• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Opini
  • Dumai

Opini: Proses Hukum Wako Dumai, 'Satire' di Penghujung Tahun Politik

PantauNews

Rabu, 11 November 2020 21:14:42 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Sejak ditetapkan pada 3 Mei 2019 silam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singgih menuai pro dan kontra. Persoalan hukum yang sudah memakan waktu selama setahun lima bulan menimpa Walikota Dumai, tampak menghangat kembali dengan dipangilnya beberapa saksi oleh KPK.

Walikota Dumai yang akrab disapa Zul AS merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018. Beberapa saksi dihadirkan mulai dari pejabat Pemko Dumai, Anggota DPRD Dumai, kontraktor hingga kalangan orang terdekat nomor satu di Kota Dumai ini.

Dengan status tersangka yang disandang Wako Dumai terlalu lama dengan lambannya proses hukum, sehingga menuai pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat. Adanya yang menginginkan Walikota Dumai ini segera ditahan dan ada juga yang memuji tindakan yang dilakukan orang nomor satu Kota Dumai.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

“Jika dia (Zul AS) bersalah, segera ditahan dan proses menurut hukum yang berlaku. Apabila dia tidak bersalah, mohon juga segerakan tetapkan bahwa benar dia tidak bersalah,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (1/11/2020).

Menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kota Dumai dan sedang menjalani proses kampanye, hal ini menjadi ajang saling menjatuhkan antar kandidat. Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, namun hal ini menjadi ‘Satire’ di tahun politik.

Selanjutnya, menjelang Pilkada 9 Desember 2020, nampak beberapa pendukung atau simpatisan paslon saling serang dengan saling mengkaitkan dengan dua kasus yang menimpa Walikota Dumai aktif Zul AS.

Dalam kasus Walikota Dumai dan kabarnya sudah puluhan orang saksi dihadirkan di KPK, Penulis hanya mengingatkan akan mengurangi simpati masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pemilukada 9 Desember 2020 mendatang.

Dugaan kemungkinan, dari empat pasangan calon peserta Pilkada Dumai juga akan terseret kasus yang menimpa Zul AS. Empat peserta Pilkada Dumai 2020 merupakan bagian dari kebijaksanaan yang diambil saat kasus ini bergulir.

Dari delapan orang yang mengikuti proses kontestasi Pilkada Dumai 2020, hanya dua orang saja yang tidak ada kaitan dengan kasus menimpa Walikota Dumai. Namun, enam nama merupakan bagian dari kebijaksanaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P pada tahun 2017 dan 2018.

Jika kita ulas kasus ini, Zul AS menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akankah dalam kasus ini, hanya Zul AS saja yang akan menjadi tersangka tunggal?

Apakah dalam kasus yang menimpa Zul AS ini akan ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam perolehan dukungan di Pilkada Dumai 2020?

Ditulis: Edriwan

Founder Redaksi Grup Bersama

 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

SARJANA || TUGAS AKHIR

Menyoal Pemecatan Muhamat Marasabessy: Pentingnya Keadilan dan Transparansi

KADO || HUT RI KE 77

Ekonomi Politik: Meninjau Kaitan Antara Kebijakan dan Distribusi Kekayaan di Indonesia

Jangan Rubuhkan Surau Kami

Obstruction of Press Freedom

Dukungan Sanksi Pemecatan Sari Antoni Semakin 'Mengganas', Thabrani Al-Indragiri: Pak Syamsuar, Anda Itu Ketua Golkar Riau

SEMANGAT || TETAP OPTIMIS

Korban Meninggal Erupsi Gunung Semeru Bertambah Jadi 14 Orang

PERJUANGAN || LOPER KORAN

RSUD Dumai Akan Lakukan Pembenahan Pelayanan RSUD Yang Lebih Baik

Minang Marentak!

Terkini +INDEKS

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil Bersama Inspektorat, Dlh, Disdik dan Camat Pasir Limau Kapas
28 Juli 2026
Banggar DPRD Rohil Laksanakan Rapat Lanjutan Bersama TAPD dan OPD
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 328 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 311 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 245 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 397 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved