Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (rls)


Berita Lainnya
Siap Backup Kegiatan Rakernas PJS di Bumi Sriwijaya, Polda Sumsel Apresiasi
Kronologi Sakitnya Syekh Ali Jaber Sebelum Wafat, Sempat Berjuang Lawan Covid-19 dan Masuk ICU
Deputi Inhuker Bakamla RI Dikukuhkan
Mantan KSAD Jendral (Purn) Wismoyo Arismunandar Wafat
Starlink Tembus Desa: AKCON dan SKYLINK Percepat Akses Internet di Daerah Terpencil
Kasus Tambang Ilegal Di Rusunawa Pangkalpinang, Bos yang Mengelak, Anak Buah yang Terjebak
Cabut Laporan, Anggiat Pasaribu Temui Ibunda Arteria Dahlan Besok
Ketum DPP PJS Silaturahmi dan Verifikasi Kantor DPD PJS Jambi
Panglima TNI Tinjau Instalasi Terpusat OTG dan Kelurahan Rorotan di Cilincing
Asintel Kejati Babel Kunjungi Sekretariat PJS Babel Beri Penjelasan Tupoksi Intelijen Kejaksaan
Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat
Dituding Miliki Pola yang Sama dengan Orde Baru, "Tolaklah Tambang, Kau Kutangkap"