Mastiwa: Pemko Dumai Wajib Memperhatikan UU No 22 Tahun 2009 Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Parkir
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan melakukan pemungutan Retribusi Parkir di area UPT (Unit Pelayanan Terpadu) kecamatan Dumai Selatan.
Pemungutan Retribusi yang berada di 2 (dua) wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari di jalan Gatot Subroto tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) serta pengabaian terhadap jalan dalam hal ini juga diduga Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tidak melaksanakan Perpres (Peraturan Presiden) nomor 15 tahun 2015 tentang Kementrian PUPR.
Hal tersebut diatas dikemukakan Mastiwa SH salah seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai Advokat (Pengacara) muda di Kota Dumai (Sabtu, 27/03/2021).
"Kita sangat mengapresiasi gerak cepat Walikota Dumai H Paisal SKM MARS dalam menanggapi persoalan yang disampaikan warga terkait dengan kondisi jalan Gatot Subroto yang berada persis di depan area UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai beberapa hari lalu. Namun sangat di sayangkan, kerusakan jalan yang melintasi wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari itu selama ini diduga terjadi akibat berhentinya truk bermuatan berat untuk membayar Retribusi Parkir," ungkap Mastiwa.
"Seharusnya Pemerintah Kota Dumai dalam melakukan Pemungutan Retribusi melalui Dinas Perhubungan wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan dan Jalan), terlebih dalam memberhentikan mobil-mobil angkutan/ truk bermuatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 2 (dua) yang menyatakan harus memperhatikan, asas transparan, asas akuntable, asas berkelanjutan, asas partisipatif, asas bermanfaat, asas efisien dan efektif, asas seimbang dan asas terpadu serta mandiri. Dengan demikian, tujuan dari Undang-Undang LLAJ tersebut tidak tercapai karena aktifitas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai tersebut bertentangan dengan tujuan dari peraturan Undang-Undang dimaksud," terang Mastiwa.
Tidak hanya itu saja, Mastiwa juga memaparkan dan memberi pandangan secara tegas bahwa dalam Bab IV pasal 5 (lima), pemerintah bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dalam pembinaan. Larangan dan sanksi di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur, sebagaimana di dalam pasal 28 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Namun dalam kerusakan jalan dan kemacetan yang terjadi di jalan Gatot Subroto di wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan dimaksud, juga menjadi tanggung jawab Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 bahwa PUPR adalah menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan.
Dengan demikian tidak ada alasan Pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat lainnya yang menggunakan jalan tersebut, sebagaimana dilindungi oleh UU nomor 39 tahun 1999.
"Semestinya, Dinas Perhubungan dan PUPR maupun Pemerintah terkait menghindari tuntutan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yakni Pasal 273, 274 dan 275 yang mengatur secara jelas baik sanksi Pidana maupun Denda yang harus ditanggung oleh Pemerintah akibat dari tindakan yang mengabaikan hak masyarakat dimana dengan sanksi pidananya dari 1 tahun hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 120.000.000,00," papar Mastiwa.
"Bagaimana jika masyarakat di dua kelurahan itu menggugat pemerintah karena tindakan pemerintah tersebut sudah patut diduga melakukan pelanggaran dan pengabaian hak masyarakat ?" tanya Mastiwa SH yang juga sebagai pengurus DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Ketua Bidang Investigasi, Advokasi dan HAM. (***Tim)


Berita Lainnya
Melalui Wadah P3S, Dedi Saputra Sebutkan Pemimpin yang Terpilih Nantinya Benar-benar Memahami Masyarakat Kalangan Bawah
Ketua BKPRMI Kota Tangerang Rutin Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Pelindo Dumai Berkontribusi 2.4 Milyar Terhadap Pendapatan Daerah Kota Dumai
Warga RW 08 Kelurahan Cimone Jaya Akan Mengikuti Pemilihan RT Serentak
Sinergitas Dinas PUPR Dalam Melancarkan TMMD Ke 107
Ratusan Guru PAUD Antusias Hadiri Seminar Pendidikan
Pemuda Gonjong Limo Dumai Dikomandoi Ketua Harian Rikky Andesma, Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan An-Nuur
Bupati Manggarai Timur Sembuh dari Covid-19
Bangun Jalan Perumahan Di Tanjung Palas Kota Dumai, Kenda Guntara Tunjukkan Komitmen Membantu Kesulitan Masyarakat
Penemuan Sosok Mayat di Guntung, Kendaraan yang Ditunggangi ber Nopol Bengkalis
Anggota DPRD PDI-P Dumai Andi Silitonga 'Tak Henti' Berbuat untuk Rakyat
Viral Jenazah Dibawa Pulang Keluarga Pakai Motor, Ada Kisah di Baliknya