• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Challenge Surat Ad Dhuha Demi Miras, Sounds Project Sampaikan Klarifikasi

PantauNews

Rabu, 12 Agustus 2026 10:38:41 WIB
Cetak
Ilustrasi, Sumber Net.

PANTAUNEWS, Pihak penyelenggara The Sounds Project menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @thesoundsproject pada Selasa (11/8/2026) merespons promosi miras menggunakan challenge membaca surat Ad-Dhuha. 


Kasus ini bermula ketika unggahan sebuah akun Threads bernama @JARRKOJARR mendadak tular di media sosial. Akun tersebut membagikan pengalamannya saat mendatangi festival musik The Sounds Project pada 9 Agustus 2026. 


Dalam unggahannya, terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol, Newport, yang menggelar gimik promosi berupa tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha dengan imbalan hadiah sebotol miras.
Aksi promosi tersebut langsung memicu reaksi keras dan kecaman luas dari warganet yang menilai pihak penyelenggara dan sponsor tidak memiliki adab serta etika dalam membuat konten pemasaran. 

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan


Pihak Sounds Project menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sepenuhnya di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia.


“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project, dikutip MUI Digital, Selasa (11/8/2026).


Panitia menjelaskan bahwa mereka membutuhkan waktu sebelum merilis pernyataan resmi demi mengumpulkan bukti serta memastikan kronologi kejadian secara jujur dan akurat. 


Sounds Project menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung isu SARA di area acara mereka.


Sebagai langkah konkret, penyelenggara telah menegur keras pihak sponsor Newport dan menuntut mereka menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. 
Sounds Project juga melakukan pengawalan ketat agar oknum yang terlibat langsung dalam insiden ini segera diidentifikasi untuk dipertanggungjawabkan secara penuh. 
Selain itu, evaluasi internal secara menyeluruh kini tengah dijalankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang terjadi di festival musik The Sounds Project tersebut. 
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa gimik pemasaran yang menyandingkan ayat-ayat suci Alquran dengan minuman beralkohol sama sekali tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun. 
Menurutnya, tindakan yang menjadikan ibadah sebagai syarat mendapatkan miras merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam kepada MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Alquran adalah Kalamullah yang sangat disucikan oleh umat Islam, di mana membaca atau menghafalnya merupakan bentuk ibadah bernilai tinggi.
Sebaliknya, minuman keras merupakan zat yang secara tegas diharamkan dalam hukum Islam. Menyandingkan tantangan membaca Surat Ad-Dhuha demi sebotol miras dinilai sebagai bentuk merendahkan terhadap kesucian Alquran.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjut Prof Niam.

 


Sumber : MUI or id /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian

Tiga Mobil Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Tanjung Buton, PWRI Siak Curigai Ada Oknum yang Bermain

Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri

Kecelakaan Kerja Lagi di PT KPI Dumai? Publik Curiga Ada Budaya Menutup-nutupi

Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini

Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu

Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Pemko Tangerang

Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram

Tim Polda Riau Gulung 7 Pelaku dan Amankan 87 Kg Sabu

Tragedi Karam nya KM.Gading 2 di Kawasan KITB Siak Mahasiswa minta Persoalan ini di usut tuntas

Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru

PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala

Terkini +INDEKS

Perkuat Pembinaan Keagamaan, Rutan Dumai Bersama Kemenag Gelar Pengajian Rutin Warga Binaan

26 September 2026
Tim Inovasi PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Raih Predikat Excellent pada Lomba Inovasi IQPC di Bangkok
26 September 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati
26 September 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Rumah BUMN Dumai Perluas Akses Pasar UMKM Lokal
25 September 2026
Bupati Rohil H Bistamam Apresiasi Kerjasama Seluruh OPD Dalam Persiapan HUT Kabupaten Rokan Hilir Yang Ke-27
24 September 2026
Sambut HUT Rohil Yang Ke- 27, Bupati Bistamam Pimpin Rapat Persiapan Bersama OPD
24 September 2026
Paripurna DPRD Rohil Bahas Tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 Oleh Badan Anggaran DPRD dan Kesepakatan
24 September 2026
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 47,5 Kg Sabu dan 20.044 Pil Ekstasi di Perairan Pulau Halang
24 September 2026
PUPR Rohil Bersama Pelaksana Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Hadir Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas Pendampingan Pembangunan Strategis
23 September 2026
Enviro Cipta Lestari Dukung Sosialisasi Pemanduan dan Penundaan Kapal BUP PT STL, Perkuat Sinergi Keselamatan Pelayaran di Dumai
23 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan

Dibaca : 408 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Plt Gubernur Segera Ambil Alih Unilak
Dibaca : 265 Kali
Lestarikan Budaya, Rahmat Pantun Terima Dukungan Penerbitan Buku Pantun dari PHR
Dibaca : 243 Kali
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
Dibaca : 424 Kali
JMSI Dumai dan Pelindo Perkuat Kolaborasi, Bahas Tantangan Pelabuhan di Tengah Permukiman Warga
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved