• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada

PantauNews

Jumat, 26 Februari 2021 22:43:19 WIB
Cetak
Dengan tangan di borgol dan memakai rompi tahanan, Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro (depan kanan) bersama salah satu Kades (kiri depan) menuju mobil tahanan milik Kejari Inhu.

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu mengeksekusi enam terpidana pelanggaran Pemilukada Inhu tahun 2020, Jumat (26/2/2021).

Keenam terpidana, antara lain, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu Riswidiantoro, Kepala Desa (Kades) Peladangan Kecamatan Batang Peranap Septian Eko Prastiyo, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Guspan Ardodi, Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Said Usman, Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku Suherman dan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim Raziskhan.

Eksekusi ke enam terdakwa berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye," kata Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH kepada awak media, Jumat (26/2/2021).

Yulianto menambahkan, pelanggaran oleh ke enam terpidana di atas di atur dalam Pasal 188 Undang-undang RI No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerinath Pengganti Undang-undang atau Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jo Pasal 71 ayat 1 (satu) Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

"Hari ini kita melakukan eksekusi di kantor Kejari Inhu. Sebelum di eksekusi, terlebih dahulu kita laksanakan agenda pemeriksaan kesehatan dan pembayaran denda terhadap masing-masing terpidana, sebelum terpidana di masukan kedalam sel tahanan Rutan Kelas II B Rengat," jelas Yulianto.

Yulianto menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, terdakwa Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro di jatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.

Sedangkan lima terdakwa lainnya (Kades-red) di vonis bersalah dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.

Sebagai informasi tambahan, JPU Kejari Inhu melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang yang di gelar di PN Rengat, Rabu 3 Februari 2021 lalu.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menuntut ke enam terpidana selama lima bulan penjara denda Rp6 juta subsider 3 bulan penjara. (ys)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Korupsi Menghantui, Ini Ide Gila Rusmin untuk BUMN

Sontak Warga Kaget, Melihat Kapolres Dumai 'Berjibaku' Menolong Korban Lakalantas

Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan

Kapolda Riau: Konsistensi Kami Menjadi Kunci Dalam Memburu Para Pelaku Narkoba

PT KPI RU II Dumai Kembali Bikin Panik Warga, Flare Besar Disertai Asap Pekat Gegerkan Warga

Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu, Polres Dumai Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Dumai

Gencar Berantas Narkoba, Dalam Sepekan Polsek Tambusai Tangkap Dua Lagi Pemilik 1 Kg Ganja

Polairud Mabes Polri dan Pertamina Gagalkan Pencurian Fuel di Tuban

Polres Dumai Bekuk 4 Pelaku Pungli yang Viral di Medsos

Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan

Kasus Dugaan Penipuan Buruh Mandek, Fap Tekal Geruduk Mapolres Dumai

Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved