• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Soroti Pembalakan Liar di Hutan Senepis,

Ketua DPK ALUN Dumai Tuding PT DRT Ikut Bertanggungjawab, Dugaan Pembiaran

PantauNews

Senin, 22 Mei 2023 16:51:50 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.COM - Penebangan hutan secara liar (ilegal logging) semakin hari semakin mengkhawatirkan di Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai. Informasi terangkum kegiatan haram ilegal logging ini semakin merusak ekosistem hutan di Kota Dumai.

Pantauan dilapangan, kegiatan haram pembabatan hutan ini jika dibiarkan, akan menimbulkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan. Para pelaku ini tampaknya tanpa ada rasa takut, walaupun kerap terjadinya penangkapan beberapa kali dari aparat Kepolisian Resort Dumai.

Informasi terangkum, aksi pembalakan liar ini masih kerap terjadi dikawasan Hutan Senepis, Kecamatan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Walaupun sempat buka tutup, dugaan aksi pembabatan hasil hutan ini, tampaknya para oknum pelaku masih punya nyali dalam melancarkan bisnis haram tersebut.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Uniknya, lokasi pembabatan hutan ini berada dikawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Diamond Raya Timber (PT DRT). Diketahui, IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber ini berada didua kawasan yakni Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai dengan luas 90.959 Ha. 

Ketua DPK Asosiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan saat dimintai tanggapan, meminta kepada aparat penegak hukum cepat menanggapinya terkait maraknya ilegal logging di Kecamatan Sungai Sembilan.

"Kita minta aparat penegak hukum tangkap pelaku ilegal logging di Kecamatan Sungai Sembilan. Ini bukan sekedar kejahatan biasa," kata Ketua DPK ALUN Kota Dumai menegaskan, Senin (22/5/2023).

Apalagi, terkait aksi pembalakan liar di lokasi Batu Teritip masih kerap beroperasi hingga saat ini. Parahnya lagi, bahwa kegiatan ileggal logging tepatnya dikawasan Hutan Senepis ini seperti 'kucing kucingan'.

Ditambahkan Edriwan, salah satu aspek yang tidak bisa lepas dari permasalahan lingkungan adalah hutan. Karena hutan merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Hutan juga dikatakan sebagai paru-paru dunia. 

"Tanpa hutan, mustahil keseimbangan alam akan tercapai. Mari kita selamatkan hutan di Kota Dumai," ucap Edriwan dengan lantang.

Lanjutnya lagi, bahwa permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Hal ini pasti akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang.

Terakhir, Ketua DPK ALUN Dumai juga mengendus adanya dugaan konspirasi oleh oknum oknum tertentu yang dengan sengaja membuat 'rasa aman' bagi pelaku kejahatan lingkungan tersebut.

Selanjutnya, jelas dalam pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

"Kita minta pihak PT Diamond Raya Timber juga ikut bertanggungjawab dugaan adanya pembiaran pembalakan liar di Hutan Senepis. Jika terbukti terlibat, kita minta Kementerian LHK untuk mencabut izinnya," tukasnya mengakhiri. (*)

 

 


Sumber : Rilis DPK ALUN Dumai /  Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Rawan Kecelakaan, Warga Jayamukti ini Minta Dinas PUPR Dumai Perhatikan Proyek di Jalan Siliwangi

PAC PP Periuk Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir

PT KPI RU Dumai Gelar Doa Bersama, Pasca Gangguan Operasional Ledakan Kemaren

Apical Rayakan Hari Susu Sedunia dengan Memberdayakan Peternak dan Komunitas Sekitar

Opini Redaksi: Dampak Covid-19, Bantuan Pemerintah Sentitif Jika Tidak Tetap Sasaran dan Tebang Pilih

Pangdam XVII/Cenderawasih Beri Bantuan Komputer untuk Panti Asuhan Polomo Sentani

Kakek Ini Gali Kubur Sendiri untuk Persiapan saat Ajal Menjemput, Alasannya Bikin Haru

Santer Heboh, Sejumlah Aparat Kepolisian Bersenjata Lengkap Angkut Beberapa Mesin Game

Konser Kebangsaan Muhaimin Berikan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM Tangerang

Berhasil Evakuasi 238 WNI, 4 Orang Menolak Pulang dari Wuhan

Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti Bantu Tenaga Pendidik di SD Kampung Kibay

Penangkapan Dua Harimau Eka dan Tora Singka Zoo Berjalan Dramastis

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 539 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1254 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 772 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved