Pernah Dimediasi 2 Kali Lurah Gurun Panjang,
Pemilik Lahan: Kami Tak Mengetahui, Apa Dasar Pihak Perusahaan Menggarap dan Bahkan Melakukan Pengerusakan Tanaman?
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Laporan atas nama Abdul Rahman Simatupang (ARS) ke Polres Dumai, pada tanggal 17 Januari 2022, sebelumnya pada tahun lalu, juga pernah dilaporkan oleh Diarson Lubis, tertanggal 1 Januari 2021, tampaknya belum membuahkan hasil. Ternyata sampai saat ini, PT Satria Perkasa Agung (SPA) atau PT Arara Abadi (AA) masih menempati dan menggarap lahan yang diduga bukan miliknya perusahaan tersebut.
Kepada awak media, Diarson Lubis (DL) menyampaikan bahwa hal ini sudah dikoordinasikannya ke Satgas Mafia Tanah Provinsi Riau terkait penyerobotan lahan perkebunan miliknya. DL yang besikukuh lahan yang dimiliki tersebut memiliki legalitas sah dari Pemerintah Kota Dumai ini akan terus memperjuangkannya.
“Sampai detik ini kita belum mengetahui dasar hukum pihak perusahaan menempati serta bahkan menggarap lahan milik orang lain, “ ungkap DL.
Informasi terangkum, sampai berita ini diterbitkan, pihak PT SPA atau PT AA masih melakukan penggarapan lahan milik masyarakat. Lahan perkebunan sawit milik masyarakat yang diperkirakan seluas 320 Ha2 ini, telah digarap oleh oknum pihak perusahaan hampir ratusan hektar.
Sebelumnya, pada penghujung tahun 2020 dan awal tahun 2021 lalu, pernah dilakukan mediasi dari Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, berkat laporan pemilik lahan. Namun, upaya melalui surat undangan untuk dilakukan mediasi oleh Lurah Gurun Panjang ke pihak perusahaan, sebanyak dua kali ini tak kunjung terealisasi. Dugaan pihak PT SPA atau PT AA, sengaja mengulur ulur waktu dengan berbagai alasan sehingga mediasi ini gagal dilakukan.
Dedi Kuswanto (DK), kerabat pemilik lahan ini juga mengungkapkan dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat adalah upaya pemaksaan dilakukan oleh oknum perusahaan. Diketahui, dari laporan DL bahwa adanya penawaran kerjasama tanaman kehidupan oleh PT SPA atau PT AA pada Bulan Oktober 2020 lalu melalui Aswin (kerabat DL).
Ditambahkannya lagi, oknum PT SPA atau PT AA melalui stafnya Tarigan yang disebutkan Aswin bahwa dirinya ditawari program pola tanaman kehidupan dilahan masyarakat. Artinya, pihak perusahaan mengakui bahwa lahan tersebut bukan miliknya.
“Ini ada dugaan oknum yang ‘bermain’, menurut saya ini adalah upaya pemaksaan oleh oknum kepada pemilik lahan agar ditandatangani perjanjian kerjasama dan lahan digarap oleh perusahaan,” ucap DK menjelaskan.
DK menambahkan dirinya yang sempat diintimidasi oleh sekelompok oknum petugas keamanan PT SPA atau PT AA dan dihadang untuk tidak melakukan pekerjaan dilahan milik kerabatnya tersebut.
“Makanya pihak kami mendatangi pihak kelurahan agar persoalan ini segera dimediasi. Namun, undangan untuk dilakukan mediasi dari kelurahan ini tak kunjung terealisasi,” jelasnya.
Sebagai orang yang diamanahkan oleh kerabatnya untuk menjaga serta merawat tanaman ini, DK tidak dapat berbuat banyak. Dirinya berharap, terkait konflik ini ditanggapi oleh Pemerintah Kota Dumai atau instansi terkait.
Ditambahkan DL, meminta Pemerintah Kota Dumai untuk menanggapi persoalan tersebut. Disebutkannya, bahwa pihak PT SPA atau PT AA ini mengklaim bahwa lahan tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, padahal jelas lahan yang digarap sekelompok oknum perusahaan ini, suratnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Dumai.
“Intinya kami akan terus lakukan upaya apapun dan kami berharap Walikota Dumai untuk dapat mendudukan persoalan ini antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan,” harap DL.
Camat Bukit Kapur Agus Gunawan yang pernah dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan bahwa ada salah pemilik lahan datang untuk melakukan legalisir surat tanah. Diakui, bahwa surat tanah tersebut terdaftar atau terregistrasi di Kantor Kecamatan Bukit Kapur.
Untuk perimbangan pemberitaan, awak media mencoba menghubungi salah satu perwakilan PT SPA atau PT AA, Abadi. Ketika dikonfirmasi terkait penggarapan lahan di RT 09 Kelurahan Gurun Panjang yang diduga milik masyarakat oleh pihak PT SPA atau PT AA, belum dapat diminta keterangan, Jumat (4/2/2022).
Informasi terangkum, PT SPA atau PT AA ini juga telah menggarap lahan akses jalan sehingga masyarakat kesulitan untuk masuk ke areal perkebunannya. Dikabarkan juga, telah terjadi bentrok antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
Pihak PT SPA atau PT AA yang mengklaim lahan miliknya ini sempat melaporkan salah satu masyarakat ke Kepolisian Sektor Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dugaan melakukan pengerusakan tanaman akasia yang ditanam oleh pihak perusahaan. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Pungutan Sebesar Rp.150 Ribu di SMPN Binsus Dumai, Dugaan Sangat Memberatkan Para Orangtua/ Wali Siswa
Perketat Keamanan Pelantikan Presiden, Patroli Besar-besaran Digelar di Tangerang
Membangun Dumai Lebih Maju dan Berkelanjutan
Ada Oknum Bidan Bugil, Apa Sih Aplikasi Boom Live?
Larshen Yunus Minta Jangan Karakter Ala 'Irjen Sambo' Masih Dipertontonkan
Rumah Digusur, Masyarakat Geruduk Rumdis Walikota Dumai
Syafaruddin Ditunjuk Sebagai Kepsek SMPN 15 Dumai, Elly Dipindahkan Sementara di Disdikbud
Selain Jokowi dan Ahok, Prabowo Hadiri Pengukuhan Mega Sebagai Ketum PDIP 2019 - 2024
Kamero Bangun: Pentingnya Arti Keamanan Suatu Tempat Usaha
Polsek Rajeg Gelar Vaksinasi 1.200 Dosis Di SDN Ranca Bango 3 Desa Lembangsari
Terkait Tumpahan CPO PT. SDS dan Limbah PT. Ivo Mas Tunggal, Komisi III DPRD Dumai Raker Bersama DLH
Sambut Ramadhan Ditengah COVID-19, Komunitas Facebook GCD Bagi-bagi Takjil