Kasus Djoko Tjandra, Propam Masih Periksa 2 Jenderal Polisi
Jakarta, PantauNews.co.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, proses pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, masih terus dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Keduanya diduga melanggar kode etik karena membantu buronan Djoko Tjandra.
"Barkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Sekretaris NCB masih dalam proses. Artinya Div Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).
Kemudian, ia melanjutkan semua tetap mengacu kepada azas praduga tidak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan mereka dalam kasus tersebut. "Kami masih berproses, tunggu saja ya," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan Divisi Propam sudah selesai memeriksa tiga jenderal polisi yang terlibat dengan kasus buronan korupsi Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Saat ini tinggal menunggu kapan sidang akan digelar.
"Sementara, semua sudah diperiksa oleh Div Propam. Ditunggu saja sidangnya ya," katanya saat dihubungi , Ahad (19/7).
Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar. Ia hanya menambahkan dari pengakuan ketiga polisi tersebut, tidak ada oknum lain yang terlibat dan disuruh oleh seseorang untuk membantu Djoko Tjandra. "Tidak ada pengakuan-pengakuan seperti itu," ucapnya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7). "Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Sumber: Republika.com


Berita Lainnya
Wako Jakarta Pusat Harap UMKM Bisa Bangkit dan Berdaya Saing
Anton Medan Meninggal karena Penyakit Diabetes
Senator Ajiep Padindang Serap Aspirasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel
DPC PJS Deli Serdang Dikukuhkan, Damos Simatupang Resmi Memimpin
Sertifikasi PSEF Bukti Legitimasi Layanan Telefarmasi Alodokter
Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru, Doakan Kedamaian dan Berkah bagi Bangsa
Hasil Evaluasi KPU, Hanya 4 Persen Kampanye Pilkada Dilakukan Secara Daring
Pusat Setujui Tiga Usulan Proyek Nasional untuk NTB Dikerjakan Tahun 2021
Berikut Kata Wasekjen DPP Partai Golkar Terkait Anggota DPRD Riau Sari Antoni
Prabowo-Gibran Umumkan Kabinet Merah Putih, Kolaborasi Pengalaman dan Inovasi
Ternyata Ayah Atta Halilintar Poligami, Cerai Lalu Dipolisikan