Challenge Surat Ad Dhuha Demi Miras, Sounds Project Sampaikan Klarifikasi
PANTAUNEWS, Pihak penyelenggara The Sounds Project menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @thesoundsproject pada Selasa (11/8/2026) merespons promosi miras menggunakan challenge membaca surat Ad-Dhuha.
Kasus ini bermula ketika unggahan sebuah akun Threads bernama @JARRKOJARR mendadak tular di media sosial. Akun tersebut membagikan pengalamannya saat mendatangi festival musik The Sounds Project pada 9 Agustus 2026.
Dalam unggahannya, terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol, Newport, yang menggelar gimik promosi berupa tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha dengan imbalan hadiah sebotol miras.
Aksi promosi tersebut langsung memicu reaksi keras dan kecaman luas dari warganet yang menilai pihak penyelenggara dan sponsor tidak memiliki adab serta etika dalam membuat konten pemasaran.
Pihak Sounds Project menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sepenuhnya di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project, dikutip MUI Digital, Selasa (11/8/2026).
Panitia menjelaskan bahwa mereka membutuhkan waktu sebelum merilis pernyataan resmi demi mengumpulkan bukti serta memastikan kronologi kejadian secara jujur dan akurat.
Sounds Project menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung isu SARA di area acara mereka.
Sebagai langkah konkret, penyelenggara telah menegur keras pihak sponsor Newport dan menuntut mereka menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Sounds Project juga melakukan pengawalan ketat agar oknum yang terlibat langsung dalam insiden ini segera diidentifikasi untuk dipertanggungjawabkan secara penuh.
Selain itu, evaluasi internal secara menyeluruh kini tengah dijalankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang terjadi di festival musik The Sounds Project tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa gimik pemasaran yang menyandingkan ayat-ayat suci Alquran dengan minuman beralkohol sama sekali tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.
Menurutnya, tindakan yang menjadikan ibadah sebagai syarat mendapatkan miras merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam kepada MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Alquran adalah Kalamullah yang sangat disucikan oleh umat Islam, di mana membaca atau menghafalnya merupakan bentuk ibadah bernilai tinggi.
Sebaliknya, minuman keras merupakan zat yang secara tegas diharamkan dalam hukum Islam. Menyandingkan tantangan membaca Surat Ad-Dhuha demi sebotol miras dinilai sebagai bentuk merendahkan terhadap kesucian Alquran.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjut Prof Niam.


Berita Lainnya
Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian
Tiga Mobil Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Tanjung Buton, PWRI Siak Curigai Ada Oknum yang Bermain
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Kecelakaan Kerja Lagi di PT KPI Dumai? Publik Curiga Ada Budaya Menutup-nutupi
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu
Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Pemko Tangerang
Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram
Tim Polda Riau Gulung 7 Pelaku dan Amankan 87 Kg Sabu
Tragedi Karam nya KM.Gading 2 di Kawasan KITB Siak Mahasiswa minta Persoalan ini di usut tuntas
Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru
PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala