Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
BANDUNG, PANTAUNEWS.CO.ID - Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar berkaitan perkara tersebut.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Dalam laporannya, Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Polisi tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.
Habib Bahar saat ini tengah mendekam di Lapas Gunung Sindur. Dia masuk bui akibat menganiaya dua remaja. Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara. ***


Berita Lainnya
Seluruh Babinsa di Kendal Ikuti Vaksinisasi Covid-19
Jangan Jadikan Profesi Wartawan sebagai Sarana Mengeluh & Mengemis
Ketua PAC Dumai Timur Bastian Jambak : Tidak Ada Lagi Oknum yang Mengatasnamakan PP Dalam Aksi Yang Tidak Bertanggung Jawab
Bersama IKJS Kota Dumai, Eko Jalin Silahturahmi dengan Komunitas Kesenian Jaranan
Sukmawati Dituding Menista Agama, Ini Kisah Sukarno Agungkan Nabi Muhammad
Masjid Durunnafis Disemprot Disinfektan,Cegah Penularan Virus Corona
Kilang Meledak dan Terbakar, Berikut Keterangan PT KPI RU Dumai
Pipa Gas milik Chevron Di Desa Balai Raja Alami kebocoran
PPDI Gelar Berbagi Takjil Dan Buka Bersama, Iwan Ziro: Organisasi Pers Harus Saling Menjaga Silaturahmi
Hasil Monitoring di Lapangan, Bustaman Keluarkan 5 Edaran Himbauan
Kunjungi Rest Area Tikako, Bupati Budhi Sarwono : Fix, Tikako Memang Oke!
Bukan Salah Ketik, Ini Penjelasan Terbaru Pemprov DKI soal Lem Aibon Rp 82 M