Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim
Oleh : Asep WW (Ketua DPC MC Kota Tangerang)
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Tahun ini Presiden Jokowidodo mengeluarkan Inpres No .4 Tahun 2022 , tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrim, di tujukan kepada seluruh menteri dan seluruh kepala daerah.
Tentunya hal itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat , sehingga masyarakat mengetahui terbitnya Inpres tersebut, khususnya mereka yang aktif tergabung dalam sebuah organisasi kemasyarakatatan, dengan harapan mereka berani tampil di depan mendampingi sekaligus menyikap secara objektif sampai sejauh mana para pemangku kebijakan mampu mengimplementasikan Impres tersebut, karena bagaimanapun juga para pemangku kebijakan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat harus patuh terhadap pimpinan negara terlebih dalam Inpres tersebut,sudah sangat jelas tercantum point- point yang mengintruksikan kepada para menteri dan seluruh kepala daerah untuk melakukan Percepatan Penghapus Kemiskinan Ekstrim
Memang betul yang namanya Instruksi walaupun dari Presiden, bukanlah sebuah keharusan untuk di laksanakan, karena memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih bila instruksi tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku di Megara Kesatuan Republik Ondonesia.. Intrusi tersebut wajib dibantah.
Namun, selama instruksi itu di pandang akan memberikan dampak yang sangat positif kepada masyarakat,tentunya harus bahkan wajib dilaksanakan oleh para pemangku kebijakan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat.
Kembali kepada Instruksi Persiden No. 4 Tahun 2022, secara hukum kedudukannya kurang kuat, tetapi secara kedufulan presiden memiliki kekuatan hak prerogatif dan kewenangan dalam menentukan kebijakan.
Artinya, untuk memperkuat Inpres No.4 Tahun 2022 , akan lebih tepat bila presiden berani' memanfaatkan kewenangan, memberikan sangki, teguran atau konsekwensi secara objektif serta berkeadilan kepada para menteri dan kepala daerah yang tidak menjalankan Inpres No
4 Tahun 2022 tanpa harus melihat kelompok dari partai politik maupun juga.
Bila hal tersebut dilakukan oleh presiden maka para menteri dan kepala daerah akan semakin bekerja keras meraslisasikan Inpres No 4 Tahun 2022 .
Yang sangat penting untuk diperhatikan dalam mewujudkan Impres No .4 Tahun 2022, adalah dengan melibatkan seluruh Alanggota DPRD dari mulai tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
Tanpa adanya keterlibatan para anggota dewan rasanya akan sangat sulit merealisasikan Impres No.4 Tahun 2022
Anggota dewan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat memiliki potensi atau kekuatan untuk mendorong terwujudnya Inpres No 4 Tahun 2022, terlebih bila melibatkan seluruh komponen masyarakat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Dalam kondisi seperti ini, kita kesampingkan dulu pandangam, prasangka atau opini yang kurang baik terhadap terbitnya Impres No.4 Tahun 2022, tentang " Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim "
Yang perlu kita pikirkan dan kita lakukan adalah bagaimana Inpres iNo.4 Tahun 2022 bisa benar - benar terwujud di tengah - tengah lingkungan bermasyarakat. (*)


Berita Lainnya
HUMAS || CITRA ORGANISASI
Saling Kejar-kejaran Dukungan, Pilkada Dumai Jangan Hanya Sebuah Konstelasi Politik
Majunya Ismail Sarlata Sebagai Caleg DPRD Riau, Suryadi KS, SH: Mohon Doa dan Dukungan Suara dari Pers, Guru dan Masyarakat Rohil
PONDASI || DISIPLIN KERJA
Serangan Balik Para Serdadu Amatiran Dari Basis Marginal
Kenaikan Harga Minyak Goreng, Ini Tanggapan Winda Azura
Saan Mustopa: Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Molor
Hajatan Rakernas I PJS di Kota Sriwijaya Palembang
Pancasila dan Pembumian Sikap Toleransi Beragama
Kenapa Lebih Senang Melaksanakan Rapat Malam hingga Dini Hari?
HUT || RRI
11 Calon TKI Ilegal Diamankan Koramil 01/Dumai Dan BP2MI