Tanggapi Pungutan di SDN 003 Bukit Kapur, Edison: Hal Ini Akan Perhatian Serius Komisi I DPRD Dumai
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Anggota DPRD Dumai Edison SH ikut menanggapi terkait adanya informasi pungutan atau sumbangan kepada orangtua/wali murid untuk pembelian lahan perluasan SDN 003 Bukit Kapur.
Dikatakannya, pihak sekolah melalui komite masih diperbolehkan melakukan pemungutan sumbangan kepada orang tua murid selama penggalanagan dana tersebut tidak berbenturan dengan aturan yang ada.
“Terkait hal sumbangan atau pungutan yang dilakukan Komite SDN 003 Bukit Kapur akan menjadi perhatian serius khususnya di Komisi I DPRD Dumai,” kata Edison yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Dumai, Kamis (17/2/2022).
Ditambahkannya, ada aturan yang memperbolehkan sumbangan dari orang tua murid dan harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut dikatakan jika penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain dilakukan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, mengembangkan sarana prasarana, membiayai kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini harus dilakukan pertimbangan sebelum diputuskan dan saya berharap ini tidak menjadi beban bagi seluruh orangtua/wali murid. Apalagi dalam kondisi saat jepitan ekonomi dan dipastikan tidak semua orangtua/ wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama,” ungkap Politisi Partai Golkar ini dengan tegas.
Anggota DPRD Dumai dua periode yang cukup dikenal lantang dan kritis ini, tidak ingin persoalan negara atau daerah menjadi beban masyarakat. Terkait pembelian lahan untuk perluasan sekolah seharusnya dibicarakan kepada instansi terkait dan dapat dimasukkan dalam Musrenbang.
“Intinya sebagai wakil rakyat, kita tidak menginginkan ada timbul persoalan ditengah tengah masyarakat. Apalagi ditemukan adanya dugaan pemaksaan dan berbenturan dengan Perundang-undangan Permendikbud, kita akan tindak tegas,” tukasnya lagi.
Beber Edison, dirinya bersama Komisi I DPRD Dumai akan memperdalam terkait regulasi pembelian lahan di SDN 003 Bukit Kapur.
“Ingat, dunia pendidikan saat menjadi atensi dan apalagi coba coba mencari keuntungan pribadi. Setiap kegiatan sekolah harus sesuai Permendikbud dan Saran Tindak Saber Pungli,” pungkas Wakil Rakyat yang kabarnya digadang-gadangkan maju di Pilkada 2024 mendatang. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba Dalam Lapas-Rutan
Pengurus BEM SEKODUM Senyerahkan Plakat Penghargaan Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai
KPK Panggil Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan
Gempa Terjadi lagi Di Lombok
Ketua GRIB Dumai Melalui PAC Sungai Sembilan, Tanggapi Isu Kampanye Hitam terhadap H. Paisal Sugiyarto
Pemuda Tani HKTI Kendal Bersama Pokdakan Kembangkan Budidaya Ikan Gabus
Cegah Penularan Covid-19, GCD Bagikan 1000 Masker
Dugaan Dijadikan Lokasi Prostitusi, Tewasnya Tamu Hotel Wisata ini Perlu Ditelusuri Mekanisme Chek In
Opini Redaksi: Dampak Covid-19, Bantuan Pemerintah Sentitif Jika Tidak Tetap Sasaran dan Tebang Pilih
JUAL BELI KAWASAN HUTAN KOVERSI DI DUMAI
Pihak Kepolisian Semprot Disinfektan di Kelurahan Jatirahayu
OTT KPK Bupati Meranti, Larshen Yunus 'Endus' Adanya Dugaan Unsur Politis