• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Rumah Makan Gaola Laporkan Akun TikTok Milik Oknum Wartawan

PantauNews

Kamis, 07 Desember 2023 11:48:48 WIB
Cetak
Pemilik RM Gaola Didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan soal laporannya ke Polres Waykanan.

PANTAUNEWS.CO.ID, WAYKANAN – Pemilik rumah makan Gaola di Waykanan, Indra Septa Purnama, menggelar konferensi pers terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang wartawan dan akun TikTok. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Café Umpu Bhakti, Rabu (6/12/2023), Indra mengatakan bahwa pemberitaan di sebuah media yang tidak imbang sangat merugikan dirinya. 

"Saya sudah melaporkan masalah ini, baik berita yang tidak imbang dan juga terlalu menuduh, itu sangat merugikan kami. Begitu juga akun TikTok yang memojokan kami, tapi tidak ada bukti dalam video itu," kata Indra. 

Kuasa hukum Indra, M.Djalal Hafidz, menjelaskan bahwa produk jurnalis dan media sosial diatur dalam peraturan yang berbeda, akan tetapi memang pada praktiknya kedua hal ini bisa berkaitan satu sama lain, terlebih jika dikaitkan dengan suatu akibat hukum Pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999. 

Djalal menjelaskan bahwa apabila berita atau postingan media sosial mengandung unsur ketidakbenaran, terlebih pencemaran nama baik, maka dapat dituntut secara pidana. 

"Jika, kedua hal tersebut, produk jurnalis membersamai postingan media sosial ataupun sebaliknya postingan media sosial yang memuat suatu produk jurnalis, diindikasikan merugikan suatu pihak tertentu, maka akan berkaitan satu sama lain," ujar Djalal. 

Apalagi, kata dia, kedua hal tersebut mengarah ke suatu perbuatan pidana. Maka, akan dijadikan kedua alat bukti yang saling berkaitan, tidak bisa disimpulkan kondisi yang demikian dianggap semata-mata hanya melaporkan produk jurnalis. Karena terdapat relevansi yang jelas antara keduanya.(*)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bakamla RI Akan Bangun Pangkalan Armada di Gorontalo Utara

Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas

Gelar Anugerah Jurnalistik ke-19, Pertamina Jaring Karya Terbaik

Produk Pertamina Renewable Diesel Bukti Implementasi Dekarbonisasi Pertamina Mendunia

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

Satgas Yonif MR 413 Kostrad Gelar Posyandu di Kampung Yowong

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Kapolri Minta PT Freeport Aktif Berpartisipasi Membangun Papua

Pegawai Honorer Juga Akan Dapat Rp 600 Ribu, Berikut Jadwalnya

Malam Ini, Kapolri Instruksikan Polda Se-Indonesia Gelar Patroli Skala Besar Pembagian Bansos

Kuasa Hukum Sebut Polisi Halang-halangi Habib Bahar bin Smith Lakukan Ceramah

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved