Tak Butuh Waktu Lama
Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Dumai, PantauNews.co.id - Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan DE (28) seorang buruh harian lepas usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang saksi pada sidang perceraian DE (28), Selasa (11/08/2020) Siang.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH, melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm.Apt, SIK menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat korban AW yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kota Dumai untuk menjadi saksi pada persidangan perceraian antara DE (28) dan Istri.
"Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di kantin Pengadilan Agama Kota Dumai, Jalan Puteri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, DE (28) menghampiri korban dan memukul korban menggunakan tangannya pada bagian kepala belakang dan pada bagian muka korban sebanyak tiga kali," jelas Kompol Ade Zaldi, S.Farm.Apt, SIK, Rabu (12/08/2020) sore.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Dumai Timur, korban mengalami luka memar pada bagian kelopak mata bawah kiri, luka gores pada sudut mata kiri arah luar, luka memar pada leher sebelah kiri, luka memar pada dada sebelah kiri bagian atas, luka memar pada lengan atas bagian kiri, luka memar pada bagian kiri dalam bagian dalam jarak dari siku kiri atas.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE (28) akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Kapolsek Dumai Timur. (*)


Berita Lainnya
Penggunaan Anggaran Ugal-ugalan 2024 menyebabkan Defisit Anggaran 1,76 T, Cipayung Plus Riau dan KNPI Riau Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Segera
Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar
Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu
11 Kapolres di Riau Dilantik, Berikut Nama Namanya !!
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Pil Ekstasi dan Ganja Kering
LAMR Kota Dumai Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Dukung Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Ungkap Peredaran Narkoba, 17 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Dumai
Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar
Bupati Rohil H. Bistamam Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Terminal Barang dan TPA di Bagan Batu
Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada
120 Knalpot Racing Hasil Penindakan Satlantas Polres Dumai Dimusnahkan