DPO Teuku Muhammad Nasir, Akankah Tertangkap?
PANTAUNEWS.CO.ID – Masih ingat terkait kasus tindak pidana korupsi pemungutan retribusi parkir di UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai tahun 2013 – 2014 silam. Kasus yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai M. Taufik Ibrahim beserta staf-nya Acontina Saut Situmorang.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Taufik Ibrahim selama 5,5 tahun dan Acontina selama 1 tahun pidana kurungan.
Tiba-tiba publik dikejutkan, muncul unggahan di akun resmi media sosial @Kejaksan RI, Selasa (23/11/2021) terkait “Info DPO Daerah”. Pencarian yang cukup panjang, DPO atas nama Teuku Muhammad Nasir yang merupakan mantan Kepala UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai ini, tampaknya masih diuber pencariannya.
Diketahui, Teuku M Nasir telah melarikan diri saat kasus itu masih di sidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Hingga kini belum masih belum diketahui keberadaannya, dan telah dimasuk dalam daftar buronan. Sidang kasus korupsi tetap berlangsung tanpa kehadiran Teuku M Nasir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pembacaan putusan pada saat itu tanpa kehadiran Teuku M Nasir dan Hakim telah menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kasus yang menjerat Teuku M Nasir ini dikenai pasal berlapis, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus tindak pidana korupsi ditubuh Dinas Perhubungan Kota Dumai yang mulai dilakukan penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri pada petengahan tahun 2014 silam ini cukup menyita perhatian publik dengan berakhir vonis hakim pada awal tahun 2016 lalu.
Selanjutnya, mantan Kepala UPT Terminal Barang Dishub Kota Dumai, Indra Syaputra, pengganti Teuku M Nasir juga dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara dengan kasus yang sama yakni terbukti melakukan korupsi dana retribusi barang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tepatnya pada bulan Februari 2018 lalu, juga menjatuhi hukuman denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara kepada Indra Syaputra.
Diketahui, sampai saat ini DPO Teuku M Nasir masih terpampang di papan dinding di Kejaksaan Negeri Dumai dan pencarian informasinya terus berlangsung.
“Apabila masyarakat menemukan yang bersangkutan/mendapatkan info keberadaan yang bersangkutan mohon untuk melaporkannya /menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Dumai melalui kontak person : 081266873866,” tulis di akun @Kejaksaan RI
Apakah sang buronan ini akan tertangkap?, atau bahkan pencarian ini hanya sekedar formalitas saja dan berharap Aparat Penegak Hukum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya !!!
Diketahui sampai detik ini, tidak ada publikasi kelanjutan informasi di media terkait sang buronan 'penjarah uang rakyat' ini. Kita berharap Kejaksaan Negeri Dumai dapat mengungkap kasus pencarian ini dan adanya titik terang.
Apakah ia masih hidup? (*)
Ditulis oleh: Edriwan
Founder: Redaksi Grup Bersama


Berita Lainnya
Hajatan Rakernas I PJS di Kota Sriwijaya Palembang
Memaknai Kata Janji
Upaya Peningkatan Produktivitas Perekonomian Dalam Negara, Infrastruktur Pembangunan Sangat Dibutuhkan
Kader Tinggalkan Partainya demi Maju Pilkada, Ini Kata Pengamat
SOSIAL MAPPING || PARTISIPASI MASYARAKAT
Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur Batasan Waktu Maksimal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah
KOTA KU
Isu Korupsi dan Dampaknya pada Industri Pertambangan Timah di Bangka Belitung
Upaya Peningkatan Produktivitas Perekonomian Dalam Negara, Infrastruktur Pembangunan Sangat Dibutuhkan
Mengapa PJS Melarang Wartawan Rangkap LSM?
Peran Manajemen Pemasaran dalam Perspektif Teamwork
Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung