Pesan Beda Politik Jokowi Tak Berarti Musuhan dengan Fahri-Fadli
Jakarta, PantauNews.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Ada pesan yang diselipkan Jokowi dalam momen itu. Jokowi menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 53 tokoh, termasuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2020. Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut mendampingi Jokowi.
Satu per satu nama tokoh yang mendapat penghargaan dibacakan dalam acara tersebut, termasuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon, yang merupakan pimpinan DPR periode 2014-2019.
Setelah pembacaan penganugerahan, Jokowi dan Ma'ruf Amin menghampiri tokoh-tokoh tersebut untuk memberi selamat. Satu per satu tokoh dihampiri Jokowi dengan durasi interaksi sekitar 3 detik. Namun durasi interaksi Jokowi dengan Fahri lebih lama.
Jokowi dan Fahri tampak terlibat perbincangan sekitar 12 detik. Fahri dan Jokowi beberapa kali tertawa dan tersenyum ketika berbincang. Selepas pemberian anugerah itu, Jokowi bersama Ma'ruf Amin mengajak Fahri dan Fadli untuk memberikan keterangan pers kepada media yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pada kesempatan itu, Jokowi menegaskan penganugerahan itu sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Ya ini, penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara. Dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh dewan tanda gelar dan jasa. Jadi pertimbangan yang sudah matang," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/8/2020).
Jokowi juga mengungkapkan Fahri dan Fadli selama ini kerap berlawanan dengan pemerintah dalam politik.
Namun, menurut Jokowi, hal itu bukan berarti bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara.
"Bahwa misalnya ada pertanyaan mengenai Pak Fahri Hamzah, kemudian Pak Fadli Zon ya berlawanan dalam politik, berbeda dalam politik, bukan berarti kita ini bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara," tegas Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan penganugerahan Tanda Kehormatan terhadap Fahri dan Fadli merupakan cerminan negara demokrasi. Dia pun mengaku berkawan baik dengan keduanya.
"Ya inilah yang namanya negara demokrasi. Saya berkawan baik dengan Pak Fahri Hamzah, berteman baik dengan Pak Fadli Zon. Jadi inilah Indonesia," kata Jokowi
Setelahnya, Fahri kemudian dipersilakan Jokowi berbicara. Fadli lalu menyusul.
"Itu yang tadi beliau sampaikan sebagai negara demokrasi kita harus bisa memelihara persatuan dan kebersamaan, apalagi situasi sekarang kan lagi COVID dan sebagainya. Jadi saya kira itulah momennya sekarang bagi kita semua untuk mempersatukan bangsa kita," kata Fahri.
"Tentu penghargaan ini menurut saya adalah penghargaan kepada rakyat juga karena kita sama-sama menjaga demokrasi dari kepala negara, dari presiden, tadi apa yang disampaikan merupakan tradisi yang kita mempunyai tujuan yang sama, sama-sama merawat dan menjaga Indonesia," imbuh Fadli.
Menjawab perdebatan itu, Menko Polhukam Mahfud Md angkat suara. Dia menjelaskan pemberian penghargaan bintang jasa mahaputera merupakan tradisi negara yang sudah tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2009. Pemberian penghargaan tanda jasa itu sudah berlangsung sejak 2010.
Kemudian untuk calon penerimanya, kata Mahfud, diusulkan oleh para lembaga negara. Hal itu tertuang di Pasal 30 UU No. 20 Tahun 2009.
Begitu juga Fahri Hamzah dan Fadli Zon, menurut Mahfud, keduanya diusulkan oleh lembaga negara. Mahfud menegaskan siapa pun bisa diusulkan selama tidak memiliki masalah hukum.
"Yang kemarin banyak diperdebatkan itu mengapa Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu mendapat juga bintang mahaputera. Saudara, yang diletakkan oleh Dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan itu adalah mereka yang diusulkan ada oleh lembaganya kalau itu pejabat negara bisa diusulkan lembaganya. Bahkan lembaga negara itu boleh mengusulkan juga orang yang bukan dari lembaganya," papar Mahfud.
"Semua tidak terkecuali, semua mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu ya mendapat selama tak ada masalah hukum, bahwa kemudian ada yang mendapat masalah hukum sesudah mendapat, itu disoal kemudian karena syaratnya itu pada saat diusulkan dan disetujui itu tidak ada masalah hukum," sambung Mahfud.***


Berita Lainnya
Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19
LaNyalla: Usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI sebagai Panggilan untuk Memperbaiki Sistem Bernegara
Bangun Sinergitas, DPC PJS Tebingtinggi Sambangi BNN Tebingtinggi
Lakukan Lawatan Ke Bandung, KUP SUTA Nusantara Ikuti Berbagai Rangkaian Kegiatan
Kemenkumham Riau Salurkan Langsung Bantuan Untuk Korban Terdampak Bencana Alam Gempa Bumi Cianjur
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Kasum TNI Buka Rakorpers TNI Tahun 2021
Bulatkan Tekad Lindungi Konsumen, DPW LPPKI DKI Jakarta Siap di SK-kan dan Dilantik
Ke Luar Negeri Karena Sakit, indra Kenz Tetap akan Kooperatif
Peserta Kartu Prakerja Peroleh Insentif Setiap Bulan, Begini Prosedurnya
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Rumah Makan Gaola Laporkan Akun TikTok Milik Oknum Wartawan
Susunan Direksi Pelindo 1