• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Soroti Pembalakan Liar di Hutan Senepis,

Ketua DPK ALUN Dumai Tuding PT DRT Ikut Bertanggungjawab, Dugaan Pembiaran

PantauNews

Senin, 22 Mei 2023 16:51:50 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.COM - Penebangan hutan secara liar (ilegal logging) semakin hari semakin mengkhawatirkan di Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai. Informasi terangkum kegiatan haram ilegal logging ini semakin merusak ekosistem hutan di Kota Dumai.

Pantauan dilapangan, kegiatan haram pembabatan hutan ini jika dibiarkan, akan menimbulkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan. Para pelaku ini tampaknya tanpa ada rasa takut, walaupun kerap terjadinya penangkapan beberapa kali dari aparat Kepolisian Resort Dumai.

Informasi terangkum, aksi pembalakan liar ini masih kerap terjadi dikawasan Hutan Senepis, Kecamatan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Walaupun sempat buka tutup, dugaan aksi pembabatan hasil hutan ini, tampaknya para oknum pelaku masih punya nyali dalam melancarkan bisnis haram tersebut.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Uniknya, lokasi pembabatan hutan ini berada dikawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Diamond Raya Timber (PT DRT). Diketahui, IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber ini berada didua kawasan yakni Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai dengan luas 90.959 Ha. 

Ketua DPK Asosiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan saat dimintai tanggapan, meminta kepada aparat penegak hukum cepat menanggapinya terkait maraknya ilegal logging di Kecamatan Sungai Sembilan.

"Kita minta aparat penegak hukum tangkap pelaku ilegal logging di Kecamatan Sungai Sembilan. Ini bukan sekedar kejahatan biasa," kata Ketua DPK ALUN Kota Dumai menegaskan, Senin (22/5/2023).

Apalagi, terkait aksi pembalakan liar di lokasi Batu Teritip masih kerap beroperasi hingga saat ini. Parahnya lagi, bahwa kegiatan ileggal logging tepatnya dikawasan Hutan Senepis ini seperti 'kucing kucingan'.

Ditambahkan Edriwan, salah satu aspek yang tidak bisa lepas dari permasalahan lingkungan adalah hutan. Karena hutan merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Hutan juga dikatakan sebagai paru-paru dunia. 

"Tanpa hutan, mustahil keseimbangan alam akan tercapai. Mari kita selamatkan hutan di Kota Dumai," ucap Edriwan dengan lantang.

Lanjutnya lagi, bahwa permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Hal ini pasti akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang.

Terakhir, Ketua DPK ALUN Dumai juga mengendus adanya dugaan konspirasi oleh oknum oknum tertentu yang dengan sengaja membuat 'rasa aman' bagi pelaku kejahatan lingkungan tersebut.

Selanjutnya, jelas dalam pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

"Kita minta pihak PT Diamond Raya Timber juga ikut bertanggungjawab dugaan adanya pembiaran pembalakan liar di Hutan Senepis. Jika terbukti terlibat, kita minta Kementerian LHK untuk mencabut izinnya," tukasnya mengakhiri. (*)

 

 


Sumber : Rilis DPK ALUN Dumai /  Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kantor OPD se-Kota Dumai Terancam Mati Lampu, Sejumlah PJU ikutan Kena Imbas

Inilah Perhatian Anggota Komisi ll DPRD Kota Tangerang Terhadap Puskesmas Karawaci Baru

Tanpa Jera, Oknum Tambang Ilegal Leluasa Mondar Mandir

Panjat Pinang Sukses di Gelar PAC Dumai Timur , Masyarakat Berikan Apresiasi

Musda I DPD PJS DKI Tetapkan Tri Joko Sebagai Ketua, Ini Targetnya

Jelang Purnatugas, Menkominfo Curhat Soal Pemblokiran Medsos

Mengimplementasikan Polri Hadir Ditengah Masyarakat, Polres Dumai Adakan Kegiatan Jumat Berkah

Meski Independen, DPC MCI Kota Tangerang Apresiasi Partai Politik

Sekjen PPP Heran dan Keberatan Fadli Zon Masuk Bursa Menteri

DPP AWDI Bidang Penerbitan Akan Tampil dengan Strategi Oposisi dan Independen

Dumai Sukses Sebagai Tuan Rumah Musabaqah Tilawatil Quran XLII Tingkat Provinsi Riau, Pekanbaru Sabet Juara Pertama

Nyawa Terancam, Warga Minta Pemkab Manggarai Timur Perbaiki Jalan

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1509 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 314 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved