• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Pegawai Honorer Juga Akan Dapat Rp 600 Ribu, Berikut Jadwalnya

PantauNews

Selasa, 25 Agustus 2020 23:36:24 WIB
Cetak

Jakarta, PantauNews.co.id - Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non-PNS juga mendapatkannya.

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2020).

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan berlaku bagi pegawai honorer non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk honorer non-ASN selama statusnya peserta aktif per 30 Juni 2020 dengan upah yang dilaporkan dan dicatat di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh, Selasa (25/8/2020).

Pencairan

Ia menegaskan proses penyaluran antara karyawan swasta dan pegawai honorer dilakukan dengan cara yang sama.

"Sama (untuk proses penyaluran antara karyawan swasta dan honorer non-ASN)," ujarnya.

Data pegawai honorer, dikumpulkan oleh tempat kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi dan validasi, hingga akhirnya diteruskan ke Kemnaker.

"Selama data nomor rekening sudah disampaikan dan memenuhi kriteria," tutur Utoh.

Adapun, waktu pencairan baik bagi karyawan swasta maupun pegawai honorer akan dilakukan bersamaan.

"Bersamaan (waktu pencairannya dengan bantuan untuk karyawan), selama memenuhi kriteria dan nomor rekening sudah disampaikan," papar Utoh.

Namun, subsidi gaji karyawan swasta yang awalnya ditargetkan mulai dicairkan pada Selasa (25/8/2020) ditunda.

Belum ada kepastian kapan pencairan dilakukan.

Bertahap

Sementara itu, BP JAMSOSTEK telah memberikan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan untuk gelombang pertama kepada Kemnaker pada Senin (24/8/2020).

Direktur Utama BP JAMSOSTEK, Agus Susanto, menyampaikan penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemnaker.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan prorgram.

"Dari target calon penerima BSU 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta," kata Agus.

"Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," lanjut dia.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja telah tervalidasi dan dapat menerima haknya.

Sejauh ini, masih ada sekitar 2 juta nomor rekening pekerja yang belum diterima BP JAMSOSTEK.

Penyerahan data para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja paling lambat diterima pada 30 Agustus 2020.

Lebih lanjut, pihak Kemnaker akan melakukan pengecekan kesesuaian data, di mana kemudian akan diserahkan kepada KPPN untuk disalurkan ke bank penyalur.

Dalam proses ini, Kemnaker membutuhkan waktu selama 4 hari.***


Sumber : Tribunnews.com /

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jalin Silaturahmi, PJS Boalemo Sambangi Ruang Kerja Kapolres

KBO Babel dan PJS Gelar Seminar Usung Tema Keragaman Budaya Bangsa Perlu Dijaga

Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat

Pilkada 2020, Masyarakat Makin Paham Pilih Pemimpin yang Berkualitas

Panglima TNI Tinjau Serbuan Vaksinasi di Kota Bandung

Pernyataan Lengkap Menteri Agama Yaqut soal Azan dan Gonggongan Anjing

Tiga Ibu Lanjutkan Perjuangan Uji Materil Larangan Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan di MK

PJS Labuhanbatu Berbagi Kasih: Menguatkan Solidaritas Antar Jurnalis

Sinergitas TNI-Polri Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Papua

LaNyalla: Usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI sebagai Panggilan untuk Memperbaiki Sistem Bernegara

Wako Jakarta Pusat Harap UMKM Bisa Bangkit dan Berdaya Saing

Akibat Kabut Asap, Rapi Riders Prabumulih Gelar Pembagian Masker

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved