• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Pembelian e-Materai CASN 2023, Lebih Mudah di Kantor Pos dan Pospay

PantauNews

Kamis, 28 September 2023 11:12:41 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA – PT Finnet Indonesia (Finnet) yang telah ditunjuk oleh Peruri sebagai distributor resmi e-materai kali ini berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh peserta Calon Aparat Sipil negara/Pegawai Negeri Sipil (CASN/CPNS). Ini membuat para peserta CASN lebih mudah untuk membeli E-Materai. 

“Dengan kapabilitas Finnet di industri fintech serta infrastruktur yang lengkap menjadikan Kantor Pos terdepan dalam penjualan e-Materai. Ini bisa dimanfaatkan oleh peserta CASN yang kini sedang tahap seleksi,” kata Dandit Hardiarto aja SVP Telco & Digital Good Services  Finnet (Finpay) dalam keterangan resminya, Kamis (28 September 2023). 

PT Pos Indonesia (Persero) telah melakukan pembaharuan kontrak dengan Ditjen Pajak untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel di awal tahun 2023. Selain itu, PT Pos Indonesia (Persero) melalui PT Pos Finansial Indonesia juga telah mengantongi izin untuk mendistribusikan dan menjual e-materai. Sehingga kedua jenis bukti pembayaran pajak dokumen yang ditentukan oleh pemerintah tersebut tersedia di Pos Indonesia. 

Sama halnya dengan meterai tempel, e-materai dapat dengan mudah diperoleh melalui Kantor Pos di seluruh Nusantara yang dapat dicari melalui https://www.posindonesia.co.id/id/direction. Bahkan pengguna dapat juga melakukan pembelian e-materai melalui aplikasi online Pospay, serta website resmi, https://ematerai.posfin.id. Kemudahan akses yang disediakan oleh PT Pos Indonesia bagi pelanggan, tidak lain bertujuan untuk memberi layanan terbaik bagi pelanggan di seluruh wilayah sehingga masyarakat dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya. 

PT Pos Indonesia ingin turut serta memberikan kontribusi positif dalam menurunkan tingkat pengangguran sehingga mampu meningkatkan perekonomian bangsa, dengan mensukseskan program pemerintah dalam penyelenggaraan seleksi CASN. Penyediaan e-materai oleh Pos Indonesia melalui Kantor Pos dan Pospay, diharapkan dapat mempermudah para pelamar dalam pemeteraian dokumen persyaratan seleksi CASN secara digital. Segera beli e-materai di Kantor Pos atau Pospay untuk kelengkapan dokumenmu! 

Masyarakat pada umumnya telah mengenal akrab meterai tempel yang saat ini telah beredar luas senilai Rp 10.000,-. Namun dengan adanya perkembangan teknologi, saat inipun meterai telah hadir dalam bentuk digital, yang dikenal dengan sebutan e-materai. 

Seperti halnya meterai tempel, e-materai juga tersedia dalam nominal yang sama. Keberadaan e-materai ini bertujuan untuk mempermudah pengguna dalam membubuhkan materai pada dokumen-dokumen yang membutuhkan pemeteraian, salah satunya berkas yang dibutuhkan dalam proses seleksi CASN. 

Layaknya dalam melakukan pelamaran kerja, pendaftaran CASN perlu memenuhi bermacam persyaratan. Selain persyaratan yang memenuhi kualifikasi kandidat yang dibutuhkan, seluruh pelamar juga berkewajiban untuk memenuhi syarat-syarat pemberkasan yang lengkap. Syarat umum pemberkasan yang dibutuhkan dalam seleksi CASN ini antara lain; surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, KK, KTP, pas foto, hingga surat pernyataan bermaterai


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

TNI Kirim Penambahan Nakes Ke Wisma Atlet Kemayoran

Kasum TNI: Institusi TNI Sebagai Bagian Integral Dari Pemerintah, Wajib Laksanakan Program Reformasi Birokrasi

Pembentukan Provinsi Sumatra Tengah, Isu Muncul Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Cek Kesiapan Akhir, Panglima TNI Didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Pengamanan PON XX

Peringati 1 Muharam 1445 H, PJS Banten Sedekah Pohon di Cikuasa

Polemik Revisi Qanun LKS Aceh, Haji Uma: Marwah dan Martabat Aceh Jadi Taruhan

Panglima TNI Apresiasi Serbuan Vaksinasi UIN Lampung

Pasca Munaslubsus, PJS Sumut Serahkan SK Kepengurusan 3 Kabupaten

Jam Komandan, Sestama Bakamla RI Tekankan Personel Berikan Pengabdian Terbaik

Miris…! 12 Tahun Lahan Poktan TDB Dikuasai PT KPC, Ganti Untung Masih Tarik Ulur

Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1027 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 748 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved