Perseteruan Jual Beli Saham Antara PT Asia Raya Nusa Energi dan PT Batam Indah Samudera Berakhir Damai
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai atas Perseteruan Jual Beli Saham senilai US$ 3 Juta.
Razi Mahfudzi, SH selaku Pengacara dari PT. Asia Raya Nusa Energi saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (27-01-2022) di Jakarta mengatakan Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai pada Januari 2022 di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta.
"Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Damai, maka secara hukum segala tuntutan terkait dengan persoalan jual beli saham antara PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah selesai dalam Perjanjian Damai tersebut", ujar Razi Mahfudzi yang juga Wasekjen LBH HKTI Jaya
"PT. Batam Indah Samudra bersedia untuk memberikan kompensasi sejumlah uang sebagai bentuk komitmen penyelesaian", ulasnya
Razi Mahfudzi menjelaskan sebelumnya sempat terjadi deadlock mengenai point-point dalam Perdamaian, akan tetapi hal tersebut berhasil diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.
"Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang, dan alot akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat, sehingga persolaan ini tidak sampai berlarut-larut, dan merugikan kedua belah pihak meskipun kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan kami, akan tetapi kami tetap menerima dan mengapresiasi hal tersebut,” tutur Razi Mahfudzi salah satu Founder Lex Prospicit Lawfirm ini
Razi juga berterima kasih kepada Kuasa Hukum dari PT. Batam Indah Samudra Frans Ringo, SH yang terus mengupayakan jalan damai dalam penyelesaian kasus ini.
"Mengingat kembali kebelakang kasus ini bermula karena masih adanya tunggakan sebesar US$ 732.767.17 (Tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh tujuh belas dollar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 10 Miliar Rupiah atas jual beli saham senilai US$ 3 Juta antara PT. Asia Nusa Raya Energi yang dimiliki oleh Effendi Siradjuddin yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) dengan PT. Batam Indah Samudra, saat itu PT. Batam Indah Samudra selaku pembeli menolak untuk membayarkan sisa piutang atas pembelian saham tersebut"
"Sehingga PT. Asia Nusa Raya Energi melalui Kuasa Hukumnya saya (Razi Mahfudzi, S.H) sempat melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan Perdamaian", tutup Razi Mahfudzi. (MG)


Berita Lainnya
Nyawa Melayang Salah Seorang Anggota FAP Tekal Dumai, Nandar Ngah: Kita Tunggu Hasil Visum dan Keterangan Resmi Polres Dumai
Musyawarah Tim Formatur Pemilihan Ketua DKM Masjid Jami' Baabussalaam Berjalan Alot
Ciptakan Situsi Aman dan Nyaman saat Bulan Suci Ramadhan
Manager Comrel PT Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
Serius Perangi Narkoba, PJS Siantar Gelar Seminar Anti Narkoba
Kenali Sejarah Kepada Generasi Kampus, STAI Ar Ridho Kunjungi Candi Muara Takus
Situasi di Manokwari Mulai Mencekam, Warga Pendatang Dihimbau Tidak Keluar Rumah
Pelaksanaan Qurban Di Mesjid Al Muslimin Dumai
Peduli Warga Dumai, Hendri Sandra Bagi-Bagikan Masker
Tempat Parkir Puskesmas Karawaci Baru Pindah Ke Lahan Kosong Milik Pemko Tangerang
Warga Desa Salindu Antusias Ikuti Program Vaksinasi
Atasi Asap, Pemerintah Harus Verifikasi Perizinan Perkebunan dan Kehutanan