• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Opini

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

PantauNews

Ahad, 19 Juni 2022 23:34:29 WIB
Cetak

Oleh : Asep WW  (Ketua DPC MC Kota Tangerang)

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Tahun ini Presiden Jokowidodo  mengeluarkan Inpres No .4 Tahun 2022 , tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrim, di tujukan kepada seluruh menteri dan seluruh kepala daerah.

Tentunya hal itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat , sehingga masyarakat mengetahui terbitnya Inpres tersebut, khususnya  mereka yang aktif tergabung dalam sebuah organisasi kemasyarakatatan, dengan harapan mereka    berani tampil di depan mendampingi sekaligus menyikap secara objektif sampai sejauh mana para pemangku kebijakan mampu mengimplementasikan Impres tersebut, karena bagaimanapun juga para pemangku kebijakan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat harus patuh terhadap pimpinan negara terlebih dalam Inpres tersebut,sudah sangat jelas tercantum point- point yang mengintruksikan kepada para menteri dan seluruh kepala daerah untuk melakukan Percepatan Penghapus Kemiskinan Ekstrim 

Memang betul yang namanya Instruksi walaupun  dari Presiden, bukanlah sebuah keharusan untuk di laksanakan, karena memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih bila instruksi tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku di Megara Kesatuan Republik Ondonesia.. Intrusi tersebut wajib dibantah.

Namun, selama  instruksi itu di pandang akan memberikan dampak yang sangat positif kepada masyarakat,tentunya harus bahkan wajib dilaksanakan oleh para pemangku kebijakan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat.

Kembali kepada Instruksi Persiden No. 4 Tahun 2022,   secara hukum kedudukannya kurang kuat, tetapi secara kedufulan presiden memiliki kekuatan hak prerogatif dan  kewenangan dalam menentukan kebijakan.

Artinya, untuk memperkuat Inpres No.4 Tahun 2022 , akan lebih tepat  bila presiden berani' memanfaatkan kewenangan, memberikan sangki, teguran atau konsekwensi secara objektif serta berkeadilan kepada para menteri dan kepala daerah yang tidak menjalankan Inpres No
4 Tahun 2022 tanpa harus melihat kelompok dari partai politik maupun juga.

Bila hal tersebut dilakukan oleh presiden maka para menteri dan kepala daerah akan semakin bekerja keras meraslisasikan Inpres No 4 Tahun 2022 .

Yang sangat penting untuk diperhatikan  dalam mewujudkan Impres No .4 Tahun 2022, adalah dengan melibatkan seluruh Alanggota DPRD dari mulai tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi maupun  Pusat. 

Tanpa adanya keterlibatan para anggota dewan rasanya akan sangat sulit merealisasikan Impres No.4 Tahun 2022

Anggota dewan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat memiliki potensi atau kekuatan  untuk mendorong terwujudnya  Inpres No 4 Tahun 2022, terlebih bila melibatkan seluruh komponen masyarakat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Dalam kondisi seperti ini, kita kesampingkan dulu  pandangam, prasangka atau opini yang kurang baik terhadap terbitnya Impres No.4 Tahun 2022,  tentang " Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim "

Yang perlu kita pikirkan dan kita lakukan adalah bagaimana Inpres iNo.4 Tahun 2022  bisa benar - benar terwujud di tengah - tengah lingkungan bermasyarakat. (*)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

PERJUANGAN || LOPER KORAN

Menyoal Pemecatan Muhamat Marasabessy: Pentingnya Keadilan dan Transparansi

Pancasila dan Pembumian Sikap Toleransi Beragama

IQRA'

Semakin Di Benturkan, Semakin Bergerak Maju Ke Depan

Soroti Dunia Pendidikan, Jurnalis Kritisi Wakil Rakyat Tangerang Minin Respon

Sudut Pandang Masyarakat Terhadap Partai Politik

Pasar Tradisional Rakyat

Kirim Surat Tebuka ke Presiden RI, Riski Kurniawan Soroti Netralitas ASN Dimasa Suksesi

Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter

Tarik Ulur Dukungan Menjelang Penetapan, Sejumlah Balon Pilkada Dumai Mulai 'Gelisah'

IKLIM ORGANISASI || KINERJA

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 527 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1233 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 761 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 454 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved