PILIHAN
Jokowi Digugat ke MA karena Naikkan Tarif BPJS 100 Persen
Jakarta (PantauNews.co.id) - Presiden Joko Widodo kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena menaikkan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kali ini digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Sebelumnya, Jokowi digugat oleh warga Surabaya bernama Kusnan Hadi.
Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Para hakim agung diminta membatalkan kenaikan tarif BPJS.
"Menyatakan Perpres No 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/12/2019).
Menurut pemohon, angka kenaikan iuran BPJS hampir mencapai 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat. Karena, jika mengambil contoh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) maka logika masyarakat sudah terbangun karena faktor kenaikan minyak internasional.
"Tapi logika tentang kenaikan sudah tergambar, hal ini tidak terjadi dalam kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen mengapa harus 100 persen mengapa tidak 150 persen atau pun dan lain lain sebagainya sementara dibandingkan asuransi swasta kenaikan hanya berkisar 5-10 persen tahun," ujar Rusdianto.
Kenaikkan BPJS itu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 (Huruf c,d dan e) UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 4 (huruf c,d dan e) UU 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Dengan kenaikan sebesar 100% selama 5 tahun atau 20% setiap tahun terhadap iuran BPJS, ini adalah angka yang sangat tidak wajar, karena kenaikan penghasilan yang tidak sampai 10% per tahun, tapi biaya Iuran wajib yang naik rata-rata setiap tahun sebesar 20% membuat ketidakseimbangan," papar Rusdianto.
Sebelumnya, Kusnan Hadi berharap MA membatalkan kenaikan 100 persen BPJS. Ia bahkan berharap putusan keluar sebelum Januari 2020.
"Semoga sebelum Januari 2020 putusan dari MA sudah keluar. Dan diterima oleh MA kembali seperti dulu," tutur Kusnan yang juga pengusaha warung kopi itu.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Dua Warga Negara Thailand Terjerat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Dumai
Tanggap dan Peduli Penyebaran Covid-19, Johannes MP Tetelepta Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Gonjong Limo Dumai Salurkan Bantuan Pembangunan DIC
Ketum KERIS Kunjungi DPP SKPPHI dan LPPKI Jakarta
Liverpool Layak Menduduki Gelar Juara di Liga Premier Inggris 2019-2020
Tidak ada Penambahan Manfaat,BPJS Kesehatan Naikkan Iuran Efektif Januari 2020.
Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 36 Personil Polres Dumai Dipimpin Oleh Kapolres
Propam Polres Dumai Wajibkan Seluruh Personil Polres Dumai dan Polsek Jajaran Patuhi Protokol Kesehatan
Dalam Rangka Hardiknas, Sukacita Murid SD 143 dan SD 77 Dikunjungi Kapolda dan Danrem
Kesal Tak Dipinjami Uang, Menantu Tega Bunuh Mertua
Ini Nomor Pengaduan Bantuan Sosial Dampak Covid-19: 08111022210
DPRD Pelalawan Minta PT PSJ Ganti Kebun Sawit Petani