• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

MKA LAM Riau Minta DPH Batalkan Rapim, H Muhamad Sabirin: Ditepuk Tepung Tawar Dulu Baru Sah Menyandang Datuk Sri

PantauNews

Selasa, 12 April 2022 12:37:49 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Beredar berita bahwa Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau menyurati DPH untuk membatalkan Rapat Pimpinan yang di Gelar oleh DPH LAM Riau yang dilaksanakan pada 11 April 2022 pada pukul 21.00 WIB bertempat di Pekanbaru menimbulkan rekasi dari tokoh masayrakat Riau.

Surat yang ditandatangani oleh Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf selaku MKA LAMR serta Datuk H Taufik Ikram Jamil selaku sekretaris MKA LAMR membuat  H. Muhammad Sahrin angkat bicara terkait permintaan pembatalan tersebut.

H. Muhammad Sahrin mempertanyakan dasar  MKA yang mengatakan bahwa rapat Pimpinan yang di gelar oleh DPH LAMR tidak sesuai aturan, “dan MKA LAMR Minta DPH LAM Riau Batalkan Pimpinan MKA & DPH se-Riau," ucap H. Muhamad Sahrin., Senin (11/4/22)

H. Muhammad Sahrin mengatakan, Dengan adanya berita salah satu media online ini yang dikeluarkan MKA, maka dengan sesungguhnya MKA Tidak tahu aturan organisasi, padahal sebelumnya MKA sudah mengeluarkan surat keputusan, Mubes dilaksanakan tanggal 18 Mei 2022, bertempat di aula Serindit. 

“Karena MKA mengeluarkan surat itulah DPH, mengundang semua para pemilik suara se kabupaten kota se-Riau untuk musyawarah di kantor LAMR, dan mengundang MKA untuk rapat bersama, tetapi kenapa kok surat ( berita pembatalan yang dibuat) Tidak sesuai aturan MKA, ada apa sebenarnya dengan MKA?," kata H. Muhammad Sahrin. 

Selanjutnya H. Muhammad Sahrin mempertenyakan keabsahan dari Datuk majohan Yusuf sebagai ketua MKA LAM Riau. Hal ini kata Muhammad Sahrin, berdasarkan sepengetahuannya seseorang yang berhak menyandang gelar Adat di LAM Riau apabila dia sudah ditabalkan.

"Tetapi yang saya ketahui karena saya selalu main ke LAMR, yang pasti MKA itu untuk saat ini tidak punya ketua, karena datuk  H. R Marjohan Yusuf belum sah jadi ketua MKA, karena Tidak punya SK dan belum di Tabalkan, jadi yang saya tahu di LAM itu selama ini, yang memakai Datuk seri itu di Tabalkan (ditepuk tepung tawar) dulu baru sah menyandang Datuk seri, seperti presiden RI bapak Jokowi, di Tabalkan menjadi Datuk seri setia amanah negara, barulah gelar ini sah," beber H. Sahrin. 

Jadi dengan tidak adanya SK dan belum di Tabalkannya sebagai ketua MKA, sambung H. Muhammad Sahrin, bapak H. R Marjohan Yusuf Tidak layak mengambil keputusan, karena belum legal menjadi ketua MKA.

“jadi seharusnya yang mundur itu adalah H. R Marjohan Yusuf, bukan yang disuruh mundur itu Datuk seri Syahril Abu bakar, seharusnya H. R Marjohan Yusuf itu malu, belum punya SK tetapi sudah menanda tangani surat-surat di MKA, memalukan sekali, bagi saya yang mengerti aturan organisasi ini sangat memalukan, tanpa SK sudah mengaku-mengaku sebagai ketua, dan membuat keputusan sendiri," kata H. Muhammad Sahrin.

“Dengan ini saya meminta H. R Marjohan Yusuf mengundurkan diri, dari pada nanti di Mubes tidak di anggap, karena tidak punya SK dan belum di Tabalkan, jangan sampai bapak H. R Marjohan Yusuf malu didepan peserta mubes nantinya," pungkas H. Muhammad Sahrin. 

Lebih dalam H Muhammad Sahrin mengatakan, Seharusnya sekretaris MKA Datuk H, Taufik Ikram Jamil, mengerti aturan itu, kok malah ikut-ikutan menanda tangani surat yang ketua MKA nya masih ilegal karena Tidak punya SK dan belum di tabalkan, seharusnya Datuk Taufik ikram Jamil mengingatkan, H. R Marjohan Yusuf, bukan malah ikut menanda tangani surat menyurat yang dikeluarkan MKA. 

Tambahnya, Jangan gara-gara ingin bertarung di Mubes LAM Riau, membuat kegaduhan dan di sebarkan melalui medsos, selayaknya mubes itu di kembalikan semua keputusan sama yang memiliki suara di mubes nantinya, demikian harapan saya sebagai masyarakat yang sudah malang melintang di organisasi, jangan kita merusak tatanan yang ada dalam organisasi itu, mohon maaf bukan menggurui ," tutup H. Muhammad Sahrin mengakhiri saat di wawancarai media ini, Senin (11/4/2022) malam. 

Saat dikonfirmasi ketua MKA LAMR, H. R Marjohan Yusuf melalui seluler nya, ternyata nomor selulernya yang dituju tidak diangkat.(***)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua DPRD Minta Pemkab Inhu Segera Menindaklanjuti Laporan Warga Soal Limbah PT SJML

Saraf Terjepit Kambuh, Seorang Warga Terkapar di Pinggir Jalan Dibantu Personel Brimob

Ketua Umum DPP PUJAKESUMA Sambangi Pengurus Wilayah dan Daerah se-Provinsi Riau

Ribuan Warga Dumai Antusias Ikuti Colour Run, Walikota: Akan Jadi Agenda Tahunan

Warga Desa Sialang Jaya Rohul Bubuhkan Tanda Tangan Pemberhentian Kades

Siak Merupakan Daerah Penderita ISPA Terbanyak di Riau

PJS Kabupaten Pelalawan Resmi Terbentuk, Pranseda Simanjuntak, S.H Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua

Kadis DLH Rohil Suwandi: Petugas Kebersihan dan Taman Besok Gajian

Dihadiri Wabup, Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna PAW Anggota Fraksi PAN, Jabatan H Abu Bakar

Masyarakat Riau Diharapkan Ambil Peran Kelola Blok Rokan

Gelar Closing Ceremony Bulan Energy and Loss, GM Ajak Pekerja Terus Jaga Budaya Sadar Energi

BAPERA kota Dumai Hadir di tengah Masyarakat , Andi Castelo: Kita Akan Adakan Pelantikan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved