• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

UMK Kepulauan Meranti 2020 Naik 8,51 Persen

Redaksi

Selasa, 05 November 2019 21:35:00 WIB
Cetak


Selat Panjang (PantauNews.co.id) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Adapun besarannya yaitu, Rp2.983.926,39 atau bertambah sebesar Rp113.623.205 dari UMK sebelumnya yakni sebesar Rp2.749.909,12.

UMK Kepulauan Meranti tahun 2020 itu sudah diusulkan pada 5 November 2019 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
"Pengesahan UMK nya belum. Ini baru usulan saja. Setelah kita rapat yang terakhir ini, baru akan kita akan sahkan, untuk UMK kita di tahun 2020," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Drs Asroruddin, Selasa (5/11/2019).

 Ia mengatakan kenaikan UMK sudah berdasarkan hasil keputusan bersama dengan pengupahan dan menunggu persetujuan Gubernur Riau untuk pengesahannya.

"Angka tersebut juga sudah melalui kesepakatan sidang dewan pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya

 Dalam sidang ini sempat terjadi tarik ulur, dimana Apindo meminta nilai UMK disamakan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun belum diakomodir.

Sementara itu, Kepala bidang tenaga kerja, Syarifuddin Ykai mengatakan penetapan UMK ini tetap berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Dimana inflasi nasional sebesar 3,39 % dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 %.

 Kepala Bidang tenaga kerja itu menambahkan setelah dirumuskan UMK itu diajukan kembali untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) dan baru ditetapkan setelah menjadi peraturan bupati (Perbup).

"Keputusan untuk mengusulkan besaran UMK 2020 dengan mengikuti PP 78/2015 tentang pengupahan tak bisa dielakkan. Pasalnya, pemerintah daerah sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah pusat dan ini juga tetap melibatkan dewan pengupahan dan asosiasi," kata Syarifuddin.

 Meskipun UMK selalu berubah yang ditetapkan setiap tahunnya, namun masih bersifat seremonial belaka. Karena masih banyak tenaga kerja yang mendapatkan upah jauh di bawah yang ditetapkan, sama seperti dengan tahun- tahun sebelumnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis, mengatakan seharusnya ini menjadi perhatian bersama, karena penetapan UMK sudah tertuang didalam kesepakatan yang dibuat bersama asosiasi serikat pekerja dan Apindo serta pihak lainnya. Untuk itu dia mengharapkan para pengusaha bisa menerapkan upah baru bagi karyawannya.

 "Setelah UMK ditentukan oleh provinsi, perusahaan sudah wajib membayar karyawan dengan upah baru. Karena dengan berlakunya PP 78, seluruh perusahaan mengerti akan adanya sanksi jika peraturan tidak ditaati," ujarnya.

Menurutnya penetapan UMK tersebut bertujuan agar tenaga kerja mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga tidak "dizalimi" oleh pemilik perusahaan.

Selain itu lanjutnya, pemerintah daerah harus tegas untuk besaran upah buruh yang harus diberikan. Pihaknya ingin aturan UMK itu diterapkan secara merata, dengan demikian kesejahteraan para buruh juga bisa lebih baik.

Sumber: Goriau.com


PARIWARA


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Chat 'Tembak Mati' Istri Gubernur Sumbar, DPP Gerindra: Andre itu Urat Takutnya Sudah Putus

MCI Kota Tangerang dan LSM Perangkap Kecam Tindakan Tak Beradab Terhadap Wakil Ketua KI Banten

Waspada, Beredar Mainan Anak yang Diduga Terkoneksi dengan Judi Online

Buka Penjaringan Balon Wako dan Wawako Dumai, Daulat Indra : Demokrat Memanggil

Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

DPC GRIB JAYA Dumai Tegaskan Dukungan untuk H. Paisal - Sugiyarto dalam Pemilihan Wali Kota

Polri Pastikan Arus Lalu Lintas Dari Kalikangkung Hingga Cikampek Ramai Lancar

Umar Siap Maju Di Pilkades Jambu Karya

Intruksi DPP SPN, DPC Dan PSP SPN Dumai Gelar Rapat Bahas Akan Lakukan Aksi

Banjir Bengkayang Kalbar, Akses Lumpuh Total dan Terpaksa Warga Gunakan Perahu

Pemuda Tani HKTI Kendal Mendapat Kunjungan Ketua Pemuda Tani HKTI Rembang

10 Preman Legendaris di Indonesia, Begini Sepak Terjangnya

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved