Perseteruan Jual Beli Saham Antara PT Asia Raya Nusa Energi dan PT Batam Indah Samudera Berakhir Damai
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai atas Perseteruan Jual Beli Saham senilai US$ 3 Juta.
Razi Mahfudzi, SH selaku Pengacara dari PT. Asia Raya Nusa Energi saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (27-01-2022) di Jakarta mengatakan Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai pada Januari 2022 di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta.
"Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Damai, maka secara hukum segala tuntutan terkait dengan persoalan jual beli saham antara PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah selesai dalam Perjanjian Damai tersebut", ujar Razi Mahfudzi yang juga Wasekjen LBH HKTI Jaya
"PT. Batam Indah Samudra bersedia untuk memberikan kompensasi sejumlah uang sebagai bentuk komitmen penyelesaian", ulasnya
Razi Mahfudzi menjelaskan sebelumnya sempat terjadi deadlock mengenai point-point dalam Perdamaian, akan tetapi hal tersebut berhasil diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.
"Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang, dan alot akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat, sehingga persolaan ini tidak sampai berlarut-larut, dan merugikan kedua belah pihak meskipun kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan kami, akan tetapi kami tetap menerima dan mengapresiasi hal tersebut,” tutur Razi Mahfudzi salah satu Founder Lex Prospicit Lawfirm ini
Razi juga berterima kasih kepada Kuasa Hukum dari PT. Batam Indah Samudra Frans Ringo, SH yang terus mengupayakan jalan damai dalam penyelesaian kasus ini.
"Mengingat kembali kebelakang kasus ini bermula karena masih adanya tunggakan sebesar US$ 732.767.17 (Tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh tujuh belas dollar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 10 Miliar Rupiah atas jual beli saham senilai US$ 3 Juta antara PT. Asia Nusa Raya Energi yang dimiliki oleh Effendi Siradjuddin yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) dengan PT. Batam Indah Samudra, saat itu PT. Batam Indah Samudra selaku pembeli menolak untuk membayarkan sisa piutang atas pembelian saham tersebut"
"Sehingga PT. Asia Nusa Raya Energi melalui Kuasa Hukumnya saya (Razi Mahfudzi, S.H) sempat melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan Perdamaian", tutup Razi Mahfudzi. (MG)


Berita Lainnya
Kegiata Hari HPN 2021 PWI Berbagi Sembako dan Masker kepada Masyarakat Cilacap
Partisipasi Aktif Dalam Menjaga Lingkungan, Pertamina Raih Penghargaan Walikota Dumai
Lulus Seleksi Kompetensi Dasar,261 CPNS Rencana Somasi MenPAN-RB
Hari Ini Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2020 Dibuka, Jangan Konvoi!
Cegah Penyebaran Covid-19, Lurah-Babinsa Kampung Baru Gelar Penyemprotan Desinfektan
Walikota Dumai Melepas Kepulangan Pasien 01 Yang Sudah Sembuh
PKS Berduka, Akhirnya Muhammad Fadli AR Dipanggil Sang Khalid Setelah Bertarung Melawan Penyakit
Samade Dan Rumah Tamadun Gelar Seminar Penguatan UMKM Di Rohil
Sharing Wawasan Terkait Pengolahan Minyak Bumi, PT KPI RU Dumai Gelar Goes to School di SMA Santo Tarcisius
Acap Langgar Jam Operasional Hiburan Malam di Dumai, Pengamat ini 'Tantang' Keberanian Walikota
Tunda Pembayaran Honor RT/RW se Kota Pekanbaru, Ini Penjelasan Sekdako
Ruas Jalan Watu Cie-Deno Sangat Strategis Bagi Peningkatan Ekonomi Warga