Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda

ROKANHULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyakit Menular dan Ranperda MDTA yang hari ini, Selasa (29/12/2020) dijadwalkan disahkan, batal dilakukan. Alasannya, hasil fasilitasi yang dilakukan Panitia Khusus 2 Ranperda tersebut belum diteken Sekda Provinsi Riau Yan Prana.
Seperti diketahui, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda MDTA dan Penanganan Penyakit Menular sudah selesai melakukan tugasnya. Hasil pembahasan tersebut juga sudah dilakukan Fasilitasi dan Harmonisasi di Pemprov Riau.
"Namun sayangnya, hasil fasilitasi tersebut informasinya belum diteken oleh Sekda Prov Riau yang saat ini tengah berhalangan tetap. Makanya pengesahan 2 Ranperda ini kami tunda dulu hingga hasil fasilitasi itu diteken pejabat berwenang," cakap Nono.
Nono juga mengharapkan, PLH Sekdaprov Riau yang sudah ditunjuk gubernur segera meneken Hasil Fasilitasi tersebut sehingga 2 Ranperda ini bisa segera disahkan dalam paripurna DPRD.
"2 Ranperda ini kan dibahas di tahun 2020 jangan sampai disahkan 2021. Apalagi Perda Penanganan Penyakit menular inikan sifatnya sangat urgens untuk penanganan Covid-19. Untuk itu kami berharap Pemprov segera meneken Hasil Fasilitasi dan Harmonisasi itu sehingga kami bisa segera mengesahkan Ranperda tersebut," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Rokan Hulu Sukiman berharap Hasil Fasilitasi dari Pemprov Riau ini dapat diterima pada awal Januari 2020 mendatang. Sukiman juga berharap DPRD menjadwal ulang pelaksanaan Paripurna Pengesahan 2 Ranperda tersebut dikarenakan pentingnya perda tersebut bagi Pemkab Rohul.
"Dari pemerintah kami harapkan 2 Ranperda segera disahkan karena perda ini sangat penting sebagai dasar kami dalam peningkatan kesejahteraan guru MDTA dan juga payung hukum dalam pendisiplinan warga menaati protokol kesehatan saat Pandemi ini," pungkas Sukiman. ***
Berita Lainnya
Kapolda M Iqbal: Kejaksaan Adalah Mitra Strategis Dalam Penegakan Hukum
PJC Gelar Seminar Dalam Rangka Ulang Tahun Ke 14
Polisi Ini Sisihkan Gaji Untuk Membantu Warga Miskin
Polda Riau Gerak Cepat Lakukan Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Oknum Polwan
DPD PWRI Riau Berikan Piagam Penghargaan Kepada Forkopimda Riau
PC Ansor Dan Banser Kabupaten Pelalawan Sukses Menyelenggarakan DTD Angkatan VIII
Pengurus DPC PWRI Dumai Audiensi Bersama GM PT Wilmar Group
Semangat Goro Kelurahan Bagan Besar Timur, Kebersamaan Babinsa dengan Masyarakat
Pertamina Berdayakan Kader Posyandu Pada Pelatihan Pijat Bayi Di Dumai
FORMASI Riau Desak MK Cabut Revisi UU KPK
Ketua Yayasan Bening Nusantara Pertanyakan Pencapaian Perumda RHJ
Via Pelabuhan Tikus Dumai, Polda Riau Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Singa-Leopard