• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Jokowi Digugat ke MA karena Naikkan Tarif BPJS 100 Persen

Redaksi

Jumat, 06 Desember 2019 04:51:00 WIB
Cetak


Jakarta (PantauNews.co.id) - Presiden Joko Widodo kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena menaikkan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kali ini digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Sebelumnya, Jokowi digugat oleh warga Surabaya bernama Kusnan Hadi.

Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Para hakim agung diminta membatalkan kenaikan tarif BPJS.

"Menyatakan Perpres No 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/12/2019).

Menurut pemohon, angka kenaikan iuran BPJS hampir mencapai 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat. Karena, jika mengambil contoh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) maka logika masyarakat sudah terbangun karena faktor kenaikan minyak internasional.

"Tapi logika tentang kenaikan sudah tergambar, hal ini tidak terjadi dalam kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen mengapa harus 100 persen mengapa tidak 150 persen atau pun dan lain lain sebagainya sementara dibandingkan asuransi swasta kenaikan hanya berkisar 5-10 persen tahun," ujar Rusdianto.

Kenaikkan BPJS itu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 (Huruf c,d dan e) UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 4 (huruf c,d dan e) UU 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dengan kenaikan sebesar 100% selama 5 tahun atau 20% setiap tahun terhadap iuran BPJS, ini adalah angka yang sangat tidak wajar, karena kenaikan penghasilan yang tidak sampai 10% per tahun, tapi biaya Iuran wajib yang naik rata-rata setiap tahun sebesar 20% membuat ketidakseimbangan," papar Rusdianto.

Sebelumnya, Kusnan Hadi berharap MA membatalkan kenaikan 100 persen BPJS. Ia bahkan berharap putusan keluar sebelum Januari 2020.

"Semoga sebelum Januari 2020 putusan dari MA sudah keluar. Dan diterima oleh MA kembali seperti dulu," tutur Kusnan yang juga pengusaha warung kopi itu.

Sumber: Detik.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dukungan Tokoh Muda terhadap Kepemimpinan Wanita di Pilkada Pekanbaru

RMP Bersama Kotak Band Akan Gelar Konser Kebangsaan Di Kota Tangerang

Rawan Kebakaran, Babinsa Koramil 02/BK Terus Pantau Lokasi Titik - titik Api

Pembacaan Putusan Gugatan Hasil Pileg Usai, MK Kabulkan 12 Perkara

Pemerintah Resmi Terbitkan Izin Vaksin Untuk Anak-Anak

Dua Orang Laka Kerja di PT MSSP Dumai Alami Luka Bakar

Agustus 2022 KI Banten Meregistrasi 6 Surat Permohonan Sengketa Informasi

Ketua GRIB Dumai Melalui PAC Sungai Sembilan, Tanggapi Isu Kampanye Hitam terhadap H. Paisal Sugiyarto

Danrem 073/Makutarama Kunjungi Kendal, Silaturahim dengan Tokoh Agama

Melalui Program PTSL, Lurah Kampung Baru Gandeng BPN Dumai Terkait Sengketa Tanah Masyarakat

Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS

Jembatan Bangkinang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved