Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda
ROKANHULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyakit Menular dan Ranperda MDTA yang hari ini, Selasa (29/12/2020) dijadwalkan disahkan, batal dilakukan. Alasannya, hasil fasilitasi yang dilakukan Panitia Khusus 2 Ranperda tersebut belum diteken Sekda Provinsi Riau Yan Prana.
Seperti diketahui, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda MDTA dan Penanganan Penyakit Menular sudah selesai melakukan tugasnya. Hasil pembahasan tersebut juga sudah dilakukan Fasilitasi dan Harmonisasi di Pemprov Riau.
"Namun sayangnya, hasil fasilitasi tersebut informasinya belum diteken oleh Sekda Prov Riau yang saat ini tengah berhalangan tetap. Makanya pengesahan 2 Ranperda ini kami tunda dulu hingga hasil fasilitasi itu diteken pejabat berwenang," cakap Nono.
Nono juga mengharapkan, PLH Sekdaprov Riau yang sudah ditunjuk gubernur segera meneken Hasil Fasilitasi tersebut sehingga 2 Ranperda ini bisa segera disahkan dalam paripurna DPRD.
"2 Ranperda ini kan dibahas di tahun 2020 jangan sampai disahkan 2021. Apalagi Perda Penanganan Penyakit menular inikan sifatnya sangat urgens untuk penanganan Covid-19. Untuk itu kami berharap Pemprov segera meneken Hasil Fasilitasi dan Harmonisasi itu sehingga kami bisa segera mengesahkan Ranperda tersebut," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Rokan Hulu Sukiman berharap Hasil Fasilitasi dari Pemprov Riau ini dapat diterima pada awal Januari 2020 mendatang. Sukiman juga berharap DPRD menjadwal ulang pelaksanaan Paripurna Pengesahan 2 Ranperda tersebut dikarenakan pentingnya perda tersebut bagi Pemkab Rohul.
"Dari pemerintah kami harapkan 2 Ranperda segera disahkan karena perda ini sangat penting sebagai dasar kami dalam peningkatan kesejahteraan guru MDTA dan juga payung hukum dalam pendisiplinan warga menaati protokol kesehatan saat Pandemi ini," pungkas Sukiman. ***


Berita Lainnya
Ultimatum Buruh: Jika PT. SJIO Mangkir , Mayday Jadi Panggung Perlawanan di KID
Perkuat Sinergi, Wali Kota Dumai Sambut Hangat Kunjungan Kapolres di Rumah Dinas
Rumah Pangkas Kita Binaan Apical , Kini Ramai Dikunjungi Pelanggan
Dumai Tetap Aman dan Kondusif Pasca Pilkada, Apresiasi dari Ketua DPC GRIB Jaya Dumai
Wakil Ketua BK DPRD Riau: Jika Ada Laporan Kasus Lainnya, Kami Tunggu!
Ibu Hamil Korban Banjir Yang Dievakuasi Kapolres Rohul, Kini Bayinya Sudah Lahir dengan Sehat
Ratusan Anggota KTH "Kami Sepakat" Desa Sei Kuning Laksanakan Tanam Perdana 2000 Pohon
Ratusan Siswa dan Mahasiswa Se-Kota Dumai Ikrarkan Deklarasi Anti Narkoba
Usulan Revisi KLHS RZWP3K Telah Ditandatangani Gubernur Riau
Pedestrian Jalan Janur Kuning Diperbaiki Tanpa Bebani APBD, Komitmen Pemeliharaan Proyek Terus Berjalan
Iptu Gia Ginting: Saya Netral, Saya Berada Ditengah, Tidak Memihak
Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Daun Ganja