• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Pekanbaru

Kritik Dana Publikasi Pemprov,

DR YK Desak Polda Riau Netral Periksa Perkara Aktivis Larshen Yunus

PantauNews

Selasa, 28 Desember 2021 18:08:53 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait kritikan dari Aktivis sekaligus Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (Gamari), mengenai Proyek Belanja Rutin dana publikasi di Pemprov Riau yang bernilai fantastis sebesar lebih dari Rp. 22 Milyar, yang saat ini berujung kepada dilaporkannya Gubernur Riau ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta yang justru membuat gerah beberapa pihak. 

Kali ini, Aktivis Anti Korupsi yang juga dilaporkan oleh Dr drh H Chaidir MM, selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), dengan pengaduan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah dan/atau Penghinaan ke SPKT Polda Riau, pada hari Jumat (24/12/2021).

Dilansir dari lancangkuning.com, kuasa hukum Dr drh H. Chaidir MM, atas nama Gusti Randa SH MH dan Aziun Asyaari SH MH, mengatakan bahwa Ketua PP GAMARI itu telah melakukan tindak pidana penghinaan dan fitnah yang telah mencemarkan nama baik kliennya. 

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Kami para pengacara merasa terpanggil atas tindak pidana penghinaan dan fitnah yang telah mencemarkan nama baik tokoh Riau yang juga telah kami anggap sebagai orang tua kami," demikian tegas Gusti Randa, SH MH dan Aziun Asyaari SH MH di sela-sela proses pelaporan di Mapolda Riau, seperti dikutip dari situs berita Lancangkuning.com.

Sementara itu, terpisah Advokat Kondang yang juga mantan Penyidik Kepolisian di Polda Riau, Dr Yudi Krismen SH MH alias Doktor YK dari Law Firm YK and Partner, selaku Kuasa Hukum Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus menanggapi dengan santai terkait pelaporan tersebut. 

Ia bersepakat dengan pernyataan kuasa hukum dari Chaidir, bahwa negara Indonesia ini negara hukum. Maka semua warga negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai supremasi hukum, tidak boleh ada orang yang bukan aparat penegak hukum semena-mena atas nama hukum, seolah memiliki kuasa dan wewenang melebihi aparat penegak hukum. 

Maka dari itu, Kuasa Hukum dan atau Penasehat Hukum (PH) dari Ketua PP GAMARI tersebut menegaskan bahwa berbicara tentang hukum pidana, berarti kita berbicara tentang pembuktian, yakni pembuktian dalam laporan yang dibuat di Polda Riau tersebut. 

Untuk itu, Doktor Hukum Alumni dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) tersebut berharap, agar Polda Riau harus netral dalam memproses perkara tersebut, yakni tanpa memandang siapa pelapor dan siapa terlapor, karena setiap warga negara dihadapan hukum memiliki hak yang sama. 

"Jangan justru karena pelapor mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat Riau, kemudian pihak Polda Riau berat sebelah dalam memeriksa perkara ini. Tentunya kita harapkan penyidik tidak terpengaruh dalam proses penanganan perkara tersebut," tutup Doktor YK.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Ketua PP GAMARI Larshen Yunus mengatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum, yakni terkait pelaporan dirinya dengan tuduhan (tudingan dan atau fitnah) tentang pencemaran nama baik. 

"Saya sudah baca beritanya dan menganggap ini bagian dari resiko dari perjuangan. Hal itu konsenkuensi dari sikap yang selalu konsisten dalam menghadirkan keadilan, agar Riau yang kita cintai ini bebas dari segala bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sebagai warga negara, tentunya kita harus menghormati proses hukum. Meskipun terlihat aneh bagi saya, apa korelasinya antara statemen saya yang mengkritik dana publikasi di Pemprov Riau yang bernilai hingga Rp. 22 milyar lebih dan Pergubri nomor 19 tahun 2021 tentang kerja sama publikasi itu dengan Ketua Umum FKPMR. Apakah FKPMR itu bagian dari Pemprov Riau yang saya Kritik itu adalah kebijakan pejabat dilingkungan Pemprov Riau bukan pejabat FKPMR, itu pun tidak ada menyebutkan nama seseorang," jelas Larshen Yunus. 

Dengan menggunakan kata bijak, Aktivis Larshen Yunus mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, seharusnya mampu memilih dan memilah dalam memposisikan diri, fungsi dan jabatannya. 

"Sebuah pelajaran bagi pribadi saya untuk tidak akan mencampur aduk antara satu jabatan dengan jabatan lainnya, meski dalam satu pribadi yang sama," kata Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Larshen Yunus menegaskan lagi, bahwa sebagai pejabat publik seharusnya siap untuk dikritik dan diawasi dalam menggunakan anggaran negara.

Selanjutnya disampaikannya, jika pemimpin itu amanah sesuai dengan sumpah jabatan yang di ucapkannya dibawah kitab suci, tentu sebagai warganya kita wajib menghormati bahkan menjunjungnya. Tetapi kalau pemimpin itu justru tidak amanah, tentu kita sebagai warga juga wajib mengingatkannya, seperti yang tertuang dalam tunjuk ajar melayu mengenai kepemimpinan. 

"Acuan pantang mendurhaka ini ditujukan kepada pendurhakaan pemimpin yang terpuji, adil dan benar, bukan terhadap pemimpin yang menyalah, zalim dan sebagainya. Hal ini tercermin dalam ungkapan 'Raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah'. Jadi, pemimpin yang adil dan benar-benar sempurna wajib ditaati, sedangkan pemimpin yang justru zalim haruslah disanggah, dilawan, disingkirkan atau setidak-tidaknya diberi peringatan atau teguran," tutup Larshen Yunus, Aktivis Kelahiran Kota Pekanbaru dan jebolan dari Kampus Universitas Riau. (*)


Sumber : PP GAMARI /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Opening Perdana, Sabana Fried Chicken Dumai Ajak Pelanggan 'Cicip' Gratis

UMK Kepulauan Meranti 2020 Naik 8,51 Persen

Halal Bi Halal Pengadilan Negeri Dumai,1 Syawal Momentum Membangun Kebersamaan

GPK dan WPP Kendal Hadiri Rakor Pengamanan Wilayah

Mengenal Muhamad Aliyudin (Bolo) Fotografer dan Videografer asal Bandung

Disnakertrans Tindak Lanjuti Gaji Security Yang Belum Dibayar

Terendus Proyek Jalan Sudirman Dumai dalam Pantauan APH, Larshen Yunus: Jangan Main- main dengan Uang Rakyat

Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya

Johar Firdaus Bersaksi Suparman Tidak Bersalah, Ia Hanya Korban Fitnah

Gubernur Banten: Pembelajaran Tatap Muka Dilaksanakan Jika Vaksinasi Sudah Selesai

Panjat Pinang Sukses di Gelar PAC Dumai Timur , Masyarakat Berikan Apresiasi

Ustadz Gamal: Stop Pertikaian dan Saling Menyalahkan, Ayo Kita Duduk Bersama!

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 373 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 607 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved