Kedeputian V KSP Desak Pemerintah Data Ulang Kelompok Rentan Penyandang Disabilitas
Jakarta, PantauNews.co.id - Kedeputian V bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendesak agar Kementrian Sosial dan Bappenas untuk turun langsung melakukan pendataan bagi penyandang disabilitas yang berada di daerah baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten/kota.
Pasalnya akibat dampak dari pandemi Covid-19, banyak dari kelompok serta keluarga penyandang disabilitas yang kehidupan ekonominya justru semakin terpuruk.
Padahal, penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan terhadap dampak dari Covid-19 baik itu dampak sosial, kesehatan maupun ekonomi.
Menyikapi persoalan tersebut, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Sunarman Sukamto mengatakan pihaknya terus mendorong dan mendesak kepada pemerintah agar penyandang disabilitas merupakan kelompok yang menjadi prioritas mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah akibat dampak Covid-19 untuk turun langsung melakukan pendataan.
"Ya mas, sekarang kami tangah mengawal data penyandang disabilitas yang masuk ke dalam sistem dan format DTKS. Saya terus mendesak Bappenas dan Kemensos untuk turun langsung mendata penyandang disabilitas baik yang disabilitas berat maupun yang tidak. Tidak hanya itu kami juga mendesak agar pemerintah mendata penyandang disabilitas yang terdampak akibat pandemi Covid-19," ungkap Sunarman Sukamto, Jumat (19/6/2020).
Dikatakan Sunarman, masih banyaknya penyandang disabilitas yang belum tersentuh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat disebabkan salah satunya yakni persoalan data penyandang disabilitas yang belum masuk dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Saya mendapat laporan bahwa pendataan yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota dalam hal ini Dinas Sosial tidak maksimal dan serius mendata langsung penyandang disabilitas. Contoh saja laporan dari teman kita desa di Bantul, Provinsi Yogyakarta. Mereka ada sekitar 140 penyandang disabilitas, banyak yang hidup sendiri atau sebatangkara, ada yang difabel berat, ada yang SCI (Spinal Cord Injury) korban gempa. Mereka mengajukan bantuan ke kelurahan cuma di ACC 12 orang, padahal mereka sudah sampai pada situasi darurat yaitu menjual aset seperti TV, bahkan menjual alat produksi seperti mesin jahit untuk sekedar menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan khusus seperti pampers dewasa."
"Pada awalnya kawan-kawan difabel sudah melaporkan bahkan memberikan data mereka ke petugas TKSK Dinsos setempat, namun respon belum sesuai harapan. Data mereka belum masuk DTKS, ada juga data Difabel yang belum mereka ambil," cetusnya.
Setelah ada koordinasi dengan Bappenas dan Kemensos, lanjut Sunarman kemudian Kemensos meminta nomor HP koordinator difabel dan dihubungkan dengan pendamping penyandang disabilitas setempat, barulah pendamping tersebut mendatangi koordinator difabel tersebut untuk dibantu input data sesuai format DTKS dan melihat dari dekat kondisi difabel tersebut sehingga paham benar.
"Salah satu dari sekian hambatan adalah kawan-kawan difabel di desa-desa tidak punya laptop untuk membuat data based dan belum tahu format data DTKS. Kemudian juga kesulitan mobilitas dan transportasi untuk datang ke Balai Desa dan Kantor Dinas Sosial setempat. Jadi memang perlu pendampingan teknis jemput bola agar kawan-kawan difabel masuk ke dalam DTKS. Jika hal ini bisa dilakukan oleh semua pendamping penyandang disabilitas, akan sangat membantu memecahkan kebuntuan selama ini ". bebernya.
Dari itu, pihaknya meminta agar Dinas Sosial di kabupaten/kota untuk proaktif jemput bola melakukan pendataan. Saat ini sesuai instruksi dari Kemensos pemerintah daerah agar melakukan pendataan dimasyarakat khususnya melakukan pendataan terhadap kelompok rentan penyandang disabilitas yang tidak masuk dalam bantuan PKH dan BPNT.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak Bappenas dan kementerian sosial, meminta agar pendataan penyandang disabilitas agar menjadi prioritas. Memang ada sebagian penyandang disabilitas yang menerima langsung bantun pusat baik dari mekanisme bantuan PKH maupun BPNT," tukasnya (*)
Penulis: Hafiz Alfangky


Berita Lainnya
Pegawai Honorer Juga Akan Dapat Rp 600 Ribu, Berikut Jadwalnya
Pembelian e-Materai CASN 2023, Lebih Mudah di Kantor Pos dan Pospay
Pembentukan Provinsi Sumatra Tengah, Isu Muncul Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Hasil Musda, Rian Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PJS Kepri
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19
Komunitas Centennialz Laksanakan Kick Off Program Virtual Internship di Perusahaan Ternama untuk Generasi Z Indonesia
Kapolri Dorong Baharkam Lakukan Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas
Iyut Bing Slamet Konsumsi Sabu Sejak 2004
Ini Kegiatan Ketum PJS Mahmud Marhaba Selama Kunjungi Bangka Belitung
Tetap Patuhi Prokes, Pemdes Wanakerta Gelar Musrenbang Tahun 2021
Prabowo-Gibran Umumkan Kabinet Merah Putih, Kolaborasi Pengalaman dan Inovasi