'Stop BaPer'

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

Takabbur Littawadhdu'

PONDASI || DISIPLIN KERJA

IQRA'

Penataan Organisasi

PONDASI || DISIPLIN KERJA

Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kerja

NIKMATNYA || SECANGKIR KOPI

Sudut Pandang Masyarakat Terhadap Partai Politik

Siapa yang Bersalah Terkait Kelangkaan Minyak Goreng?

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 583 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved