• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tak Dihapus Omnibus Law

PantauNews

Rabu, 07 Oktober 2020 19:32:25 WIB
Cetak

Jakarta, PantauNews.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim ketentuan upah minimum tidak dihapuskan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Airlangga, isu beredar yang menyebutkan jika upah minimum dihapuskan adalah hoaks.

"Banyak hoaks yang beredar tentang ketenagakerjaan, saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan salary (gaji) yang diterima tidak turun," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengamini jika UU Ciptaker tidak menghapus ketentuan upah minimum. Pemberian upah minimum tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

TERKAIT
  • Masuki New Normal, Rapid Test Dilaksanakan Pada Pedagang Pasar Bundaran di Kota Dumai
  • 3 Bulan Pedagang TBG Tidak Berjualan,Pengelola Belum Memberi Solusi
  • Data BPS, Nilai Tukar Petani Riau Turun 3,38 Persen

"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum tetap diatur kemudian ketentuannya juga mengacu UU 13 Tahun 2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya diatur PP, jadi formulanya lebih detailnya diatur PP," ucapnya.

Ia menambahkan pemerintah juga tidak menghapuskan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Ia menuturkan UU Ciptaker hanya mempertegas variabel dan formula dalam penetapan upah minimum, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Selain itu ketentuan upah minimum kota/ kabupaten, juga tetap dipertahankan. Sekali lagi, upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," katanya.

Sebaliknya, ia mengatakan jika UU Ciptaker meningkatkan perlindungan pengupahan. Salah satunya, melalui penghapusan mengenai ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum.

"Jadi tidak bisa ditangguhkan, clear disebutkan dalam UU Ciptaker," ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah mengubah dan menambah sejumlah ketentuan berkaitan dengan pengupahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut tertuang dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna kemarin, Senin (5/10/2020).

Sejumlah perubahan dalam pengupahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan mengenai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pengaturan tentang UMK dan upah minimum berdasarkan sektor itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 89 dan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, melalui Pasal 81 poin 26 dan 27 UU Ciptaker, pemerintah menghapuskan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kewajiban bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum

kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 poin 25 UU Ciptaker, melalui selipan pasal 88C yang sebelumnya tidak ditemui dalam UU Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, masih dalam Pasal 88C pemerintah menyatakan jika syarat UMK tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. UMK dengan syarat itu harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. ***


Sumber : CNN Indonesia /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Mewujudkan Impian: Aland Pradana dan Perjalanan Sebagai Content Creator

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Lakukan Kunjungan Perdana Di Bumi Cenderawasih

Produk Pertamina Renewable Diesel Bukti Implementasi Dekarbonisasi Pertamina Mendunia

Kapolri Tekankan Brimob Harus Jadi Teladan di Masyarakat dan Institusi

Anita Cecar Nadiem, 400 Tim Bayangan dan Kebohongannya Jadi Sorotan

Tiga hari tertimbun runtuhan akibat gempa Cianjur, Balita diselamatkan dalam kondisi hidup

Mengenal Mansen Fotographer dan Videographer Asal Blora

PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri

Pasukan Elit Bakamla Latihan Menembak Reaksi di Atas RHIB

Bakamla RI Akan Bangun Pangkalan Armada di Gorontalo Utara

PJS Kepri Siap Gelar Musda, Pelantikan dan Seminar Nasional di Batam

Kasum TNI Tinjau Pelaksanaan Gladi Bersih HUT ke-76 TNI Di Istana Merdeka

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 827 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 362 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 933 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved