• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Pegawai Honorer Juga Akan Dapat Rp 600 Ribu, Berikut Jadwalnya

PantauNews

Selasa, 25 Agustus 2020 23:36:24 WIB
Cetak

Jakarta, PantauNews.co.id - Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non-PNS juga mendapatkannya.

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2020).

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan berlaku bagi pegawai honorer non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk honorer non-ASN selama statusnya peserta aktif per 30 Juni 2020 dengan upah yang dilaporkan dan dicatat di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh, Selasa (25/8/2020).

Pencairan

Ia menegaskan proses penyaluran antara karyawan swasta dan pegawai honorer dilakukan dengan cara yang sama.

"Sama (untuk proses penyaluran antara karyawan swasta dan honorer non-ASN)," ujarnya.

Data pegawai honorer, dikumpulkan oleh tempat kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi dan validasi, hingga akhirnya diteruskan ke Kemnaker.

"Selama data nomor rekening sudah disampaikan dan memenuhi kriteria," tutur Utoh.

Adapun, waktu pencairan baik bagi karyawan swasta maupun pegawai honorer akan dilakukan bersamaan.

"Bersamaan (waktu pencairannya dengan bantuan untuk karyawan), selama memenuhi kriteria dan nomor rekening sudah disampaikan," papar Utoh.

Namun, subsidi gaji karyawan swasta yang awalnya ditargetkan mulai dicairkan pada Selasa (25/8/2020) ditunda.

Belum ada kepastian kapan pencairan dilakukan.

Bertahap

Sementara itu, BP JAMSOSTEK telah memberikan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan untuk gelombang pertama kepada Kemnaker pada Senin (24/8/2020).

Direktur Utama BP JAMSOSTEK, Agus Susanto, menyampaikan penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemnaker.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan prorgram.

"Dari target calon penerima BSU 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta," kata Agus.

"Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," lanjut dia.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja telah tervalidasi dan dapat menerima haknya.

Sejauh ini, masih ada sekitar 2 juta nomor rekening pekerja yang belum diterima BP JAMSOSTEK.

Penyerahan data para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja paling lambat diterima pada 30 Agustus 2020.

Lebih lanjut, pihak Kemnaker akan melakukan pengecekan kesesuaian data, di mana kemudian akan diserahkan kepada KPPN untuk disalurkan ke bank penyalur.

Dalam proses ini, Kemnaker membutuhkan waktu selama 4 hari.***


Sumber : Tribunnews.com /

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terbaru! Ini Bocoran Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan

Hut Bhayangkara Ke 77, 34 Polda Gelar Baksos

Viral Broadcast 'Biaya Tilang Kapolri Baru', Polri Pastikan Hoax

Wako Jakarta Pusat Harap UMKM Bisa Bangkit dan Berdaya Saing

Pussenarhanud Kodiklatad Gelar Latbakjatrat Terintegrasi TA 2021

Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional

Mahfud Ungkit Nasihat Teddy Minahasa 'Jangan Jadi Polisi Kalau Mau Kaya'

Mr Kenji Temui Prof Ngabalin Bicarakan Pengembangan dan Pengiriman Magang Mahasiswa ke Jepang

Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!

Indonesia Rawan Bencana, Jokowi Ingatkan Jajarannya Jangan Sibuk Bikin Aturan

Benarkah Luhut di Balik Bisnis PCR? Jubir Buka Suara

BTNK Akan Biayai Perawatan Bocah Korban Gigitan Komodo

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved