Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
BANDUNG, PANTAUNEWS.CO.ID - Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar berkaitan perkara tersebut.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Dalam laporannya, Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Polisi tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.
Habib Bahar saat ini tengah mendekam di Lapas Gunung Sindur. Dia masuk bui akibat menganiaya dua remaja. Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara. ***


Berita Lainnya
Bersama Yamaha, Halaman Ex. Walikota Dumai digoyang Wulan LIDA dan Ipank
Hiburan Malam Di Dumai Harus Di Tertibkan
Mantan Kades Terima Divonis 13 Bulan, Jaksa Belum Bersikap
Program CSR FILAGAM PT KPI Unit Sei. Pakning Kembali Raih Penghargaan di Tingkat Nasional
Sadis! Bocah Ingusan Dipersekusi dan Dibakar oleh 10 Pemuda Gara-gara Ini
Sah! Haji Uma Sampaikan Masalah Bimtek Kepada Menteri Keuangan dan BPKP
Gara gara Istri Kabur Dari Rumah Menantu Bacok Mertua
Pertamina SMEXPO RU Dumai Mendorong Kemajuan UMKM dari Lokal ke Global
Sinergitas Dinas PUPR Dalam Melancarkan TMMD Ke 107
Masjid Durunnafis Disemprot Disinfektan,Cegah Penularan Virus Corona
Oknum Guru di Sumut Ditangkap, Cabuli Siswa Pakai Modus Pijat Agar Pintar
Diduetkan dengan Gibran, Paundra Pernah Dicopot dari DPRD Solo