• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Opini
  • Dumai

Opini: Proses Hukum Wako Dumai, 'Satire' di Penghujung Tahun Politik

PantauNews

Rabu, 11 November 2020 21:14:42 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Sejak ditetapkan pada 3 Mei 2019 silam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singgih menuai pro dan kontra. Persoalan hukum yang sudah memakan waktu selama setahun lima bulan menimpa Walikota Dumai, tampak menghangat kembali dengan dipangilnya beberapa saksi oleh KPK.

Walikota Dumai yang akrab disapa Zul AS merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018. Beberapa saksi dihadirkan mulai dari pejabat Pemko Dumai, Anggota DPRD Dumai, kontraktor hingga kalangan orang terdekat nomor satu di Kota Dumai ini.

Dengan status tersangka yang disandang Wako Dumai terlalu lama dengan lambannya proses hukum, sehingga menuai pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat. Adanya yang menginginkan Walikota Dumai ini segera ditahan dan ada juga yang memuji tindakan yang dilakukan orang nomor satu Kota Dumai.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

“Jika dia (Zul AS) bersalah, segera ditahan dan proses menurut hukum yang berlaku. Apabila dia tidak bersalah, mohon juga segerakan tetapkan bahwa benar dia tidak bersalah,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (1/11/2020).

Menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kota Dumai dan sedang menjalani proses kampanye, hal ini menjadi ajang saling menjatuhkan antar kandidat. Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, namun hal ini menjadi ‘Satire’ di tahun politik.

Selanjutnya, menjelang Pilkada 9 Desember 2020, nampak beberapa pendukung atau simpatisan paslon saling serang dengan saling mengkaitkan dengan dua kasus yang menimpa Walikota Dumai aktif Zul AS.

Dalam kasus Walikota Dumai dan kabarnya sudah puluhan orang saksi dihadirkan di KPK, Penulis hanya mengingatkan akan mengurangi simpati masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pemilukada 9 Desember 2020 mendatang.

Dugaan kemungkinan, dari empat pasangan calon peserta Pilkada Dumai juga akan terseret kasus yang menimpa Zul AS. Empat peserta Pilkada Dumai 2020 merupakan bagian dari kebijaksanaan yang diambil saat kasus ini bergulir.

Dari delapan orang yang mengikuti proses kontestasi Pilkada Dumai 2020, hanya dua orang saja yang tidak ada kaitan dengan kasus menimpa Walikota Dumai. Namun, enam nama merupakan bagian dari kebijaksanaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P pada tahun 2017 dan 2018.

Jika kita ulas kasus ini, Zul AS menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akankah dalam kasus ini, hanya Zul AS saja yang akan menjadi tersangka tunggal?

Apakah dalam kasus yang menimpa Zul AS ini akan ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam perolehan dukungan di Pilkada Dumai 2020?

Ditulis: Edriwan

Founder Redaksi Grup Bersama

 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Muara Polemik PPDB Online Dikembalikan Kepada Pihak Sekolah

Sempat Langka Cukup Lama, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

DPD Partai NasDem Dumai Berikan 'Bantahan', Istri Eks Walikota Zul As 'Beberkan' Fakta Sebenarnya

KOTA KU

PESIAR || PANTAI SELAT BARU

Pertaruhan Independensi Wartawan Dibalik Mafia Tambang di Babel

Soroti Dunia Pendidikan, Jurnalis Kritisi Wakil Rakyat Tangerang Minin Respon

Mewabahnya Virus Covid-19 Diseluruh Negara, Dampaknya Pada Sektor Perekonomian

Proses Tahapan Pemilu Awal Menuju Indonesia Maju

IQRA'

Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Di Indonesia, Pemerintah Harus Mengambil Langkah

Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kerja

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1030 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 370 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved