Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda
ROKANHULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyakit Menular dan Ranperda MDTA yang hari ini, Selasa (29/12/2020) dijadwalkan disahkan, batal dilakukan. Alasannya, hasil fasilitasi yang dilakukan Panitia Khusus 2 Ranperda tersebut belum diteken Sekda Provinsi Riau Yan Prana.
Seperti diketahui, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda MDTA dan Penanganan Penyakit Menular sudah selesai melakukan tugasnya. Hasil pembahasan tersebut juga sudah dilakukan Fasilitasi dan Harmonisasi di Pemprov Riau.
"Namun sayangnya, hasil fasilitasi tersebut informasinya belum diteken oleh Sekda Prov Riau yang saat ini tengah berhalangan tetap. Makanya pengesahan 2 Ranperda ini kami tunda dulu hingga hasil fasilitasi itu diteken pejabat berwenang," cakap Nono.
Nono juga mengharapkan, PLH Sekdaprov Riau yang sudah ditunjuk gubernur segera meneken Hasil Fasilitasi tersebut sehingga 2 Ranperda ini bisa segera disahkan dalam paripurna DPRD.
"2 Ranperda ini kan dibahas di tahun 2020 jangan sampai disahkan 2021. Apalagi Perda Penanganan Penyakit menular inikan sifatnya sangat urgens untuk penanganan Covid-19. Untuk itu kami berharap Pemprov segera meneken Hasil Fasilitasi dan Harmonisasi itu sehingga kami bisa segera mengesahkan Ranperda tersebut," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Rokan Hulu Sukiman berharap Hasil Fasilitasi dari Pemprov Riau ini dapat diterima pada awal Januari 2020 mendatang. Sukiman juga berharap DPRD menjadwal ulang pelaksanaan Paripurna Pengesahan 2 Ranperda tersebut dikarenakan pentingnya perda tersebut bagi Pemkab Rohul.
"Dari pemerintah kami harapkan 2 Ranperda segera disahkan karena perda ini sangat penting sebagai dasar kami dalam peningkatan kesejahteraan guru MDTA dan juga payung hukum dalam pendisiplinan warga menaati protokol kesehatan saat Pandemi ini," pungkas Sukiman. ***


Berita Lainnya
Terkait Batas Wilayah, Tokoh Adat dan Kades dari Dua Desa Telah Sepakat
Polda Riau Siap Gelar Pengamanan PSU di Inhu dan Rohul
Irma: Semoga Besok Pelayanan Kembali Normal
Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung: Saya Dapat Skep Pindah dari KASAD
Sambut Hari Bhayangkara Ke 76, Polres Rohul Akan Gelar Aksi Donor Darah Presisi
Direktur PKS PT NHR, JK Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Disnaker Provinsi Riau
Pengurus DPC PJS Pekanbaru Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Ketua DPC PJS Pekanbaru
Babinsa Bukit Nenas Hadiri Syukuran Di Masjid Nurul As'ad
Lurah Gurun Panjang Himbau Warga Agar Ikuti Program PTSL
Prihatin dengan Kondisi Rizky Febian Bocah Pengidap Penyakit Langka, Ketua DPRD Pekanbaru Pastikan Bantuan Mengalir
Fraksi PKB DPRD Kuansing Pertanyakan Kebijakan Bupati
Babinsa Kelurahan Kampung Baru Bersama Remaja Mushola Al Amin