• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Dugaan Korupsi Pemukiman Transmigrasi di Inhil, PPTK Dijebloskan ke Penjara KPA Jadi Tahanan Kota

Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020 20:43:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Tinggi Riau menjebloskan tersangka dugaan korupsi proyek pemukiman transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2016 berinisial D, ke penjara. Sementara tersangka J (56) jadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

"Berkas tersangka sudah lengkap (P21). Satu orang tersangka berinisial D ditahan di rutan sedangkan J jadi tahanan kota karena sakit," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (26/02/2020) malam.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Bagian Pidsus Kejati Riau.

Pantauan di Kantor Kejati, tersangka J keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Dia dibimbing oleh seorang perempuan karena sakit dan langsung meninggalkan Kejati.

Sekitar pukul 21.00 WIB, jaksa dan penyidik keluar membawa tersangka D. Dia masuk ke dalam mobil dinas yang sudah menunggu untuk dibawa ke Rumah Tahanan Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. "Ditahan selama 20 hari," kata Muspidauan.

Kedua tersangka, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau

Dalam proyek itu, tersangka J berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan tersangka D sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan tersangka lain, dari pihak rekanan dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), berinisal MS, konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant, yakni MSH, dan seorang rekanan berinisial GT. Tersangka dari pihak swasta ini sudah terlebih dahulu diserahkan ke JPU.

Muspidauan menyebutkan, pihaknya akan menyusun surat dakwaan para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada bulan Juli hingga Desember 2016 di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil. Pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 dan dikerjakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tesebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara Nomor 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kelender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

Namun, dalam proses pelaksaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tertanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000. Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017.

Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu yakni penyiapan lahan dari 368 Ha menjadi 160 Ha.

Pembangunan jalan desa sepanjang 2 km dan jalan poros sepanjang 5 km tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal.

Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.

Proyek bahkan telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016.

Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Berkah Ramadhan Motivasi Karang Taruna Jaya Mukti Dalam Berbagi Dengan Sesama

Kasatreskrim Polres Dumai: Namanya juga Mafia, Kalau dah Terbentur Jual-jual Nama

Penganut Aliran Hakekok Balakasuta Pandeglang Diserahkan ke Ponpes Cidahu

T Hutahuruk: Jika Dibutuhkan, Saya Siap Membantu Aparat Penegak Hukum

Alasan BAWASLU menerima Pencalonam Koruptor Dalam Pemilihan Umum

BEM Unkrit Apresiasi Kegiatan Ditjen Pajak KPP Pratama Poso

Festival Lampu Colok se-Kota Dumai Tahun 2023, Dibuka Resmi Wali Kota H. Paisal

DPRD DKI Desak PDIP dan Demokrat Setor Nama Pimpinan Sebelum 4 Oktober

Hormati Umat Muslim Berpuasa, Serda Roni Sandra Pasang Poster Imbauan Bersama

Rumah Sakit Awal Bros Abaikan Keselamatan Pekerja (K3), Pihak Wasnaker Provinsi Riau Diminta Turun ke Proyek Pembangunan

Musyawarah Tim Formatur Pemilihan Ketua DKM Masjid Jami' Baabussalaam Berjalan Alot

Cerita Petugas Medis di Wuhan, Pakai Popok karena Urus Pasien Corona

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved