• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Challenge Surat Ad Dhuha Demi Miras, Sounds Project Sampaikan Klarifikasi

PantauNews

Rabu, 12 Agustus 2026 10:38:41 WIB
Cetak
Ilustrasi, Sumber Net.

PANTAUNEWS, Pihak penyelenggara The Sounds Project menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @thesoundsproject pada Selasa (11/8/2026) merespons promosi miras menggunakan challenge membaca surat Ad-Dhuha. 


Kasus ini bermula ketika unggahan sebuah akun Threads bernama @JARRKOJARR mendadak tular di media sosial. Akun tersebut membagikan pengalamannya saat mendatangi festival musik The Sounds Project pada 9 Agustus 2026. 


Dalam unggahannya, terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol, Newport, yang menggelar gimik promosi berupa tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha dengan imbalan hadiah sebotol miras.
Aksi promosi tersebut langsung memicu reaksi keras dan kecaman luas dari warganet yang menilai pihak penyelenggara dan sponsor tidak memiliki adab serta etika dalam membuat konten pemasaran. 

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan


Pihak Sounds Project menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sepenuhnya di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia.


“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project, dikutip MUI Digital, Selasa (11/8/2026).


Panitia menjelaskan bahwa mereka membutuhkan waktu sebelum merilis pernyataan resmi demi mengumpulkan bukti serta memastikan kronologi kejadian secara jujur dan akurat. 


Sounds Project menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung isu SARA di area acara mereka.


Sebagai langkah konkret, penyelenggara telah menegur keras pihak sponsor Newport dan menuntut mereka menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. 
Sounds Project juga melakukan pengawalan ketat agar oknum yang terlibat langsung dalam insiden ini segera diidentifikasi untuk dipertanggungjawabkan secara penuh. 
Selain itu, evaluasi internal secara menyeluruh kini tengah dijalankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang terjadi di festival musik The Sounds Project tersebut. 
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa gimik pemasaran yang menyandingkan ayat-ayat suci Alquran dengan minuman beralkohol sama sekali tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun. 
Menurutnya, tindakan yang menjadikan ibadah sebagai syarat mendapatkan miras merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam kepada MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Alquran adalah Kalamullah yang sangat disucikan oleh umat Islam, di mana membaca atau menghafalnya merupakan bentuk ibadah bernilai tinggi.
Sebaliknya, minuman keras merupakan zat yang secara tegas diharamkan dalam hukum Islam. Menyandingkan tantangan membaca Surat Ad-Dhuha demi sebotol miras dinilai sebagai bentuk merendahkan terhadap kesucian Alquran.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjut Prof Niam.

 


Sumber : MUI or id /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dugaan Pelanggaran Berlapis di Wisma Cemara, Dari Upah Murah hingga PHK Sepihak

Soroti Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Rohil, Dr. Huda: Jangan Sampai di 'Petieskan'

Kepanikan Warga Pecah, Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar: Ledakan, Getaran, dan Trauma Massal

Kejari Dumai Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025: Komitmen Pelayanan Bersih dan Humanis

Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata

Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya

Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan

333 orang Pelaku dan Penonton Balap Liar Diamankan Polres Dumai

Dirkrimum Polda Riau: Usut Sampai Tuntas

Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu

Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Terkini +INDEKS

Challenge Surat Ad Dhuha Demi Miras, Sounds Project Sampaikan Klarifikasi

12 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Dua Penghargaan di Ajang ISRA 2026
10 Agustus 2026
15 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Sukses Ikuti Sidang Skripsi
10 Agustus 2026
Camaba STAI Ar Ridho Gelombang l TA 2026-2027 Ikuti Tes Masuk TKA dan Wawancara
10 Agustus 2026
Pelayanan Publik Berkualitas Dimulai dari Disiplin, Pesan Camat Dumai Timur dalam Apel Sekecamatan
10 Agustus 2026
Tak Sekadar Salurkan MBG, Yayasan Mahudun Jenguk dan Santuni Siswa SMPN 2 Dumai yang Cedera Futsal
08 Agustus 2026
Bhabinkamtibmas Bagan Barat Bersama Lurah Laksanakan Sambang Warga Yang Terkena Musibah Kebakaran
07 Agustus 2026
Di Hari Kedua Penanggulangan KLB Malaria, Suwandi Pantau Lokasi Pembersihan Oleh Satgas Dlh
07 Agustus 2026
Sudah hampir 1 bulan Tragedi di perairan Industri Tanjung Buton belum ada Kejelasan ada apa dengan Satpolairud polres Siak
07 Agustus 2026
Gercep Penanggulangan KLB Malaria, Suwandi Pimpin Langsung Bersih Bersih Kecamatan Bangko
07 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 381 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 338 Kali
SMKN 2 Dumai Kembali Jadi Sekolah Favorit, Tingginya Minat Pendaftar Cerminkan Kepercayaan Masyarakat
Dibaca : 230 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 282 Kali
Menembus Pulau demi Senyum 115 Anak, PT ITA dan Yayasan Bakrie Amanah Jemput Bola Layanan Khitan
Dibaca : 227 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved