Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda
ROKANHULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyakit Menular dan Ranperda MDTA yang hari ini, Selasa (29/12/2020) dijadwalkan disahkan, batal dilakukan. Alasannya, hasil fasilitasi yang dilakukan Panitia Khusus 2 Ranperda tersebut belum diteken Sekda Provinsi Riau Yan Prana.
Seperti diketahui, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda MDTA dan Penanganan Penyakit Menular sudah selesai melakukan tugasnya. Hasil pembahasan tersebut juga sudah dilakukan Fasilitasi dan Harmonisasi di Pemprov Riau.
"Namun sayangnya, hasil fasilitasi tersebut informasinya belum diteken oleh Sekda Prov Riau yang saat ini tengah berhalangan tetap. Makanya pengesahan 2 Ranperda ini kami tunda dulu hingga hasil fasilitasi itu diteken pejabat berwenang," cakap Nono.
Nono juga mengharapkan, PLH Sekdaprov Riau yang sudah ditunjuk gubernur segera meneken Hasil Fasilitasi tersebut sehingga 2 Ranperda ini bisa segera disahkan dalam paripurna DPRD.
"2 Ranperda ini kan dibahas di tahun 2020 jangan sampai disahkan 2021. Apalagi Perda Penanganan Penyakit menular inikan sifatnya sangat urgens untuk penanganan Covid-19. Untuk itu kami berharap Pemprov segera meneken Hasil Fasilitasi dan Harmonisasi itu sehingga kami bisa segera mengesahkan Ranperda tersebut," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Rokan Hulu Sukiman berharap Hasil Fasilitasi dari Pemprov Riau ini dapat diterima pada awal Januari 2020 mendatang. Sukiman juga berharap DPRD menjadwal ulang pelaksanaan Paripurna Pengesahan 2 Ranperda tersebut dikarenakan pentingnya perda tersebut bagi Pemkab Rohul.
"Dari pemerintah kami harapkan 2 Ranperda segera disahkan karena perda ini sangat penting sebagai dasar kami dalam peningkatan kesejahteraan guru MDTA dan juga payung hukum dalam pendisiplinan warga menaati protokol kesehatan saat Pandemi ini," pungkas Sukiman. ***


Berita Lainnya
Kapolres Dumai Berikan Santunan Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Diikuti Puluhan Masyarakat, Kapolres Rohul Lepas Program Balik Gratis
Ops Zebra LK 2022, Satlantas Polres Inhu Razia di 3 Titik
Kapolres Dumai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Jajaran Personil Polres Dumai
Kasat Lantas: Untuk Memudahkan Pemudik Jika Ban Kenderaannya Kempes
Walikota Dumai H. Paisal Buka Festival Memancing di Pantai Puak
Babinsa Kelurahan Guntung Lakukan Patroli Karhutla
Wagubri Tinjau Pekerjaan Aspal dan Jalan Provinsi
Lirik Potensi Bisnis Batubara, Riau Buka Pintu Bagi Investor
Dedek Fernanda Maju Sebagai Kandidat Untuk Kota Dumai Sebagai Ketua Karang Taruna
Karutan Pekanbaru Angkat Bicara Bahwa Tidak Benar Barang Narkoba Berasal dari Rutan
Tetap Berkomitmen Jaga Budaya Safety, PT KPI RU Dumai Tutup Rangkaian Bulan K3