Satpol PP Pekanbaru Bakal Bubarkan Kerumuman Perayaan Malam Tahun Baru
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang pesta perayaan malam tahun baru. Satpol PP bakal bubarkan paksa jika ada kerumunan dalam bentuk apapun.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menegaskan, kebijakan itu berdasarkan SE Walikota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang melarang perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19.
"Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan," tegas Burhan, Selasa (29/12/2020).
Ia mengimbau warga mengikuti arahan walikota dan menyambut tahun baru dengan aman di masa pandemi. Ia juga meminta pengelola hotel dan tempat hiburan beroperasi dalam batas waktu yang ditentukan.
"Mari kita jaga diri kita, keluarga dan lingkungan kita, di rumah saja dan berdoa. Kepada pengelola hotel dan tempat hiburan malam, tolong ikuti surat edaran walikota Pekanbaru dengan baik, demi mencegah penularan Covid-19," jelasnya.
Berita Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT melalui surat edarannya telah melarang warga untuk menggelar perayaan tahun baru. Kecuali pelaksanaan ibadah dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
Kemudian pada poin pertama, Walikota mengatakan bahwa seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru dapat tetap membuka dan menjalankan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan dilakukan dengan ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya dalam SE tersebut Walikota mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas bepergian keluar kota selama liburan tahun baru, agar dapat lebih terhindar dari Covid-19. Seluruh pelaku dan penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan juga diminta untuk membatasi jam operasional pada pukul 20.00 WIB.
Camat/lurah/RT/RW juga diminta mengimbau seluruh masyarakatnya, agar mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas dan mengampanyekan 3 M atau memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan. ***


Berita Lainnya
Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Menilai TJSL Kurang Tersosialisasikan Secara Optimal
RGB Gelar Lagi Forum Diskusi Melalui Kegiatan Konsolidasi Media Portalradaksi.com
Johan Budi mantan jubir KPK Maju Sebagai Calek Usungan PDIP
Polisi Hentikan Sejenak Aktivitas Jalanan di Bireun
Sosialiasi Edaran Tatib Menghadiri Persidangan, PN Dumai Undang Wartawan
Terekam CCTV, Suami Bakar Diri dan Keluarga Sempat Beli Bensin di SPBU
Lantik Gubernur LIRA Riau Harmen Fadly, Yusuf Rizal: Pegang Teguh Integritas
Aktivis dan Jurnalis ini Gugat Rp100 Miliar Beberapa Pejabat Eksekutif dan Legislatif Provinsi Riau
Penangkapan Dua Harimau Eka dan Tora Singka Zoo Berjalan Dramastis
Cerita Petugas Medis di Wuhan, Pakai Popok karena Urus Pasien Corona
Tercatat 211 Kasus dan 490 Pasien DBD di RSUD Dumai, Dinkes Himbau Tingkatkan Goro
APBDes Belum Disahkan, Perangkat Desa di Bengkalis Gigit Jari