Habib Rizieq Resmi Ditahan Terkait Kasus Penghasutan Kerumunan
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Polisi telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi.
Habib Rizieq setidaknya diperiksa lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa penyidik, Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan. Habib Rizieq tampak keluar dikawal petugas pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.
Saat tiba, Habib Rizieq sempat mengacungkan jempol usai keluar dari mobil. Habib Rizieq tiba dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Setibanya di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke dalam gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.
Duduk perkara kasus dapat dibaca di halaman selanjutnya.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.
Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.
"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," katanya.
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu. ***


Berita Lainnya
Tasril Jamal Bicara Soal Ekonomi Digital, Infrastruktur dan Banjir Di Kota Tangerang
Danrem 073/Makutarama Kunjungi Kendal, Silaturahim dengan Tokoh Agama
Jika Jadi Bos Pertamina Ahok Bisa Bawa Pulang Rp 3,2 M/Bulan
Anggaran 45.7 Miliar Untuk PTKI
Satgas Pangan Polri Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan Pangan
Panjat Pinang Sukses di Gelar PAC Dumai Timur , Masyarakat Berikan Apresiasi
DPC PKB Kota Tangerang Salurkan 2 Ekor Hewan Qurban
Santer Heboh, Sejumlah Aparat Kepolisian Bersenjata Lengkap Angkut Beberapa Mesin Game
Sering Abaikan Komplin Pelanggan, Mayatama Dumai Rugikan Nasabah
Calon Kapolri, Putra Komjen Idham: Ayah Disiplin dan Teguh Prinsip
Bangun Sinergitas Dengan Semua Pihak, DPP SKPPHI Kongkritkan Progja
Isu Pemotongan TPP ASN dan PPPK, Kadisdik Riau: Kita Akan Cek dan Tindak Tegas Pelakunya