• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Opini
  • Dumai

DPO Teuku Muhammad Nasir, Akankah Tertangkap?

PantauNews

Rabu, 24 November 2021 02:31:12 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID – Masih ingat terkait kasus tindak pidana korupsi pemungutan retribusi parkir di UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai tahun 2013 – 2014 silam. Kasus yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai M. Taufik Ibrahim beserta staf-nya Acontina Saut Situmorang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Taufik Ibrahim selama 5,5 tahun dan Acontina selama 1 tahun pidana kurungan.

Tiba-tiba publik dikejutkan, muncul unggahan di akun resmi media sosial @Kejaksan RI, Selasa (23/11/2021) terkait “Info DPO Daerah”. Pencarian yang cukup panjang, DPO atas nama Teuku Muhammad Nasir yang merupakan mantan Kepala UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai ini, tampaknya masih diuber pencariannya.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Diketahui,  Teuku M Nasir telah melarikan diri saat kasus itu masih di sidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Hingga kini belum masih belum diketahui keberadaannya, dan telah dimasuk dalam daftar buronan. Sidang kasus korupsi tetap berlangsung tanpa kehadiran Teuku M Nasir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Pembacaan putusan pada saat itu tanpa kehadiran Teuku M Nasir dan Hakim telah menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kasus yang menjerat Teuku M Nasir ini dikenai pasal berlapis, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tindak pidana korupsi ditubuh Dinas Perhubungan Kota Dumai yang mulai dilakukan penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri pada petengahan tahun 2014 silam ini cukup menyita perhatian publik dengan berakhir vonis hakim pada awal tahun 2016 lalu.

Selanjutnya, mantan Kepala UPT Terminal Barang Dishub Kota Dumai, Indra Syaputra, pengganti Teuku M Nasir juga dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara dengan kasus yang sama yakni terbukti melakukan korupsi dana retribusi barang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tepatnya pada bulan Februari 2018 lalu, juga menjatuhi hukuman denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara kepada Indra Syaputra.

Diketahui, sampai saat ini DPO Teuku M Nasir masih terpampang di papan dinding di Kejaksaan Negeri Dumai dan pencarian informasinya terus berlangsung.

“Apabila masyarakat menemukan yang bersangkutan/mendapatkan info keberadaan yang bersangkutan mohon untuk melaporkannya /menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Dumai melalui kontak person : 081266873866,” tulis di akun @Kejaksaan RI

Apakah sang buronan ini akan tertangkap?, atau bahkan pencarian ini hanya sekedar formalitas saja dan berharap Aparat Penegak Hukum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya !!!

Diketahui sampai detik ini, tidak ada publikasi kelanjutan informasi di media terkait sang buronan 'penjarah uang rakyat' ini. Kita berharap Kejaksaan Negeri Dumai dapat mengungkap kasus pencarian ini dan adanya titik terang.

Apakah ia masih hidup? (*)

Ditulis oleh: Edriwan

Founder: Redaksi Grup Bersama
 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Hajatan Rakernas I PJS di Kota Sriwijaya Palembang

Memaknai Kata Janji

Upaya Peningkatan Produktivitas Perekonomian Dalam Negara, Infrastruktur Pembangunan Sangat Dibutuhkan

Kader Tinggalkan Partainya demi Maju Pilkada, Ini Kata Pengamat

SOSIAL MAPPING || PARTISIPASI MASYARAKAT

Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur Batasan Waktu Maksimal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah

KOTA KU

Isu Korupsi dan Dampaknya pada Industri Pertambangan Timah di Bangka Belitung

Upaya Peningkatan Produktivitas Perekonomian Dalam Negara, Infrastruktur Pembangunan Sangat Dibutuhkan

Mengapa PJS Melarang Wartawan Rangkap LSM?

Peran Manajemen Pemasaran dalam Perspektif Teamwork

Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved