Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
BANDUNG, PANTAUNEWS.CO.ID - Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar berkaitan perkara tersebut.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Dalam laporannya, Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Polisi tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.
Habib Bahar saat ini tengah mendekam di Lapas Gunung Sindur. Dia masuk bui akibat menganiaya dua remaja. Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara. ***


Berita Lainnya
Silahturahmi Berbagi Ilmu Tentang Pentingnya Kebersihan, Nita Ariani Disambut Antusias Jemaah 'Mak Mak' Masjid Darul Mutaqqin Dumai
PKS Kritik Sikap Tak Tegas Prabowo Terkait Klaim China atas Natuna
Tanggapi Pungutan di SDN 003 Bukit Kapur, Edison: Hal Ini Akan Perhatian Serius Komisi I DPRD Dumai
Pemko Tangerang Siapkan Aturan Pelaksanaan Sholat Tarawih
Hati Hati Menggunakan Bra Kawat
Kegiata Hari HPN 2021 PWI Berbagi Sembako dan Masker kepada Masyarakat Cilacap
Anggota DPRD Kota Tangerang Dedi Fitriadi Kawal Aspirasi Warga Terdampak
Camat dan Kapolsek Sungai Sembilan Ajak Tepis Isu Sara, Hoax dan Ujar Kebencian di Pilkada Dumai 2020
DPC PKB Gelar Tasyakuran Pembubaran Panitia Konser Kebangsaan
KBRI Laporkan Unggahan Penghinaan Lagu Indonesia Raya ke Polisi Malaysia
7 Warga di Meranti Ini Didatangi Polisi, Apa Pasal?
IKMR Dumai Salurkan Sumbangan Gempa Pasaman, Firman : Semoga Menjadi