Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
BANDUNG, PANTAUNEWS.CO.ID - Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar berkaitan perkara tersebut.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Dalam laporannya, Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Polisi tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.
Habib Bahar saat ini tengah mendekam di Lapas Gunung Sindur. Dia masuk bui akibat menganiaya dua remaja. Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara. ***


Berita Lainnya
Penyaluran Bantuan Sosial Masyarakat Yang Terdampak Covid-19 Di Kelurahan Dumai Kota
BJK dan BKM bekerjasama dalam memfasilitasi tenaga Kerja Konstruksi dalam Memiliki Sertifikat Keahlian
Inilah Ketulusan Seorang Pekerja Sosial Dalam Menjalankan Aktivitasnya
Memerang informasi Hoaks Sebelum Perhelatan Pemilihan Presiden 2019
Data Terbaru Corona Terkait Indonesia, 23 Maret 2020 Pukul 12.00 WIB
Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaanya, Indra Yoserizal: Ini Terkait Profesi
Sering Abaikan Komplin Pelanggan, Mayatama Dumai Rugikan Nasabah
Polres Dumai Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Perayaan Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023
Pelindo Dumai Bersiap Sambut Nataru Dengan Meningkatkan Fasilitas Pelabuhan Penumpang
LPPD Gelar Rapat Besar dan Siapkan Mimbar Bebas Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Wali Kota
Cegah Penyebaran Covid-19, Lurah-Babinsa Kampung Baru Gelar Penyemprotan Desinfektan
Idul Adha 1446 Tahun 2025, DLH Rohil Mantap Sembelih 13 Ekor Hewan Kurban, Target 15 Ekor Jelang Hari H