• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Dugaan Korupsi Pemukiman Transmigrasi di Inhil, PPTK Dijebloskan ke Penjara KPA Jadi Tahanan Kota

Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020 20:43:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Tinggi Riau menjebloskan tersangka dugaan korupsi proyek pemukiman transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2016 berinisial D, ke penjara. Sementara tersangka J (56) jadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

"Berkas tersangka sudah lengkap (P21). Satu orang tersangka berinisial D ditahan di rutan sedangkan J jadi tahanan kota karena sakit," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (26/02/2020) malam.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Bagian Pidsus Kejati Riau.

Pantauan di Kantor Kejati, tersangka J keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Dia dibimbing oleh seorang perempuan karena sakit dan langsung meninggalkan Kejati.

Sekitar pukul 21.00 WIB, jaksa dan penyidik keluar membawa tersangka D. Dia masuk ke dalam mobil dinas yang sudah menunggu untuk dibawa ke Rumah Tahanan Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. "Ditahan selama 20 hari," kata Muspidauan.

Kedua tersangka, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau

Dalam proyek itu, tersangka J berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan tersangka D sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan tersangka lain, dari pihak rekanan dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), berinisal MS, konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant, yakni MSH, dan seorang rekanan berinisial GT. Tersangka dari pihak swasta ini sudah terlebih dahulu diserahkan ke JPU.

Muspidauan menyebutkan, pihaknya akan menyusun surat dakwaan para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada bulan Juli hingga Desember 2016 di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil. Pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 dan dikerjakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tesebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara Nomor 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kelender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

Namun, dalam proses pelaksaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tertanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000. Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017.

Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu yakni penyiapan lahan dari 368 Ha menjadi 160 Ha.

Pembangunan jalan desa sepanjang 2 km dan jalan poros sepanjang 5 km tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal.

Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.

Proyek bahkan telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016.

Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pentolan Teroris OPM Papua Alex Hamberi Dkk Menyerahkan Diri

Viral di Medsos, Kekerasan kepada Anak di Dumai ini Diunggah Warga

Solskjaer Tolak Permintaan Nekat Rashford Demi Main Lawan Liverpool

Lagi-lagi Proyek Tanpa Plang Nama Ditemukan di Kelurahan Kampung Baru, Proyek Dah Selesai

Akankah Jokowi Umumkan Kabinet Malam Ini?

Mobil Tonase Sawit Putar Haluan, Dishub Dumai Ultimatum Pemilik Ramp

Jubir Luhut Tuntut Said Didu Minta Maaf karena Komentar Penanganan Corona

Dewan Pengawas LPPKI DKI Jakarta Terima Audiensi Pengurus

Terkait Tumpahan CPO PT. SDS dan Limbah PT. Ivo Mas Tunggal, Komisi III DPRD Dumai Raker Bersama DLH

Jokowi: Besok Pagi Saya Kenalkan Menteri Baru

Serbuan Vaksin Kogabwilhan I Dapat Apresiasi Gubernur Kepri

PJC Gelar Pendidikan Jurnalistik Gratis Angkatan II

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved