Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tak Dihapus Omnibus Law
Jakarta, PantauNews.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim ketentuan upah minimum tidak dihapuskan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Airlangga, isu beredar yang menyebutkan jika upah minimum dihapuskan adalah hoaks.
"Banyak hoaks yang beredar tentang ketenagakerjaan, saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan salary (gaji) yang diterima tidak turun," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengamini jika UU Ciptaker tidak menghapus ketentuan upah minimum. Pemberian upah minimum tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum tetap diatur kemudian ketentuannya juga mengacu UU 13 Tahun 2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya diatur PP, jadi formulanya lebih detailnya diatur PP," ucapnya.
Ia menambahkan pemerintah juga tidak menghapuskan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Ia menuturkan UU Ciptaker hanya mempertegas variabel dan formula dalam penetapan upah minimum, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Selain itu ketentuan upah minimum kota/ kabupaten, juga tetap dipertahankan. Sekali lagi, upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," katanya.
Sebaliknya, ia mengatakan jika UU Ciptaker meningkatkan perlindungan pengupahan. Salah satunya, melalui penghapusan mengenai ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum.
"Jadi tidak bisa ditangguhkan, clear disebutkan dalam UU Ciptaker," ucapnya.
Untuk diketahui, pemerintah mengubah dan menambah sejumlah ketentuan berkaitan dengan pengupahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut tertuang dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna kemarin, Senin (5/10/2020).
Sejumlah perubahan dalam pengupahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan mengenai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pengaturan tentang UMK dan upah minimum berdasarkan sektor itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 89 dan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
Namun, melalui Pasal 81 poin 26 dan 27 UU Ciptaker, pemerintah menghapuskan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kewajiban bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum
kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 poin 25 UU Ciptaker, melalui selipan pasal 88C yang sebelumnya tidak ditemui dalam UU Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, masih dalam Pasal 88C pemerintah menyatakan jika syarat UMK tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. UMK dengan syarat itu harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. ***


Berita Lainnya
Berita Terbaru Revisi UU ASN, Perlu Diketahui PNS dan PPPK
Forum BBM Kawal Dana Korupsi Timah: Bangka Belitung Harus Dapat Haknya!
Hasil Musdalub, Sofyan Siahaan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD PJS Sumut
Ternyata Ayah Atta Halilintar Poligami, Cerai Lalu Dipolisikan
Panglima TNI Dampingi Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402
Cegah Konflik, Kementerian ATR/BPN Akan Inventarisasi Lebih dari 500 Perizinan Perusahaan Sawit
PJS dan BPJS-TK Siap Lakukan Kerjasama Perlindungan dan Keselamatan Wartawan
Kasum TNI: Institusi TNI Sebagai Bagian Integral Dari Pemerintah, Wajib Laksanakan Program Reformasi Birokrasi
Program Drive-thru Vaksin Covid-19 Gratis Bagi Lansia dan Pekerja Wisata
Bangkit Sanjaya: Musisi Rock Keturunan Keraton yang Hidupkan Tradisi dan Pemberdayaan Masyarakat
Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS
Anton Medan Meninggal karena Penyakit Diabetes