• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

UMK Kepulauan Meranti 2020 Naik 8,51 Persen

Redaksi

Selasa, 05 November 2019 21:35:00 WIB
Cetak


Selat Panjang (PantauNews.co.id) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Adapun besarannya yaitu, Rp2.983.926,39 atau bertambah sebesar Rp113.623.205 dari UMK sebelumnya yakni sebesar Rp2.749.909,12.

UMK Kepulauan Meranti tahun 2020 itu sudah diusulkan pada 5 November 2019 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
"Pengesahan UMK nya belum. Ini baru usulan saja. Setelah kita rapat yang terakhir ini, baru akan kita akan sahkan, untuk UMK kita di tahun 2020," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Drs Asroruddin, Selasa (5/11/2019).

 Ia mengatakan kenaikan UMK sudah berdasarkan hasil keputusan bersama dengan pengupahan dan menunggu persetujuan Gubernur Riau untuk pengesahannya.

"Angka tersebut juga sudah melalui kesepakatan sidang dewan pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya

 Dalam sidang ini sempat terjadi tarik ulur, dimana Apindo meminta nilai UMK disamakan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun belum diakomodir.

Sementara itu, Kepala bidang tenaga kerja, Syarifuddin Ykai mengatakan penetapan UMK ini tetap berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Dimana inflasi nasional sebesar 3,39 % dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 %.

 Kepala Bidang tenaga kerja itu menambahkan setelah dirumuskan UMK itu diajukan kembali untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) dan baru ditetapkan setelah menjadi peraturan bupati (Perbup).

"Keputusan untuk mengusulkan besaran UMK 2020 dengan mengikuti PP 78/2015 tentang pengupahan tak bisa dielakkan. Pasalnya, pemerintah daerah sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah pusat dan ini juga tetap melibatkan dewan pengupahan dan asosiasi," kata Syarifuddin.

 Meskipun UMK selalu berubah yang ditetapkan setiap tahunnya, namun masih bersifat seremonial belaka. Karena masih banyak tenaga kerja yang mendapatkan upah jauh di bawah yang ditetapkan, sama seperti dengan tahun- tahun sebelumnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis, mengatakan seharusnya ini menjadi perhatian bersama, karena penetapan UMK sudah tertuang didalam kesepakatan yang dibuat bersama asosiasi serikat pekerja dan Apindo serta pihak lainnya. Untuk itu dia mengharapkan para pengusaha bisa menerapkan upah baru bagi karyawannya.

 "Setelah UMK ditentukan oleh provinsi, perusahaan sudah wajib membayar karyawan dengan upah baru. Karena dengan berlakunya PP 78, seluruh perusahaan mengerti akan adanya sanksi jika peraturan tidak ditaati," ujarnya.

Menurutnya penetapan UMK tersebut bertujuan agar tenaga kerja mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga tidak "dizalimi" oleh pemilik perusahaan.

Selain itu lanjutnya, pemerintah daerah harus tegas untuk besaran upah buruh yang harus diberikan. Pihaknya ingin aturan UMK itu diterapkan secara merata, dengan demikian kesejahteraan para buruh juga bisa lebih baik.

Sumber: Goriau.com


PARIWARA


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Masjid Raudatul Jannah Sembilah 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing

Wakapolda Sumbar: Semuanya Berjalan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Kejagung RI Dorong Kejati Riau Perbaikan Sistem Reformasi Birokrasi

Sekwan DPRD Riau Gunakan Hak Jawab, Muflihun: Emang Benar Jumlah Tenaga Kebersihan 61 Orang

Jalur Satu Arah Jalan Pangeran Hidayat Dumai Menuai Berbagai Kritikan

Total 313 Unit, 123 Halte di Pekanbaru Rusak Berat

LSM INPEST Kota Dumai Sambangi Pelindo, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Klarifikasi PT KPI RU II Dumai Terkait Meninggalnya Petugas Security

Gara-gara Cemburu dan Tak Dilayani 'Begituan', Pria Ini Aniaya Istri

Mata Uang Rp15.000 per USD, Luhut Akui Kondisi Rupiah Sangat Berat

Bakti Sosial Bantuan Covid 19 Kejari Dumai

Pemerhati 'Ingatkan' ke Kajari Dumai, Terkait Kasus Dugaan Mark Up Bandwidth Diskominfo pada Tahun 2019 Silam

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 365 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved