• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Opini
  • Dumai

Opini: Proses Hukum Wako Dumai, 'Satire' di Penghujung Tahun Politik

PantauNews

Rabu, 11 November 2020 21:14:42 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Sejak ditetapkan pada 3 Mei 2019 silam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singgih menuai pro dan kontra. Persoalan hukum yang sudah memakan waktu selama setahun lima bulan menimpa Walikota Dumai, tampak menghangat kembali dengan dipangilnya beberapa saksi oleh KPK.

Walikota Dumai yang akrab disapa Zul AS merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018. Beberapa saksi dihadirkan mulai dari pejabat Pemko Dumai, Anggota DPRD Dumai, kontraktor hingga kalangan orang terdekat nomor satu di Kota Dumai ini.

Dengan status tersangka yang disandang Wako Dumai terlalu lama dengan lambannya proses hukum, sehingga menuai pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat. Adanya yang menginginkan Walikota Dumai ini segera ditahan dan ada juga yang memuji tindakan yang dilakukan orang nomor satu Kota Dumai.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

“Jika dia (Zul AS) bersalah, segera ditahan dan proses menurut hukum yang berlaku. Apabila dia tidak bersalah, mohon juga segerakan tetapkan bahwa benar dia tidak bersalah,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (1/11/2020).

Menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kota Dumai dan sedang menjalani proses kampanye, hal ini menjadi ajang saling menjatuhkan antar kandidat. Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, namun hal ini menjadi ‘Satire’ di tahun politik.

Selanjutnya, menjelang Pilkada 9 Desember 2020, nampak beberapa pendukung atau simpatisan paslon saling serang dengan saling mengkaitkan dengan dua kasus yang menimpa Walikota Dumai aktif Zul AS.

Dalam kasus Walikota Dumai dan kabarnya sudah puluhan orang saksi dihadirkan di KPK, Penulis hanya mengingatkan akan mengurangi simpati masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pemilukada 9 Desember 2020 mendatang.

Dugaan kemungkinan, dari empat pasangan calon peserta Pilkada Dumai juga akan terseret kasus yang menimpa Zul AS. Empat peserta Pilkada Dumai 2020 merupakan bagian dari kebijaksanaan yang diambil saat kasus ini bergulir.

Dari delapan orang yang mengikuti proses kontestasi Pilkada Dumai 2020, hanya dua orang saja yang tidak ada kaitan dengan kasus menimpa Walikota Dumai. Namun, enam nama merupakan bagian dari kebijaksanaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P pada tahun 2017 dan 2018.

Jika kita ulas kasus ini, Zul AS menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akankah dalam kasus ini, hanya Zul AS saja yang akan menjadi tersangka tunggal?

Apakah dalam kasus yang menimpa Zul AS ini akan ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam perolehan dukungan di Pilkada Dumai 2020?

Ditulis: Edriwan

Founder Redaksi Grup Bersama

 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sentil KPI, Deddy Corbuzier Bandingkan Aturan Bermasker di Talkshow-Sinetron

Reza Fahlepi Lagi Sedang Membangun Framing dan Takkan Mungkin Melawan 'Sang Matahari'

Bupati Rohil Audiensi dengan Rektor Universitas Riau Bahas Kerjasama Program Beasiswa

"Pasar dalam Kehidupan Masyarakat"

JASA TOKOH

REKRUTMEN || KOMUNIKASI POLITIK

KOTA KU

Obstruction of Press Freedom

Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?

Ada Grand Design Asing Untuk Adu Domba, Dibalik Pelarangan Ibadah Natal Oleh Kelompok Intoleran

Ekonomi Politik: Meninjau Kaitan Antara Kebijakan dan Distribusi Kekayaan di Indonesia

Anggi Sukma Buana: Insya Allah Awal Bulan Desember

Terkini +INDEKS

Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan

28 April 2026
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 921 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 365 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 938 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved