Perseteruan Jual Beli Saham Antara PT Asia Raya Nusa Energi dan PT Batam Indah Samudera Berakhir Damai
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai atas Perseteruan Jual Beli Saham senilai US$ 3 Juta.
Razi Mahfudzi, SH selaku Pengacara dari PT. Asia Raya Nusa Energi saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (27-01-2022) di Jakarta mengatakan Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai pada Januari 2022 di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta.
"Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Damai, maka secara hukum segala tuntutan terkait dengan persoalan jual beli saham antara PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah selesai dalam Perjanjian Damai tersebut", ujar Razi Mahfudzi yang juga Wasekjen LBH HKTI Jaya
"PT. Batam Indah Samudra bersedia untuk memberikan kompensasi sejumlah uang sebagai bentuk komitmen penyelesaian", ulasnya
Razi Mahfudzi menjelaskan sebelumnya sempat terjadi deadlock mengenai point-point dalam Perdamaian, akan tetapi hal tersebut berhasil diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.
"Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang, dan alot akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat, sehingga persolaan ini tidak sampai berlarut-larut, dan merugikan kedua belah pihak meskipun kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan kami, akan tetapi kami tetap menerima dan mengapresiasi hal tersebut,” tutur Razi Mahfudzi salah satu Founder Lex Prospicit Lawfirm ini
Razi juga berterima kasih kepada Kuasa Hukum dari PT. Batam Indah Samudra Frans Ringo, SH yang terus mengupayakan jalan damai dalam penyelesaian kasus ini.
"Mengingat kembali kebelakang kasus ini bermula karena masih adanya tunggakan sebesar US$ 732.767.17 (Tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh tujuh belas dollar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 10 Miliar Rupiah atas jual beli saham senilai US$ 3 Juta antara PT. Asia Nusa Raya Energi yang dimiliki oleh Effendi Siradjuddin yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) dengan PT. Batam Indah Samudra, saat itu PT. Batam Indah Samudra selaku pembeli menolak untuk membayarkan sisa piutang atas pembelian saham tersebut"
"Sehingga PT. Asia Nusa Raya Energi melalui Kuasa Hukumnya saya (Razi Mahfudzi, S.H) sempat melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan Perdamaian", tutup Razi Mahfudzi. (MG)


Berita Lainnya
Amris Menghimbau, Jangan Mau Terpedaya dengan Akun Facebook yang Mengatasnamakannya Meminta-minta
Bye-bye! Awal Februari Sederet Ponsel Ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp
Bupati Rohil Terkesima, Kawasan Hutan Kota yang Disulap Jadi Tempat Wisata
Herdi Salioso Pimpin Prosesi Pemberhentikan dengan Hormat 13 ASN di Lingkungan Pemko Dumai
Perhatian Lingkungan Sekitar, PT Pelindo Dumai Bantu Bahan Baku Disinfektan
Ketidakhadiran PT Sumber Jaya Industri Oleo di Bipartit I , SPN Dumai Sesalkan Sikap Perusahaan
Sambut Ramadhan Ditengah COVID-19, Komunitas Facebook GCD Bagi-bagi Takjil
Tim Kelurahan Sukajadi Dumai Kota Siap Menangkan Paisal-Sugiarto untuk Dua Periode
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Syaiful Milah: PPDB Sistem Zonasi Kurang Berkeadilan
Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Dumai Adakan Kegiatan Anjang Sana
Palapa Ring Rampung, Tarif Internet Se-Indonesia Bisa Satu Harga
H Tasril Jamal, Sosok Anggota DPRD Kota Tangerang yang Dinilai Peduli Pelayanan Publik