• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Opini
  • Dumai

Opini: Proses Hukum Wako Dumai, 'Satire' di Penghujung Tahun Politik

PantauNews

Rabu, 11 November 2020 21:14:42 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Sejak ditetapkan pada 3 Mei 2019 silam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singgih menuai pro dan kontra. Persoalan hukum yang sudah memakan waktu selama setahun lima bulan menimpa Walikota Dumai, tampak menghangat kembali dengan dipangilnya beberapa saksi oleh KPK.

Walikota Dumai yang akrab disapa Zul AS merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018. Beberapa saksi dihadirkan mulai dari pejabat Pemko Dumai, Anggota DPRD Dumai, kontraktor hingga kalangan orang terdekat nomor satu di Kota Dumai ini.

Dengan status tersangka yang disandang Wako Dumai terlalu lama dengan lambannya proses hukum, sehingga menuai pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat. Adanya yang menginginkan Walikota Dumai ini segera ditahan dan ada juga yang memuji tindakan yang dilakukan orang nomor satu Kota Dumai.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

“Jika dia (Zul AS) bersalah, segera ditahan dan proses menurut hukum yang berlaku. Apabila dia tidak bersalah, mohon juga segerakan tetapkan bahwa benar dia tidak bersalah,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (1/11/2020).

Menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kota Dumai dan sedang menjalani proses kampanye, hal ini menjadi ajang saling menjatuhkan antar kandidat. Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, namun hal ini menjadi ‘Satire’ di tahun politik.

Selanjutnya, menjelang Pilkada 9 Desember 2020, nampak beberapa pendukung atau simpatisan paslon saling serang dengan saling mengkaitkan dengan dua kasus yang menimpa Walikota Dumai aktif Zul AS.

Dalam kasus Walikota Dumai dan kabarnya sudah puluhan orang saksi dihadirkan di KPK, Penulis hanya mengingatkan akan mengurangi simpati masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pemilukada 9 Desember 2020 mendatang.

Dugaan kemungkinan, dari empat pasangan calon peserta Pilkada Dumai juga akan terseret kasus yang menimpa Zul AS. Empat peserta Pilkada Dumai 2020 merupakan bagian dari kebijaksanaan yang diambil saat kasus ini bergulir.

Dari delapan orang yang mengikuti proses kontestasi Pilkada Dumai 2020, hanya dua orang saja yang tidak ada kaitan dengan kasus menimpa Walikota Dumai. Namun, enam nama merupakan bagian dari kebijaksanaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P pada tahun 2017 dan 2018.

Jika kita ulas kasus ini, Zul AS menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akankah dalam kasus ini, hanya Zul AS saja yang akan menjadi tersangka tunggal?

Apakah dalam kasus yang menimpa Zul AS ini akan ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam perolehan dukungan di Pilkada Dumai 2020?

Ditulis: Edriwan

Founder Redaksi Grup Bersama

 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

Siapa yang Bersalah Terkait Kelangkaan Minyak Goreng?

Sempat Langka Cukup Lama, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

Muara Polemik PPDB Online Dikembalikan Kepada Pihak Sekolah

Bahaya Penggunaan Pupuk Kimia Bagi Tanah

Ada Grand Design Asing Untuk Adu Domba, Dibalik Pelarangan Ibadah Natal Oleh Kelompok Intoleran

Akankah Naiknya Harga Pertamax Mempengaruhi Perkembangan Ekonomi dan Politik?

Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Di Indonesia, Pemerintah Harus Mengambil Langkah

Dukungan Sanksi Pemecatan Sari Antoni Semakin 'Mengganas', Thabrani Al-Indragiri: Pak Syamsuar, Anda Itu Ketua Golkar Riau

DPD Partai NasDem Dumai Berikan 'Bantahan', Istri Eks Walikota Zul As 'Beberkan' Fakta Sebenarnya

GM Pelindo Dumai: Kawasan Pelabuhan Dilakukan, Kita Upayakan Tidak Ada yang Tersumbat

Kirim Surat Tebuka ke Presiden RI, Riski Kurniawan Soroti Netralitas ASN Dimasa Suksesi

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved