• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Opini

Isu Korupsi dan Dampaknya pada Industri Pertambangan Timah di Bangka Belitung

PantauNews

Ahad, 10 September 2023 23:20:04 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, BANGKA - Kebijakan regulasi pertambangan yang terindikasi menjadi perkara kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Minerl dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, telah menarik perhatian masyarakat. Namun, dampaknya ternyata jauh lebih luas daripada sekadar berita sensasional. 

Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali industri pertambangan timah di Bangka Belitung, khususnya terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT Timah Tbk dan perusahaan tambang yang memiliki  smelter timah.

Menurut Direktur Babel Resources Institute (BRiNST), hasil riset mereka menunjukkan bahwa eksploitasi yang tak terkendali dalam industri ini dapat berdampak buruk pada bisnis pertimahan nasional. Pada tahun 2022, Indonesia mengekspor sekitar 74.408 metrik ton timah, dengan sebagian besar berasal dari PT Timah Tbk dan smelter swasta. Namun, situasi ekspor yang jor-joran telah mencuat, terutama dengan masih adanya praktik ilegal dalam penambangan dan perdagangan timah di kalangan kolektor atau pengepul timah ilegal di Bangka Belitung.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga telah menyoroti perlunya pembenahan tata kelola industri timah dalam negeri. Mereka mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun akibat pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah operasi PT Timah Tbk (TINS). Temuan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan data hingga Juni 2023, ekspor timah dari Indonesia mencapai 31.876,56 metrik ton, justru sebagian besar berasal dari smelter swasta. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang efisiensi dan tata kelola dalam industri pertambangan timah di negara ini.

BRiNST juga menyoroti perluasan izin perusahaan smelter timah yang relatif kecil. Dalam banyak kasus, perusahaan dengan izin pengelolaan di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar, berkontribusi besar pada ekspor timah. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang pengaturan RKAB yang mungkin perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan tahapan eksplorasi yang baik dan benar.

Di sisi lain, PT Timah Tbk sebagai pemilik wilayah IUP  konsesi terbesar di Indonesia menghadapi tantangan produksi dan penjualan yang menurun drastis. Pada produksi bijih timah mereka menurun pada semester 1 tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dan harga jual rerata logam timah juga mengalami penurunan yang signifikan.

Meskipun harga timah berfluktuasi, PT Timah Tbk masih mencatatkan laba positif hingga semester 1-2023 untuk bertahan mengoperasional roda perusahaan dan menghidupi ribuan karyawannya. Tentunya Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang masa depan industri pertambangan timah Indonesia di tengah persaingan global yang ketat dan tuntutan untuk tata kelola yang lebih baik. Sementara perusahaan tambang yang memiliki smelter meraih keuntungan melebihi ambang kewajaran.

Dalam menghadapi semua tantangan ini, perlu adanya upaya serius untuk mengevaluasi dan meningkatkan tata kelola industri pertambangan timah di Indonesia. Kasus korupsi yang timbul dari kebijakan masih dalam pengungkapan, meskipun hal ini harus menjadi panggilan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk bekerja sama guna menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan dalam industri ini.

Kebijakan regulasi pertambangan  yang menjerat Ridwan Djamaluddin ini menjadi perkara dugaan korupsi, telah membuka sebuah pintu yang penting untuk merefleksi kembali industri pertambangan timah di Indonesia. Selain menjadi isu hukum yang signifikan, kasus ini juga mengungkap beberapa masalah sistemik yang telah mengakar dalam industri pertambangan timah kita.

Salah satu isu yang mencuat adalah pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk smelter timah. Rencana eksploitasi yang tidak terkontrol, yang mungkin dibenarkan oleh RKAB, dapat berdampak merugikan pada bisnis pertimahan nasional. Ekspor timah yang meningkat secara dramatis dapat menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, yang pada akhirnya akan memengaruhi harga timah, yang juga berdampak pada perusahaan-perusahaan pertambangan.

Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RKAB perusahaan smelter timah di Indonesia. Ini adalah langkah pertama yang perlu diambil untuk mengendalikan eksploitasi yang tidak terkendali dan memastikan pertambangan timah di Indonesia berjalan secara berkelanjutan. Evaluasi ini harus mencakup ketatnya pengawasan terhadap penambangan ilegal dan perdagangan timah di luar regulasi yang berlaku.

Data menunjukkan bahwa sebagian besar ekspor timah (ingot/balok) berasal dari smelter swasta, dan semakin banyak perusahaan dengan izin pengelolaan yang relatif kecil terlibat dalam bisnis ekspor ini. 

Pertanyaannya adalah apakah izin-izin ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang benar dan apakah mereka mematuhi tahapan eksplorasi yang benar. Perluasan izin perusahaan smelter timah yang relatif kecil harus diperiksa lebih dalam.

Selain itu, kasus ini menyoroti kebutuhan akan perbaikan dalam tata kelola industri timah dalam negeri. Ada potensi besar kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI), dan hal ini harus menjadi perhatian serius. 

Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus aktif dalam menindak para pelaku PETI ini

PT Timah Tbk, sebagai pemain utama dalam industri pertambangan timah, menghadapi tantangan produksi dan penjualan yang menurun. 

Hal ini disebabkan oleh penurunan harga timah di pasar global dan persaingan yang semakin ketat. Meskipun demikian, PT Timah Tbk tetap mencatatkan laba positif, menunjukkan ketahanan perusahaan dalam menghadapi kondisi sulit.

Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi industri pertambangan timah di Indonesia. Ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah, perusahaan pertambangan, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan, berkelanjutan, dan adil. 

Perubahan harus dimulai dari tata kelola yang lebih baik, pengawasan yang ketat, dan komitmen bersama untuk menjaga kekayaan alam negara ini sambil menjaga kepentingan masyarakat dan bisnis. Hanya dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa industri pertambangan timah Indonesia tetap berjalan dengan baik dalam jangka panjang.

Menuju Tata Kelola Pertambangan Timah yang Lebih Transparan dan Berkelanjutan

Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengubah termin pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) menjadi tiga tahun adalah langkah yang patut dipertimbangkan.

Hal ini dianggap sebagai solusi untuk mengatasi masalah RKAB yang selama ini menjadi sumber kekhawatiran dalam industri pertambangan timah di Indonesia.

RKAB yang berlaku setiap tahun dianggap terlalu cepat dan mungkin tidak memungkinkan perusahaan untuk merencanakan dan melaksanakan proyek dengan efisien. Dengan perubahan ini, diharapkan perusahaan dapat memiliki visi jangka panjang yang lebih baik untuk mengelola aset pertambangan mereka.

Namun, perlu diingat bahwa persetujuan RKAB ini seharusnya tidak hanya berlaku di atas kertas. Kasus-kasus korupsi dan praktik ilegal dalam pertambangan timah di beberapa wilayah menunjukkan bahwa penelusuran asal usul bijih barang masih diragukan. 

Persetujuan RKAB harus lebih ketat dan harus melibatkan evaluasi dan verifikasi yang teliti untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki deposit/cadangan yang sah di wilayah tersebut.

Salah satu kasus terkait RKAB yang mencuat adalah kasus PT Antam di Sulawesi Tenggara. RKAB yang diberikan kepada perusahaan swasta ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, dan akibatnya, perusahaan tersebut mendapatkan bijih nikel milik negara (PT Antam). 

Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Demikian halnya dengan smelter timah swasta di Bangka Belitung produksi bijih timah dan ekspor timahnya melebihi dari luas RKAB yang dimiliki. 

Tentu saja, kasus semacam ini harus dihindari di masa depan. Oleh karena itu, penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan harus diperhatikan dengan serius. Peninjauan ulang RKAB Bangka Belitung juga diperlukan, mengingat indikasi korupsi yang terungkap akhir-akhir ini.

Selain dari perspektif hukum, ada juga aspek lingkungan yang perlu diperhatikan. Pertambangan ilegal dan praktik yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam dapat merugikan lingkungan dan masyarakat setempat selain pendapatan devisa negara. 

Oleh karena itu, perusahaan pertambangan, termasuk PT Timah Tbk, perlu melakukan pembenahan internal dan mengawasi ketat kegiatan kemitraan yang menggarap wilayah produksi mereka untuk meminimalisir kebocoran bijih timah.
Di tengah tantangan ini, upaya pemerintah untuk menerapkan teknologi informasi dalam proses pengesahan RKAB adalah langkah yang positif. Ini dapat mempercepat pengesahan RKAB dan menjadikannya lebih transparan. Namun, yang paling penting adalah bahwa seluruh proses RKAB harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan hukum, sehingga dapat memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan negara. 

Kasus-kasus korupsi dan praktik ilegal dalam pertambangan timah harus dijadikan pelajaran berharga. Masa depan industri pertambangan timah Indonesia akan lebih cerah jika ada komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan. 

Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa kekayaan alam negara ini tetap terjaga sambil memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. (*) 

Penulis: Rikky Fermana, Ketua DPD PJS Bangka Belitung.& Penanggungjawab KBO Babel


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pileg 2024 Mendatang, Ajang Kontestasi Politik Paling Berat Rebut Hati Rakyat

Akankah Naiknya Harga Pertamax Mempengaruhi Perkembangan Ekonomi dan Politik?

Opini: Proses Hukum Wako Dumai, 'Satire' di Penghujung Tahun Politik

Tahniah Milad ke-513 Tahun Negeri Junjungan

RSUD Dumai Akan Lakukan Pembenahan Pelayanan RSUD Yang Lebih Baik

Jalan Menuju Sukses

Ekonomi Politik: Meninjau Kaitan Antara Kebijakan dan Distribusi Kekayaan di Indonesia

Edukasi Hukum Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

REKRUTMEN || KOMUNIKASI POLITIK

RSUD Dumai Akan Lakukan Pembenahan Pelayanan RSUD Yang Lebih Baik

Saling Kejar-kejaran Dukungan, Pilkada Dumai Jangan Hanya Sebuah Konstelasi Politik

PONDASI || DISIPLIN KERJA

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 545 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved