• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tak Dihapus Omnibus Law

PantauNews

Rabu, 07 Oktober 2020 19:32:25 WIB
Cetak

Jakarta, PantauNews.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim ketentuan upah minimum tidak dihapuskan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Airlangga, isu beredar yang menyebutkan jika upah minimum dihapuskan adalah hoaks.

"Banyak hoaks yang beredar tentang ketenagakerjaan, saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan salary (gaji) yang diterima tidak turun," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengamini jika UU Ciptaker tidak menghapus ketentuan upah minimum. Pemberian upah minimum tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

TERKAIT
  • Masuki New Normal, Rapid Test Dilaksanakan Pada Pedagang Pasar Bundaran di Kota Dumai
  • 3 Bulan Pedagang TBG Tidak Berjualan,Pengelola Belum Memberi Solusi
  • Data BPS, Nilai Tukar Petani Riau Turun 3,38 Persen

"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum tetap diatur kemudian ketentuannya juga mengacu UU 13 Tahun 2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya diatur PP, jadi formulanya lebih detailnya diatur PP," ucapnya.

Ia menambahkan pemerintah juga tidak menghapuskan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Ia menuturkan UU Ciptaker hanya mempertegas variabel dan formula dalam penetapan upah minimum, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Selain itu ketentuan upah minimum kota/ kabupaten, juga tetap dipertahankan. Sekali lagi, upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," katanya.

Sebaliknya, ia mengatakan jika UU Ciptaker meningkatkan perlindungan pengupahan. Salah satunya, melalui penghapusan mengenai ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum.

"Jadi tidak bisa ditangguhkan, clear disebutkan dalam UU Ciptaker," ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah mengubah dan menambah sejumlah ketentuan berkaitan dengan pengupahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut tertuang dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna kemarin, Senin (5/10/2020).

Sejumlah perubahan dalam pengupahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan mengenai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pengaturan tentang UMK dan upah minimum berdasarkan sektor itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 89 dan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, melalui Pasal 81 poin 26 dan 27 UU Ciptaker, pemerintah menghapuskan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kewajiban bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum

kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 poin 25 UU Ciptaker, melalui selipan pasal 88C yang sebelumnya tidak ditemui dalam UU Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, masih dalam Pasal 88C pemerintah menyatakan jika syarat UMK tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. UMK dengan syarat itu harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. ***


Sumber : CNN Indonesia /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

UKW Gratis di Lima Provinsi, Bukti Tanggung Jawab Pemerintah Meningkatkan Kompetensi Wartawan

Menghitung Untung Rugi Pilkada Ditunda

Pegawai Honorer Juga Akan Dapat Rp 600 Ribu, Berikut Jadwalnya

Tetap Patuhi Prokes, Pemdes Wanakerta Gelar Musrenbang Tahun 2021

Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh

Komisi I DPR RI: Kelompok Bersenjata di Papua Layak Disebut Teroris

Pernyataan Dirjen Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

Iyut Bing Slamet Konsumsi Sabu Sejak 2004

Kemkominfo Temukan 1402 Kasus Hoaks, Himbau Masyarakat agar Tidak Mudah Disebarluaskan

Hadapi Tahun Politik, Ketum PWRI Ajak Jurnalis Ciptakan Jurnalisme Sejuk

Soal Perpres Miras hingga Temui Jokowi 4 Mata, Wapres Ma'ruf Kaget

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1030 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 370 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved