Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu mengeksekusi enam terpidana pelanggaran Pemilukada Inhu tahun 2020, Jumat (26/2/2021).
Keenam terpidana, antara lain, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu Riswidiantoro, Kepala Desa (Kades) Peladangan Kecamatan Batang Peranap Septian Eko Prastiyo, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Guspan Ardodi, Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Said Usman, Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku Suherman dan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim Raziskhan.
Eksekusi ke enam terdakwa berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye," kata Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH kepada awak media, Jumat (26/2/2021).
Yulianto menambahkan, pelanggaran oleh ke enam terpidana di atas di atur dalam Pasal 188 Undang-undang RI No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerinath Pengganti Undang-undang atau Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jo Pasal 71 ayat 1 (satu) Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
"Hari ini kita melakukan eksekusi di kantor Kejari Inhu. Sebelum di eksekusi, terlebih dahulu kita laksanakan agenda pemeriksaan kesehatan dan pembayaran denda terhadap masing-masing terpidana, sebelum terpidana di masukan kedalam sel tahanan Rutan Kelas II B Rengat," jelas Yulianto.
Yulianto menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, terdakwa Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro di jatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.
Sedangkan lima terdakwa lainnya (Kades-red) di vonis bersalah dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.
Sebagai informasi tambahan, JPU Kejari Inhu melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang yang di gelar di PN Rengat, Rabu 3 Februari 2021 lalu.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menuntut ke enam terpidana selama lima bulan penjara denda Rp6 juta subsider 3 bulan penjara. (ys)


Berita Lainnya
Acap Dijadikan Arena Balapan Liar, Polres Dumai Amankan Sekelompok Anak Muda
Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla
Penggeledahan Kantor KLHK: Kejaksaan Agung Bidik Kasus Korupsi Baru di Sektor Kelapa Sawit
Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Kunjungi Pos Terpadu Perbatasan Bagan Sinembah
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Penggelapan Ranmor
Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi dan Izin Tanki Timbun yang Tidak Lengkap, PT Agro Murni Dilaporkan
Polsek Sungai Sembilan Uber Penadah di Kecamatan Pinggir Bengkalis
Polres Dumai Gulung 4 Pelaku Pengedar Narkotika, Maksimal Ancaman Hukuman Mati