• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

UMK Kepulauan Meranti 2020 Naik 8,51 Persen

Redaksi

Selasa, 05 November 2019 21:35:00 WIB
Cetak


Selat Panjang (PantauNews.co.id) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Adapun besarannya yaitu, Rp2.983.926,39 atau bertambah sebesar Rp113.623.205 dari UMK sebelumnya yakni sebesar Rp2.749.909,12.

UMK Kepulauan Meranti tahun 2020 itu sudah diusulkan pada 5 November 2019 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
"Pengesahan UMK nya belum. Ini baru usulan saja. Setelah kita rapat yang terakhir ini, baru akan kita akan sahkan, untuk UMK kita di tahun 2020," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Drs Asroruddin, Selasa (5/11/2019).

 Ia mengatakan kenaikan UMK sudah berdasarkan hasil keputusan bersama dengan pengupahan dan menunggu persetujuan Gubernur Riau untuk pengesahannya.

"Angka tersebut juga sudah melalui kesepakatan sidang dewan pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya

 Dalam sidang ini sempat terjadi tarik ulur, dimana Apindo meminta nilai UMK disamakan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun belum diakomodir.

Sementara itu, Kepala bidang tenaga kerja, Syarifuddin Ykai mengatakan penetapan UMK ini tetap berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Dimana inflasi nasional sebesar 3,39 % dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 %.

 Kepala Bidang tenaga kerja itu menambahkan setelah dirumuskan UMK itu diajukan kembali untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) dan baru ditetapkan setelah menjadi peraturan bupati (Perbup).

"Keputusan untuk mengusulkan besaran UMK 2020 dengan mengikuti PP 78/2015 tentang pengupahan tak bisa dielakkan. Pasalnya, pemerintah daerah sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah pusat dan ini juga tetap melibatkan dewan pengupahan dan asosiasi," kata Syarifuddin.

 Meskipun UMK selalu berubah yang ditetapkan setiap tahunnya, namun masih bersifat seremonial belaka. Karena masih banyak tenaga kerja yang mendapatkan upah jauh di bawah yang ditetapkan, sama seperti dengan tahun- tahun sebelumnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis, mengatakan seharusnya ini menjadi perhatian bersama, karena penetapan UMK sudah tertuang didalam kesepakatan yang dibuat bersama asosiasi serikat pekerja dan Apindo serta pihak lainnya. Untuk itu dia mengharapkan para pengusaha bisa menerapkan upah baru bagi karyawannya.

 "Setelah UMK ditentukan oleh provinsi, perusahaan sudah wajib membayar karyawan dengan upah baru. Karena dengan berlakunya PP 78, seluruh perusahaan mengerti akan adanya sanksi jika peraturan tidak ditaati," ujarnya.

Menurutnya penetapan UMK tersebut bertujuan agar tenaga kerja mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga tidak "dizalimi" oleh pemilik perusahaan.

Selain itu lanjutnya, pemerintah daerah harus tegas untuk besaran upah buruh yang harus diberikan. Pihaknya ingin aturan UMK itu diterapkan secara merata, dengan demikian kesejahteraan para buruh juga bisa lebih baik.

Sumber: Goriau.com


PARIWARA


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Camat Rajeg Kabupaten Tangerang Gelar Persiapan Pengamanan Nataru 2021

MCI Kota Tangerang dan LSM Perangkap Kecam Tindakan Tak Beradab Terhadap Wakil Ketua KI Banten

Penganut Aliran Hakekok Balakasuta Pandeglang Diserahkan ke Ponpes Cidahu

Rakyat Yang Termajinalkan, Akan Jadi Target PDI-P Kota Tangerang

Terkait Dugaan Pemotongan Insentif Rp1.3 Mililiar Oleh Wako Pekanbaru, Zulhelmi Bantah!!

Rombongan PJS Bersama Tim Penguji UKW Berkunjung ke Museum PT Bukit Asam

Lampu PJU Dicopot, DPRD Ingatkan Dishub Lakukan Sosialisasi

Aktivis dan Jurnalis Ini Sentil 'Kelompok Latah': Wartawan Profesional Itu Bebas Syarat Kepentingan

SDN Bunder 2 Bersama Puskesmas Cikupa Gelar Vaksin Tahap 1

Putra Bung Karno Keget Dengar Sukmawati Pindah Agama

Bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bagan Barat Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Ketua KOI Siap Satukan Persepsi PB Djarum dan KPAI

Terkini +INDEKS

Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi

24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Cari Pengalaman dan Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa STAI Ar-Ridho Ikuti KKN Internasional KIPSM 2026 di Malaysia
18 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved