• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Opini

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

PantauNews

Ahad, 19 Juni 2022 23:34:29 WIB
Cetak

Oleh : Asep WW  (Ketua DPC MC Kota Tangerang)

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Tahun ini Presiden Jokowidodo  mengeluarkan Inpres No .4 Tahun 2022 , tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrim, di tujukan kepada seluruh menteri dan seluruh kepala daerah.

Tentunya hal itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat , sehingga masyarakat mengetahui terbitnya Inpres tersebut, khususnya  mereka yang aktif tergabung dalam sebuah organisasi kemasyarakatatan, dengan harapan mereka    berani tampil di depan mendampingi sekaligus menyikap secara objektif sampai sejauh mana para pemangku kebijakan mampu mengimplementasikan Impres tersebut, karena bagaimanapun juga para pemangku kebijakan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat harus patuh terhadap pimpinan negara terlebih dalam Inpres tersebut,sudah sangat jelas tercantum point- point yang mengintruksikan kepada para menteri dan seluruh kepala daerah untuk melakukan Percepatan Penghapus Kemiskinan Ekstrim 

Memang betul yang namanya Instruksi walaupun  dari Presiden, bukanlah sebuah keharusan untuk di laksanakan, karena memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih bila instruksi tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku di Megara Kesatuan Republik Ondonesia.. Intrusi tersebut wajib dibantah.

Namun, selama  instruksi itu di pandang akan memberikan dampak yang sangat positif kepada masyarakat,tentunya harus bahkan wajib dilaksanakan oleh para pemangku kebijakan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat.

Kembali kepada Instruksi Persiden No. 4 Tahun 2022,   secara hukum kedudukannya kurang kuat, tetapi secara kedufulan presiden memiliki kekuatan hak prerogatif dan  kewenangan dalam menentukan kebijakan.

Artinya, untuk memperkuat Inpres No.4 Tahun 2022 , akan lebih tepat  bila presiden berani' memanfaatkan kewenangan, memberikan sangki, teguran atau konsekwensi secara objektif serta berkeadilan kepada para menteri dan kepala daerah yang tidak menjalankan Inpres No
4 Tahun 2022 tanpa harus melihat kelompok dari partai politik maupun juga.

Bila hal tersebut dilakukan oleh presiden maka para menteri dan kepala daerah akan semakin bekerja keras meraslisasikan Inpres No 4 Tahun 2022 .

Yang sangat penting untuk diperhatikan  dalam mewujudkan Impres No .4 Tahun 2022, adalah dengan melibatkan seluruh Alanggota DPRD dari mulai tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi maupun  Pusat. 

Tanpa adanya keterlibatan para anggota dewan rasanya akan sangat sulit merealisasikan Impres No.4 Tahun 2022

Anggota dewan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat memiliki potensi atau kekuatan  untuk mendorong terwujudnya  Inpres No 4 Tahun 2022, terlebih bila melibatkan seluruh komponen masyarakat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Dalam kondisi seperti ini, kita kesampingkan dulu  pandangam, prasangka atau opini yang kurang baik terhadap terbitnya Impres No.4 Tahun 2022,  tentang " Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim "

Yang perlu kita pikirkan dan kita lakukan adalah bagaimana Inpres iNo.4 Tahun 2022  bisa benar - benar terwujud di tengah - tengah lingkungan bermasyarakat. (*)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

HUMAS || CITRA ORGANISASI

Saling Kejar-kejaran Dukungan, Pilkada Dumai Jangan Hanya Sebuah Konstelasi Politik

Majunya Ismail Sarlata Sebagai Caleg DPRD Riau, Suryadi KS, SH: Mohon Doa dan Dukungan Suara dari Pers, Guru dan Masyarakat Rohil

PONDASI || DISIPLIN KERJA

Serangan Balik Para Serdadu Amatiran Dari Basis Marginal

Kenaikan Harga Minyak Goreng, Ini Tanggapan Winda Azura

Saan Mustopa: Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Molor

Hajatan Rakernas I PJS di Kota Sriwijaya Palembang

Pancasila dan Pembumian Sikap Toleransi Beragama

Kenapa Lebih Senang Melaksanakan Rapat Malam hingga Dini Hari?

HUT || RRI

11 Calon TKI Ilegal Diamankan Koramil 01/Dumai Dan BP2MI

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1028 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 749 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved