• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Opini

Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13, Segini Besarannya

PantauNews

Jumat, 07 Agustus 2020 22:56:52 WIB
Cetak

Jakarta, PantauNews.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020. PP Nomor 44 Tahun 2020 ini berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Mengutip beleid tersebut, Jumat (7/8/2020), pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.

Gaji ke-13 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran gaji ke-13 tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB mengumumkan pencairan gaji ke-13 2020 diharapkan bisa terlaksana pada minggu depan. Pasalnya, revisi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai.

Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan revisi PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP diharapkan ditandatangani bapak presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," ujarnya ketika dihubungi, Jakarta, Senin (3/8/2020).


Sumber : Detik.com /

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ransom Ware, Siapa Berani Lawan?

Kekuatan Anggota DPRD Dalam Mendorong Kualitas Pendidikan

Penataan Organisasi

Kirim Surat Tebuka ke Presiden RI, Riski Kurniawan Soroti Netralitas ASN Dimasa Suksesi

NIKMATNYA || SECANGKIR KOPI

Catatan Mahmud Marhaba (untuk kalangan sendiri)

Gema

NIKMATNYA || SECANGKIR KOPI

SEMANGAT KEBERSAMAAN

Rumor Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia dan Ujian Kebebasan Pers

REKRUTMEN || KOMUNIKASI POLITIK

Jalan Menuju Sukses

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 316 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 308 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved