• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada

PantauNews

Jumat, 26 Februari 2021 22:43:19 WIB
Cetak
Dengan tangan di borgol dan memakai rompi tahanan, Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro (depan kanan) bersama salah satu Kades (kiri depan) menuju mobil tahanan milik Kejari Inhu.

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu mengeksekusi enam terpidana pelanggaran Pemilukada Inhu tahun 2020, Jumat (26/2/2021).

Keenam terpidana, antara lain, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu Riswidiantoro, Kepala Desa (Kades) Peladangan Kecamatan Batang Peranap Septian Eko Prastiyo, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Guspan Ardodi, Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Said Usman, Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku Suherman dan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim Raziskhan.

Eksekusi ke enam terdakwa berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye," kata Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH kepada awak media, Jumat (26/2/2021).

Yulianto menambahkan, pelanggaran oleh ke enam terpidana di atas di atur dalam Pasal 188 Undang-undang RI No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerinath Pengganti Undang-undang atau Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jo Pasal 71 ayat 1 (satu) Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

"Hari ini kita melakukan eksekusi di kantor Kejari Inhu. Sebelum di eksekusi, terlebih dahulu kita laksanakan agenda pemeriksaan kesehatan dan pembayaran denda terhadap masing-masing terpidana, sebelum terpidana di masukan kedalam sel tahanan Rutan Kelas II B Rengat," jelas Yulianto.

Yulianto menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, terdakwa Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro di jatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.

Sedangkan lima terdakwa lainnya (Kades-red) di vonis bersalah dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.

Sebagai informasi tambahan, JPU Kejari Inhu melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang yang di gelar di PN Rengat, Rabu 3 Februari 2021 lalu.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menuntut ke enam terpidana selama lima bulan penjara denda Rp6 juta subsider 3 bulan penjara. (ys)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba

Resmi Dipanggil Polisi, Ketua KNPI Riau Sampaikan Hal ini, Bikin Merinding!

Korban Penipuan Binary Option akan Laporkan Lagi Para Influencer

Kapolda Riau Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus

Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning

Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur

Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan

Polresta Pekanbaru Bekuk Dalang Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Muspidauan

Bersama Sang Istri, Kapolres Dumai 'Tangani' Korban Lakalantas

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

Rutan Dumai Kembali Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Ketua Komisi I DPRD Dumai Desak Pertamina: Segera Tuntaskan Buffer Zone, Jangan Hanya Janji

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 926 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 691 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 226 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 483 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 368 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved