• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Pekanbaru

Kritik Dana Publikasi Pemprov,

DR YK Desak Polda Riau Netral Periksa Perkara Aktivis Larshen Yunus

PantauNews

Selasa, 28 Desember 2021 18:08:53 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait kritikan dari Aktivis sekaligus Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (Gamari), mengenai Proyek Belanja Rutin dana publikasi di Pemprov Riau yang bernilai fantastis sebesar lebih dari Rp. 22 Milyar, yang saat ini berujung kepada dilaporkannya Gubernur Riau ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta yang justru membuat gerah beberapa pihak. 

Kali ini, Aktivis Anti Korupsi yang juga dilaporkan oleh Dr drh H Chaidir MM, selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), dengan pengaduan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah dan/atau Penghinaan ke SPKT Polda Riau, pada hari Jumat (24/12/2021).

Dilansir dari lancangkuning.com, kuasa hukum Dr drh H. Chaidir MM, atas nama Gusti Randa SH MH dan Aziun Asyaari SH MH, mengatakan bahwa Ketua PP GAMARI itu telah melakukan tindak pidana penghinaan dan fitnah yang telah mencemarkan nama baik kliennya. 

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Kami para pengacara merasa terpanggil atas tindak pidana penghinaan dan fitnah yang telah mencemarkan nama baik tokoh Riau yang juga telah kami anggap sebagai orang tua kami," demikian tegas Gusti Randa, SH MH dan Aziun Asyaari SH MH di sela-sela proses pelaporan di Mapolda Riau, seperti dikutip dari situs berita Lancangkuning.com.

Sementara itu, terpisah Advokat Kondang yang juga mantan Penyidik Kepolisian di Polda Riau, Dr Yudi Krismen SH MH alias Doktor YK dari Law Firm YK and Partner, selaku Kuasa Hukum Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus menanggapi dengan santai terkait pelaporan tersebut. 

Ia bersepakat dengan pernyataan kuasa hukum dari Chaidir, bahwa negara Indonesia ini negara hukum. Maka semua warga negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai supremasi hukum, tidak boleh ada orang yang bukan aparat penegak hukum semena-mena atas nama hukum, seolah memiliki kuasa dan wewenang melebihi aparat penegak hukum. 

Maka dari itu, Kuasa Hukum dan atau Penasehat Hukum (PH) dari Ketua PP GAMARI tersebut menegaskan bahwa berbicara tentang hukum pidana, berarti kita berbicara tentang pembuktian, yakni pembuktian dalam laporan yang dibuat di Polda Riau tersebut. 

Untuk itu, Doktor Hukum Alumni dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) tersebut berharap, agar Polda Riau harus netral dalam memproses perkara tersebut, yakni tanpa memandang siapa pelapor dan siapa terlapor, karena setiap warga negara dihadapan hukum memiliki hak yang sama. 

"Jangan justru karena pelapor mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat Riau, kemudian pihak Polda Riau berat sebelah dalam memeriksa perkara ini. Tentunya kita harapkan penyidik tidak terpengaruh dalam proses penanganan perkara tersebut," tutup Doktor YK.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Ketua PP GAMARI Larshen Yunus mengatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum, yakni terkait pelaporan dirinya dengan tuduhan (tudingan dan atau fitnah) tentang pencemaran nama baik. 

"Saya sudah baca beritanya dan menganggap ini bagian dari resiko dari perjuangan. Hal itu konsenkuensi dari sikap yang selalu konsisten dalam menghadirkan keadilan, agar Riau yang kita cintai ini bebas dari segala bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sebagai warga negara, tentunya kita harus menghormati proses hukum. Meskipun terlihat aneh bagi saya, apa korelasinya antara statemen saya yang mengkritik dana publikasi di Pemprov Riau yang bernilai hingga Rp. 22 milyar lebih dan Pergubri nomor 19 tahun 2021 tentang kerja sama publikasi itu dengan Ketua Umum FKPMR. Apakah FKPMR itu bagian dari Pemprov Riau yang saya Kritik itu adalah kebijakan pejabat dilingkungan Pemprov Riau bukan pejabat FKPMR, itu pun tidak ada menyebutkan nama seseorang," jelas Larshen Yunus. 

Dengan menggunakan kata bijak, Aktivis Larshen Yunus mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, seharusnya mampu memilih dan memilah dalam memposisikan diri, fungsi dan jabatannya. 

"Sebuah pelajaran bagi pribadi saya untuk tidak akan mencampur aduk antara satu jabatan dengan jabatan lainnya, meski dalam satu pribadi yang sama," kata Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Larshen Yunus menegaskan lagi, bahwa sebagai pejabat publik seharusnya siap untuk dikritik dan diawasi dalam menggunakan anggaran negara.

Selanjutnya disampaikannya, jika pemimpin itu amanah sesuai dengan sumpah jabatan yang di ucapkannya dibawah kitab suci, tentu sebagai warganya kita wajib menghormati bahkan menjunjungnya. Tetapi kalau pemimpin itu justru tidak amanah, tentu kita sebagai warga juga wajib mengingatkannya, seperti yang tertuang dalam tunjuk ajar melayu mengenai kepemimpinan. 

"Acuan pantang mendurhaka ini ditujukan kepada pendurhakaan pemimpin yang terpuji, adil dan benar, bukan terhadap pemimpin yang menyalah, zalim dan sebagainya. Hal ini tercermin dalam ungkapan 'Raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah'. Jadi, pemimpin yang adil dan benar-benar sempurna wajib ditaati, sedangkan pemimpin yang justru zalim haruslah disanggah, dilawan, disingkirkan atau setidak-tidaknya diberi peringatan atau teguran," tutup Larshen Yunus, Aktivis Kelahiran Kota Pekanbaru dan jebolan dari Kampus Universitas Riau. (*)


Sumber : PP GAMARI /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jalur Satu Arah Jalan Pangeran Hidayat Dumai Menuai Berbagai Kritikan

Pertanyakan Bansos Gelombang III, Kadinsos Dumai: Ada Selisih Angka Calon Penerima dan Anggaran

Datuk Bandar Bakau: Debu Coke Dapat Merusak Habitat Biota Timbul

Aneh !! Mobil Ada, Auzar Seakan-akan 'Lari Lari' Kejaran Awak Media Terkait Pemberhentian Tiga Siswa

Vaksinasi MAN Batang, Sinyal PTMT Segera Dimulai

Klaim Mengetahui Keberadaan Harun Masiku di Indonesia, KPK: Makanya Dicekal

Erwin Sitompul Bongkar Dugaan Jalur Belakang PPDB Riau: Minta KPK Turun Tangan

Viral Tugu Gerbang Tol Madiun yang Dikaitkan dengan Palu Arit PKI

Gubernur Riau Segera Evaluasi Pejabat Eselon II

Tega, Pembantu Rumah Tangga Mencampur Obat Tidur pada Susu Bayi Majikan

Menuju Kota Sehat Wisata Ke-6, Payakumbuh Masuk Verifikasi Kemenkes RI

Dandim 0704/Banjarnegara Bersama Forkopimda Laksanakan Ziarah

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved