Agar Jalan Tidak Hancur dan Demi Keselamatan Pengendara, FPAN Pasang Rambu
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Puluhan warga yang berasal dari 7 desa/kelurahan se-Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau memasang rambu lalu lintas dilarang masuk bagi kenderaan diatas kelas jalan.
Warga yang tergabung dalam Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Kecamatan Pasir Penyu, sejak terbentuk pada pekan lalu dan mulai melakukan aksi penghadangan pada 1 Juni 2021 lalu, menghadang dan menyetop setiap kenderaan jenis truck angkutan barang over tonase melintas di Jalan Elak Desa Batu Gajah.
Setelah Jalan Elak diperbaiki karena rusak parah akibat dilalui kenderaan over tonase, kini warga memasang rambu di Jalan Sudirman Kota Airmolek, Senin (7/6/2021).
Penasihat FPAN Kecamatan Pasir Penyu, H Hatta Munir kepada media ini, Senin 7 Juni 2021 menegaskan, pemasangan rambu maksimal 8 ton itu untuk mengingatkan para supir truck tidak boleh melewati jalan yang sudah ada rambu larangan khususnya kenderaan yang melebihi muatan dari 8 ton.
"Sebenarnya sudah cukup lama terpasang tapi para supir tidak mengindahkannya. Karena selama ini dari pihak yang berwenang didalam penegakan hukum tidak melakukan penindakan," kata Hatta Munir.
Akibatnya, sambung Hatta, kenderaan yang muatannya melebihi kapasitas daya dukung badan jalan. Sehingga jalan yang baru selesai di aspal di Jalan Sudirman (jalur dua) Kota Airmolek rusak akibat setiap hari dilalui kenderaan bermuatan berat.
Disamping itu, kata Hatta Munir, kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas, seperti truck pengangkut batu bara, truck tangki CPO, truck pengangkut TBS dan truck pengangkut barang-barang toko yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas terhadap manusia.
Ironisnya lagi, lanjutnya, truck pengangkut TBS dengan muatan melebihi tinggi bak truck tanpa memasang jaring pengaman TBS, sangat rawan jika buah sawit tersebut jatuh kejalan atau menimpa pengendara sepeda motor yang sedang melintas atau orang lain yang kebetulan berjalan kaki.
"Untuk itu, kita berharap kepada pihak terkait didalam pengawasan angkutan jalan raya agar dapat menindak tegas setiap supir yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Sebab, selama ini tidak ada penindakan atau penegakan hukum, sehingga membuat warga turun ke jalan untuk menertibkan setiap kenderaan yang melebihi daya angkut diatas 8 ton," pungkas Hatta Munir.
Untuk diketahui, warga masyarakat yang berasal dari 7 desa/kelurahan itu, terdiri dari Desa Batu Gajah, Kelurahan Airmolek 1, Kelurahan Airmolek 2, Desa Candi Rejo, Kelurahan Tanjung Gading, Kelurahan Kembang Harum dan Kelurahan Sekar Mawar.
Warga dari 7 desa/kelurahan diatas merasa keberatan jika Jalan Sudirman, jalan lintas provinsi yang membelah kampung mereka itu dilalui kenderaan bertonase diatas 8 ton. (nto)


Berita Lainnya
Kajari Rohul Pri Wijeksono Pimpin Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-62
DPD PWRI Riau Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Meskom
Lakukan Patroli di Beberapa Lokasi Dugaan Aktivitas Ilegal Logging dan Mafia BBM, Polsek Kampar Kiri Lakukan Pengecekan
Dampak Kenaikan Harga BBM, Kapolres Inhu Beri Bantuan Sembako
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Sambut Kepulangan 18 Mahasiswa Rohul dari Sudan, Pemda dan Baznas Rohul Bantu Transportasi dari Pekanbaru ke Rohul
Pekat IB Desak DPRD Dumai dan DLH Tindak Tegas Dugaan Limbah PT. ESM
Melalui Rapat Pleno, DPC PJS Kota Dumai Resmi Terbentuk
Bupati Rohil Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022 Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Renja 2023
Pemko Dumai Lakukan Efisiensi Besar-besaran: Anggaran Dipangkas Hingga 50 Persen
Tes Urin Mendadak Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting: jika ada yang terbukti positif Tidak Akan Ditolerir
PHR Lirik dan Kampar Gelar Silaturahmi Bersama PWI & AJI Inhu