Soroti Pembalakan Liar di Hutan Senepis,
Ketua DPK ALUN Dumai Tuding PT DRT Ikut Bertanggungjawab, Dugaan Pembiaran
DUMAI, PANTAUNEWS.COM - Penebangan hutan secara liar (ilegal logging) semakin hari semakin mengkhawatirkan di Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai. Informasi terangkum kegiatan haram ilegal logging ini semakin merusak ekosistem hutan di Kota Dumai.
Pantauan dilapangan, kegiatan haram pembabatan hutan ini jika dibiarkan, akan menimbulkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan. Para pelaku ini tampaknya tanpa ada rasa takut, walaupun kerap terjadinya penangkapan beberapa kali dari aparat Kepolisian Resort Dumai.
Informasi terangkum, aksi pembalakan liar ini masih kerap terjadi dikawasan Hutan Senepis, Kecamatan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Walaupun sempat buka tutup, dugaan aksi pembabatan hasil hutan ini, tampaknya para oknum pelaku masih punya nyali dalam melancarkan bisnis haram tersebut.
Uniknya, lokasi pembabatan hutan ini berada dikawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Diamond Raya Timber (PT DRT). Diketahui, IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber ini berada didua kawasan yakni Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai dengan luas 90.959 Ha.
Ketua DPK Asosiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan saat dimintai tanggapan, meminta kepada aparat penegak hukum cepat menanggapinya terkait maraknya ilegal logging di Kecamatan Sungai Sembilan.
"Kita minta aparat penegak hukum tangkap pelaku ilegal logging di Kecamatan Sungai Sembilan. Ini bukan sekedar kejahatan biasa," kata Ketua DPK ALUN Kota Dumai menegaskan, Senin (22/5/2023).
Apalagi, terkait aksi pembalakan liar di lokasi Batu Teritip masih kerap beroperasi hingga saat ini. Parahnya lagi, bahwa kegiatan ileggal logging tepatnya dikawasan Hutan Senepis ini seperti 'kucing kucingan'.
Ditambahkan Edriwan, salah satu aspek yang tidak bisa lepas dari permasalahan lingkungan adalah hutan. Karena hutan merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Hutan juga dikatakan sebagai paru-paru dunia.
"Tanpa hutan, mustahil keseimbangan alam akan tercapai. Mari kita selamatkan hutan di Kota Dumai," ucap Edriwan dengan lantang.
Lanjutnya lagi, bahwa permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Hal ini pasti akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang.
Terakhir, Ketua DPK ALUN Dumai juga mengendus adanya dugaan konspirasi oleh oknum oknum tertentu yang dengan sengaja membuat 'rasa aman' bagi pelaku kejahatan lingkungan tersebut.
Selanjutnya, jelas dalam pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
"Kita minta pihak PT Diamond Raya Timber juga ikut bertanggungjawab dugaan adanya pembiaran pembalakan liar di Hutan Senepis. Jika terbukti terlibat, kita minta Kementerian LHK untuk mencabut izinnya," tukasnya mengakhiri. (*)


Berita Lainnya
Kapolda Riau Terima Penghargaan Dari Menteri LHK RI
Danrem Merauke Hadiri Taklimat Awal Wasrik Post Audit Itdam XVII/Cenderawasih Secara Virtual
Pengibaran Bendera Separatis Papua di KBRI Ausralia
Tahun 2019, 95 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
PT KPI Unit Dumai dan Sei Pakning Raih Penghargaan Communitas Awards 2023 dari Amerika Serikat
Putra Almarhum H Merah Sakti Terlihat Ikut Melaporkan Berkas Bacaleg Golkar ke KIP Subulussalam
Ketua PPP Dumai Sebut Ada 3 Bacawako dan 1 Bacawawako yang Diundang DPW
Camat Rajeg Kabupaten Tangerang Gelar Persiapan Pengamanan Nataru 2021
PUPR Kota Tangerang Pindahkan Saluran Air Ketempat Yang Lebih Efektif
KNPI Periuk, Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat Pelajar Se-Kota Tangerang
Pemindahan Bandara SSK II Pekanbaru Direncanakan Masuk RPJMN 2020 - 2024
PT KPI RU Dumai Gelar Pelatihan Pakan Ternak Alternatif Dari Limbah Sorgum